09/02/2025

Kontak Publik

Berita Terkini dan Terpercaya

Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM RI, Ini Himbauan Kadis Kesehatan Kaur.

2 min read

KAUR, || KONTAK PUBLIK.COM — Menindak lanjuti Himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDI) Terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada tanggal 19 Oktober 2022 serta Lampiran 2 dan Lampiran 3 Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor HM.01.1.2.10.22.173 dan Nomor HM.01.1.2.10.22.174 Tanggal 22 Oktober 2022 Tentang informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM RI Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/atau Gliserin/Glisero

Hingga 18 Oktober 2022, Kemenkes tercatat ada 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, 99 penderita di antaranya meninggal dunia.

Darmawansyah juga mengatakan sesuai dengan himbauan Kemenkes RI dan BPOM RI meminta seluruh Seluruh Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya untuk tidak meresepkan obat cair terlebih dahulu serta seluruh Apotek atau toko obat untuk mematuhi instruksi dari Kemenkes RI dan BPOM RI tersebut. untuk tidak melayani resep obat sirup dan tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair maupun sirup untuk sementara waktu.

Kepala Dinas Kesehatan Kaur Darmawansyah, S.Ip, MM juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk sementara jangan dulu menggunakan obat cair bentuk sediaan Suspensi, Sirup, Drops, Cairan Oral dari berbagai merk untuk sementara waktu.
Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian yang dilakukan Kemenkes bersama BPOM RI terhadap gangguan ginjal akut benar-benar tuntas.
Sebagai alternatif (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti Tablet, Kapsul, Suppositoria (Anal), atau lainnya.”Ujar Kadis Kesehatan Darmawansyah, S.Ip, MM di ruang kerjanya Senin (28/10/2022).

Pewarta; Ahmad Rezian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.