09/02/2025

Kontak Publik

Berita Terkini dan Terpercaya

Masyarakat Berharap Tidak Ada Tumpang Tindih BOK dan JKN, Kemana Realisasi 40 Persen Operasional JKN PKM Tanjung Kemuning ?

3 min read

TANJUNG KEMUNING, || KONTAK PUBLIK.Com — Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) digunakan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan mendukung biaya operasional pelayanan kesehatan. Berdasarkan Permenkes Republik Indonesia (RI) No 06 tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada FKTP Milik Pemerintah Daerah.

Pada Permenkes tersebut di atur bahwa 60% untuk Pembayaran jasa pelayanan kesehatan digunakan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.

Dan 40% Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan digunakan untuk mendukung biaya operasional pelayanan kesehatan, seperti pembelian obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

Dana kapitasi adalah pembayaran tetap per kapita yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pembayaran ini dilakukan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah layanan kesehatan yang diberikan.

Jika merujuk dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik tentunya dari pihak Pemerintah atau yang mengelola uang Negara Harus terbuka kepada publik saja peruntukan uang tersebut di realisasikan.

Namun tidak dengan Herlina selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Ketika di konfirmasi terkait pengelolaan dan peruntukan Dana Kapitasi Pada Tahun 2024 ini ia enggon berkomentar.

Konfirmasi tersebut di sampaikan melalui Via Chat WA belum lama ini.

Adapun perihal konfirmasi tersebut tentang peruntukan 60% untuk Pembayaran jasa pelayanan kesehatan digunakan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. sesuai Permenkes RI No 06 Tahun 2022. Misal Berpa orang untuk:

1. Jasa Pelayanan Kepala Puskesmas
2. Jasa Pelayanan Kepala Tata Usaha
3. Jasa Pelayanan Bendahara Dana Kapitasi JKN
4. Jasa Pelayanan Medis (dokter)
Jasa Pelayanan Apoteker
5 Jasa Pelayanan Ners
6. Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan dan seterusnya (dari Bulan Januari s/d Desember Tahun 2024)

Dan 40% Belanja Operasional Pelayanan Kesehatan (JKN/BPJS) Misal:
Belanja Alat Tulis Kantor: Biaya ATK seperti : Kertas HVS berapa Rim, Kertas Folio berpa rim, Map plastik berapa Pak, belanja barang kesehatan dan transport dan barang habis pakai lainnya

Masyarakat Kaur Berharap jangan sampai ada tumpang tindih dalam laporan kegiatan dengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Karena Dana Kapitasi JKN dan Dana BOK masing-masing ada anggaran operasionalnya.

“Ya kita cuma berharap tidak ada tumpang tindih anggaran saja, antara dana BOK dan Kapitasi JKN, karena masing-masing dua mata anggaran tersebut mempunyai anggaran operasional, sementara yang menentukan peruntukan dana operasional tersebut di Puskemas masing-masing, sperti pembelian barang habis pakai, misalnya” jelas Afrizal kepada KP belum lama ini.

Diketahui berdasarkan data yang di himpun media ini dari BPJS kesehatan dana klaim Kapitasi JKN PKM Tanjung Kemuning walaupun bervariatif namun cukup fantastis, untuk perbulannya dari Januari hingga Desember Rata-rata di angka 40 juta lebih perbulannya

Sedangkan untuk jumlah peserta untuk bulan Januari hingga Juni 7 Ribu hingga 8 ribu lebih.

Sampai berita ini di publish Kapus Tanjung Kemuning belum memberikan Hak jawab terkait perihal yang di konfirmasikan.

(Iksan)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.