Diduga Mark Up Pembangunan Rabat Beton, Pjs Kades Air Dingin Dilaporkan Ke kejaksaan
1 min read
KONTAKPUBLIK.COM ,KAUR– Merujuk dari dasar hukum Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang RI Nomor 28 Tahun1999 Pasal 9 ayat 3 tentang peran serta Masyarakat dalam hak mencari, memperoleh, dan memberikan Informasi data untuk disampaikan kepada Negara, dan
peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999/71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
<Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI
Salah seorang Warga KI Kecamatan Kaur selatan melaporkan dugaan Mark Up Pembangunan Rabat Beton Berlapis Aspal di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur ke Kejaksaan Negri Kaur Pada Hari ini Kamis 04/03/21
“Ya memang kita sudah melaporkan Pjs Kades Air dingin atas dugaan Mark Up Pembangunan Rabat Beton yang berlapis aspal, dengan melihat kondisi Pembangunan yang sudah banyak retak-retak alias pecah-pecah saya menduga bangunan tersebut kurang kwalitas dan ada indikasi merugikan negara jelas KI kepada Wartawan usai melaporkan Pjs Kades Air Dingin tersebut Kekejaksaan Negri Kaur Kamis 04/03/21
“Sementara bukan itu saja yang kita laporkan termasuk hampir keseluruhan kegiatan ADD dan DD, sebab kita lampirkan APBDesnya ujar KI
A Gufroni Kasi Intel Kejari Kaur membenarkan “bahwa memang ada laporan warga yang terkait Dugaan Mark Up pembangunan Rabat Beton Berlapis Aspal di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan, akan kita pelajari dulu, jika nanti ada indkasi merugikan negara akan kita tindak lanjuti sesuai aturan sesuai aturan yang berlaku” jelas Gufron kepada wartawan saat di konfirmasi.
Pewarta: (Ahmad Rezian)