Berikut Rincian Perbulan Dana Kapitasi JKN Kelam Tengah Kaur Tahun 2022.
3 min read
KAUR, || KONTAK PUBLIK.COM — Memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Hal ini termaktub dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Implementasi program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah dimulai sejak 1 Januari 2014. Berbagai peraturan perundang-undangan dibentuk sebagai payung hukum bagi pelaksanaannya. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Perpres No. 32 Tahun 2014). Peraturan ini termasuk kelompok peraturan yang paling awal dibentuk. Diundangkan pada 21 April 2014, Perpres No. 32 Tahun 2014 diharapkan mampu memberikan pedoman bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan dana kapitasi JKN.
Dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Sumber dana kapitasi berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan. Tarif kapitasi JKN untuk setiap puskesmas ditentukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan melalui mekanisme seleksi dan kredensial dengan mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Dana kapitasi JKN dibayarkan dimuka setiap bulan tanpa memperhitungkan banyaknya pasien peserta JKN yang berobat dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas. Dari dana kapitasi inilah pemerintah daerah, melalui puskesmas, memperoleh dana untuk pelayanan kesehatan kepada pasien peserta program JKN.
Di ketahui kabupaten Kaur provinsi bengkulu puskemas yang telah menerima dana kapitasi jkn ada 16 puskesmas, dalam setiap tahun nya, dengan jumlah klaim yang berbeda dalam setiap bulannya.
Termasuk pada tahun 2022 dari 16 Pusat Kesehatan Masyarakat {Puskesmas} yang menerima kapitasi tersebut salah satunya Puskesmas Kelam Tengah, berdasarkan data yang di miliki media ini pembayaran kapitasi sudah diterima dari bulan Januari hingga Desember tahun 2022 lalu bervariasi pada setiap bulannya.
Berikut Informasi Pembayaran Kapitasi Puskesmas Kelam Tengah Pada Tahun 2022
Bulan Nilai Biaya
Januari Rp. 24.358.000
Februari Rp. 23.331.000
Maret Rp. 26.103.000
April Rp. 26.14.000
Mey Rp.14.846.500
Juni Rp. 22.050.000
Juli Rp. 22.468.500
Agustus Rp. 20.453.400
September Rp. 20.561.850
October Rp. 20.614.500
November Rp. 20.740.050
Desember Rp. 20.659.050
Namun sangat di sayangkan ketika di konfirmasi via chat pada tggl 05-06 bulan Maret 23 terkait dana tersebut kepada Kapus Kelam Tengah sampai berita ini di publis belum tersambung.
Berikut kutipan chat kepada kapus kelam tengah : “Ass…
Maaf bu kapus, ini saya iksan dari wartawan Online, mau nnya ini benar Kegiatan Kapitasi tahun 2022 PKM kelam tengah,” ?
berapa jumlah peserta masing2 dlm tiap bulan sehingga mecapai jumlah sedemikian perbulannya ?
Berapa standar tarif kapitasi nya per peserta per bulan ?
(Iksan)