Meixxy: Calon Petahana Gusril Pausi Tidak Melanggar, Kami Sudah jalankan UU
2 min readKontakPublik.Com Kaur, (Bengkulu)-
Semakin dekat waktu untuk melakukan pemilihan Kepala Daerah,Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota, situasi politik semakin memanas,Dan ini adalah bentuk dari Demokrasi,antara pro dan kontra itu pasti ada,hal ini juga yang terjadi di Kabupaten Kaur.
Pada tanggal 26/10/2020,Sekelompok Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kaur berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan tuntutan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU-D) Kaur,dalam tuntutan yang di sampaikan oleh sang orator meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kaur agar melakukan rapat pleno kembali untuk menyikapi adanya dugaan pelanggaran administratif yang di lakukan oleh Kandidat Nomor urut satu(1).berikut tanggapan ketua KPUD Kaur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Kaur,Meixxy Rismanto SE menanggapi tuntutan yang di sampaikan tersebut,Bahwa Kami selaku Badan Penyelenggara sudah menjalankan Amanah Undang-Undang dalam mengambil sebuah keputusan dalam hal menanggapi surat dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kaur atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh petahana.mengingat sebelum adanya Keputusan yang di ambil,kami sudah melakukan kajian terlebih dahulu,bahkan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi,dan KPU Pusat,serta mengkaji ulang aturan yang ada ujar Mexxy kepada wartawan diruang kerjanya Selasa 27/10/20
Lanjut Meixxy Jadi kalau Kami di katakan tidak menindaklanjuti surat dari BAWASLU,itu salah besar,serta Kami selaku Badan Penyelenggara tidak akan melakukan pleno ulang tutup Meixxy Rismanto SE.(Pachroul).