Pembangunan Gedung SMKN 4 Kaur Diduga Abaikan K3.
3 min read
NASAL, || KONTAK PUBLIK.COM — Pada tahun 2023 ini Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kaur menerima beberapa Item pembangunan Gedung Sekolah. Namun belum tahu pasti anggaran tersebut bersumber dari mana, namun jika melihat dari papan informasi yang terpasang disekitar lokasi bangunan tersebut bersumber dari DAK. Dengan sistim kontrak alias bukan swakelola.
Berdasarkan pantauan di lokasi pekerjaan pada hari ini Selasa siang (12/09/23) terlihat jelas dan terekam kamera wartawan di beberapa titik lokasi pembangunan gedung, nampak para pekerja bangunan gedung tak ada satupun yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang baik saat beraktivitas. Seperti tali pengaman, helm, serta alat pengaman lainnya, sehingga mengancam nyawa para pekerja.
Sementara K3 sangat penting dilakukan, apalagi saat wartawan melakukan pemantauan banyak anak-anak yang bermain disekeliling proyek tersebut.
Sujarno Salah satu pelaksana proyek tersebut saat di hubungi dia mengatakan saat ini saya sedang tidak berada di lokasi pekerjaan, sedang keluar
Sementara Kepala Sekolah saat di hubungi melalui Chat WA belum memberikan jabawan.
Untuk diketahui, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3);
Kewajiban tenaga kerja terhadap Penerapan Keselamatan dan Kesehatan ( K3) di tempat kerja tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal (12), di mana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :
1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas/Keselamatan kerja.
2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang di wajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.
4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja di mana persyaratan K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bis di pertanggungjawaban.
Selain itu, pada BAB lll, pasal 3 ayat (1) huruf (a,f,h,n,p), juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi ” Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan Kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.”
Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Pasal 87
Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Ayat (1) ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini serta peraturan pelaksana.
1. teguran ;
2. peringatan tertulis ;
3. pembatasan kegiatan usaha ;
4. pembekuan kegiatan usaha ;
5. pembatalan persetujuan ;
6. pembatalan pendaftaran ;
7. penghentian sementara sebagian
atau seluruh alat produksi;
8. pencabutan ijin.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) di atur lebih lanjut oleh Menteri.