Kantor Sepi Saat Jam Kerja, Kadis Hingga Staf di Kantor Dinas Pariwisata Tidak Ada di Tempat.
2 min read
KAUR, || KONTAK PUBLIK.Com — Dinas Pariwisata kabupaten Kaur di Minggu pertama kerja sepi tanpa adanya pejabat dan staf yang bertugas di kantor. Dari kepala dinas sampai ke kepala bidang (Kabid), kasi, hingga staf tidak ada terlihat di kantor apa lagi bertugas untuk melayani masyarakat yang ada kepentingan dengan dinas pariwisata tersebut. Senin. 13/01/2025
Peristiwa tersebut terpantau saat awak media ini mendatangi kantor Dinas pariwisata kabupaten Kaur sekira pukul 14.30. Untuk konfirmasi kepada kepala dinas atau yang membidangi terkait realisasi penggunaan Anggaran Tahun 2024. Namun di dalam kantor tersebut hanya terdapat satu orang pegawai saja yang berjaga.
Menurut keterangan salah satu pegawai tersebut semua pegawai dan staf lainnya sedang istrahat dan belum masuk kerja kembali, dan yang ada di kantor ini hanya saya sendiri yang saja.
“Seluruh pegawai sedang istirahat dan belum kembali ke kantor, sekarang hanya saya sendiri pak,” terangnya kepada awak media ini enggan menyebutkan namanya
Saat di minta kontak kepala dinas (Kadis) dia menyampaikan tidak bisa memberikan karna kata kepala dinas nomornya itu privasi, jadi tidak berani untuk memberikan kontak WA tersebut.
“Saya tidak berani memberikan No Kontak WA Kepala Dinas, karena kata Kepala Dinas (Kadis) no nya itu Privasi,” jelasnya
Jika merujuk tentang disiplin PNS selaku penegak Perda/aturan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) kabupaten untuk melakukan razia ke seluruh pegawai dinas Pariwisata karna telah melalaikan tugas nya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas untuk melayani negara dan masyarakat.
PNS yang tidak disiplin dapat dikenakan sanksi disiplin, seperti: Teguran lisan, Teguran tertulis, Pernyataan tidak puas secara tertulis, Penurunan jabatan, Diberhentikan dengan tidak hormat.
Pelanggaran disiplin PNS adalah perbuatan, ucapan, atau tulisan yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS. Pelanggaran ini dapat terjadi di dalam maupun di luar jam kerja.
Dasar Hukum disiplin PNS tertuang dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Sementara Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Drs. Ersan Syafiri masih dalam upaya konfirmasi untuk di mintai keterangan terkait tanggapan peristiwa disiplin PNS di kntor dinas Pariwisata tersebut.
Pewarta: Rani Afrizal