18/02/2025

Kontak Publik

Berita Terkini dan Terpercaya

Bappeda-Litbang Sosialiasasikan Peraturan Bupati Kaur Tentang Satu Data Tahun 2022.

2 min read

KAUR, || — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Kaur gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Kaur Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kaur. Acara tersebut di buka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Ersan Syafiri yang di Wakili Oleh Asisten II Arsal Adelin SPd MPd di dampingi oleh Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaur yang di Wakili oleh Kepala Bidang Perencanaaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Yulizar ST dan Kepala Sub Koordinator Data dan Informasi Andi Yuliansyah ST,

Kegiatan berlangsung diaula Bappeda-Litbang Kabupaten Kaur. Selasa (14/06/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut Bapak Anggadi Granang SIp MAp dari Bappeda Provinsi Bengkulu, Kepala BPS Kabupaten Kaur yang di Wakili oleh Ferdinand David Aritonang SST Seluruh OPD Se-Kabupaten Kaur dan tamu undangan lainya serta rekan Pers.

Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaur M Suhadi ST melalui Kepala Sub Koordinator Data dan Informasi Andi Yuliansyah ST mengatakan dengan ditetapkannya peraturan Bupati Kaur Nomor 107 tahun 2021 Tetang Satu Data Indonesia Kabupaten Kaur, Maka perlu dilakukan Sosialisasi tentang penyelenggaraan Satu Data ke seluruh OPD dan Stakeholder terkait.


Adapun tujuan Sosialisasi Peraturan Bupati Kaur Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kaur adalah untuk menginformasikan seluas-luasnya kepada OPD lingkungan pemerintah Kabupaten Kaur dan stakerholder terkait tentang penyelenggaraan satu data Indonesia di tingkat Kabupaten Kaur, dan mengajak untuk Bersama- sama berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan penyelenggaraan satu data tersebut.

Dalam sambutan Sekda Kabupaten Kaur Ersan Syafiri melalui Asisten II Arsal Adelin SPd MPd mengatakan
Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola, Pemerintah Kabupaten Kaur akan terus berupaya mewujudkan pembangunan efektif, Efesien dan berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, yang didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, mudah di akses dan dibagikan serta dikelola secara seksama dan terintegritas sesuai dengan amanat peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Arsal Adelin Spd MPd juga mengatakan Adapun Program Satu Data Indonesia bertujuan Untuk sebagai dasar dalam memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggara tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, Evaluasi dan pengendalian serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi pusat dan daerah.

Untuk Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis data & mendukung sistem statistic Nasional.

Dalam pantauan media ini, acara tersebut berlangsung kondusif hingga selesai.

Pewarta : Ahmad Rezian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.