18/02/2025

Kontak Publik

Berita Terkini dan Terpercaya

Bimtek Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik Dan Cara Penyampaian LKPM Online Oleh DPM-PTSP Kaur

2 min read

KONTAK PUBLIK.COM, || KAUR ~ Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik Dan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyampaian LKPM Online Perizinan Berusaha. Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas DPM-KPTSP Alfian SH MM, kegiatan berlangsung di aula K- Hotel Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Kamis (04/11/2021).

Turut Hadir dalam acara Bimtek LKPM tersebut Kepala Dinas DPM-KPTSP Kaur, Alfian SH MM, Sekretaris, Kabid, beserta Staf Dinas DPM-KPTSP Kabupaten Kaur, Bapak Agus Salim Wibisono S SOS dari DPM-KPTSP Provinsi Bengkulu Selaku Narasumber I & Bapak Hermansyah S KOM dari Kementerian Investasi DPM RI Selaku Narasumber II, Tamu undangan dari berbagai Perusahaan serta rekan Pers.

Dalam sambutan Kepala Dinas DPM-KPTSP Alfian SH MM Mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung selama 6 Hari, memang diagendakan selama 6 Hari biarpun peserta lebih sedikit tapi akan lebih Efektip dari pada hanya 1 hari tapi ratusan peserta, tujuan kegiatan ini adalah wadah sosialisasi, pembinaan dan pengawasan bagi pelaku usaha, kalo dulu kita menggunakan OSS versi 1.0 kemudian 1.1 dan sekarang menggunakan versi berbasis resiko.


Bagi pelaku usaha yg sudah mempunyai izin tapi belum mempunyai Nomor Identitas Berusaha (NIB) Silakan datang langsung ke DPM-PTSP Kabupaten Kaur konsultasikan dengan Admin.
Harapan kami kepada pelaku usaha atau peserta yang hadir agar benar-benar paham bagaimana cara pelaksanaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada usaha yang digeluti Tegas Alfian.

Bapak Agus Salim Wibisono S SOS juga menyampaikan melalui bimtek LKPM tersebut, kami ingin membuka sebuah ruang komunikasi, konsultasi, ruang lebih terbuka terkait dengan penanaman modal yang mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 2020 pelayanan perizinan pengusaha berbasis resiko lebih berpihak kepada pelaku usaha

Bimbingan Teknis LKPM yang disampaikan oleh narasumber Bapak Agus Salim Wibisono S. Sos dari DPM-KPTSP Provinsi Bengkulu Selaku Narasumber I & Bapak Hermansyah S KOM dari Kementerian Investasi DPM RI Selaku Narasumber II Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab

Acara berlangsung Kondusif dan Mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker

Pewarta ; ARN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.