Ini Besaran Dana Kapitasi yang Diterima Puskesmas Muara Sahung.
3 min read
KAUR, KONTAK PUBLIK.COM — Sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, UPT Puskesmas Muara Sahung, Kabupaten Kaur, berhak menerima dana kapitasi atau jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tahun 2022 lalu, dana kapitasi yang diterima di nilai sangat Fantastis.
Diketahui dana kapitasi untuk puskesmas dianggarkan melalui Dinkes Kabupaten kaur. UPT Puskesmas Muara Sahung adalah salah satu dari sekian banyak puskesmas yang menerima dana kapitasi JKN se Indonesia.
Selain UPT Puskesmas Muara Sahung, ada 15 puskesmas lain yang menerima dana kapitasi di Kabupaten kaur, untuk besaran anggarannya variatif dan ditentukan oleh kepala daerah mengacu kepada peserta BPJS yang tercatat di FKTP.
Berikut Informasi Pembayaran Kapitasi Puskesmas Muara Sahung Pada Tahun 2022
Bulan Nilai Biaya
Januari Rp. 27.024.000
Februari Rp. 20.516.000
Maret Rp. 25.155.000
April Rp. 24.495.000
Mey Rp.24.187.250
Juni Rp. 24.291.500
Juli Rp. 29.374.950
Agustus Rp. 31.080.000
September Rp. 31.950.000
October Rp. 30.449.400
November Rp. 27.922.400
Desember Rp. 28.011.255
Ketika di konfirmasi melalui Via Chat Kepala Puskesmas Muara Sahung Maya menjelaskan, untuk bulan januari sampai Oktober itu kapus Lama, selebih nya September berikutnya benar punya saya. Terkait jumlah peserta “Kalau di puskesmas petugas pi care setiap ada pasien bpjs langsung di entri kan, jumlahnya langsung tanya ke bpjs. Tapi rata-rata warga muara sahung sudah punya bpjs. Terus pas posyandu kami jg melayani pasien sehat dan sakit melalui posbindu dengan posyandu lansia itu kita entri kan juga, untuk masalah standar tarif per peserta itu orang BPJS yang tau,” Tulis kapus dalam chat Senin kemaren 0603/23.
Diketahui Dalam Permenkes No 21 Tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi diatur distribusi dan penghitungannya. Pemanfaatan dana kapitasi bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi. Sisanya untuk biaya operasional kesehatan di masing-masing FKTP atau puskesmas milik pemerintah daerah.
Setiap pegawai baik berstatus PNS non PNS akan menerima uang jasa pelayanan dengan jumlah yang berbeda. Tergantung dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, latar belakang pendidikan tiap pegawai yang menerima.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Sinarudin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan ( P-SDK) Sasmin Itadi Suhanto menyatakan bahwa dana kapitasi bisa dilihat langsung dari peraturan yang diberlakukan. Mulai dari distribusi keuangan sampai pemberian kepada masing-masing pegawai.
“Begitu juga dengan besaran yang diterima masing-masing pegawai juga diatur dalam Permenkes. Jadi silakan dilihat di sana,” ungkap sasmin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/03/2023).
Pihaknya sudah mengambil langkah untuk memberikan warning kepada puskesmas penerima dana kapitasi untuk berhati-hati dan tidak menyalahgunakannya. “Kami sudah memberi wejangan kepada puskesmas lain, agar hati-hati dan menyalurkan dana kapitasi sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Dia juga mengingatkan pengelolaan dana JKN untuk benar melaksanakan sesuai aturan berlaku terutama berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi. (Iks)