09/02/2025

Kontak Publik

Berita Terkini dan Terpercaya

Dalih Dana Komite, Tetap Jadi Keluhan Orang Tua Murid, Endi: Itu Bukan SD-SMP

3 min read

KONTAKPUBLIK.COM, KAUR– Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pasal 1ayat 1 dan 2

Dalam Peraturan Menteri tersebut yang dimaksud dengan:

1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

2. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan

Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020 mengatur tentang:

Penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik:

SD sebesar Rp 900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;

SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;

SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;

SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan

SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.

Dana digunakan untuk membiayai:

penerimaan peserta didik baru;

pengembangan perpustakaan;

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;

administrasi kegiatan sekolah;

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

langganan daya dan jasa;

pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

penyediaan alat multi media pembelajaran;

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau

pembayaran honor (paling bayak 50%).

Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.

Namun meskipun demikian walaupun pemerintah sudah mengucurkan dana BOS masing-masing Sekolah dengan ketentuan tersebut, disisi lain sering dijumpai di masyarakat masih banyak keluhan murid maupun orang tuanya yang sering kali di Mintai sumbangan, seperti dana perpisahan, tebus raport, Ijazah dan lain-lain dengan dalih Komite “diduga anggaran dana komite masih kurang untuk mencukupi kebutuhan sekolah”

Sementara Dana Bantuan Oprasional dimungkinkan sudah mencukupi Untuk kebutuhan sekolah tetapi sering kali masih saja dijumpai ditengah-tengah masyarakat keluhan tersebut

Menurut Endi Yurizal Kepala dinas Pendidikan Kaur saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu 24-02-21 menjelaskan, “boleh- boleh saja dari pihak sekolah menggunakan dana komite ketika itu dipergunakan untuk kebutuhan sekolah, kemungkinan dana Bos sekolah tersebut masih kurang belum sepenuhnya mencukupi, tapi untuk SD dan SMP jarang, biasanya tingkat SMA” sebut Endi

Pewarta (Ahmad Rezian)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.