17/11/2025

Kontak Publik

Berita Terkini dan Terpercaya

Pungutan Biaya Sekolah di MAN 1 Kaur Menuai Kontroversi.

3 min read

KAUR, || KONTAK PUBLIK.COM — – Sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Kaur belakangan ini heboh di media sosial, di lansir dari berita media Online Kompas86.Com bahwa pihak sekolah melakukan pungutan biaya sekolah dengan mengatasnamakan komite, Pungutan tersebut memiliki jumlah dan waktu yang telah ditetapkan, namun tindakan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.

‎Aturan yang berlaku jelas melarang pungutan biaya sekolah yang tidak sah. Namun, pihak MAN 1 Kaur tetap melakukan pungutan tersebut dengan dalih musyawarah dan dituangkan dalam berita acara rapat komite.

‎Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur selaku pihak yang berwenang, pada saat di mintai tanggapan atas kejadian tersebut melalui kepala sub bidang tata usaha Nopajarmansyah justru memperbolehkan pungutan tersebut dilakukan dengan dalih sudah sesuai dengan hasil kesepakatan pada saat musyawarah komite

“Boleh saja asalkan ada kesepakatan sewaktu rapat komite sekolah, dan dana tersebut memang sangat mendesak, dan tidak bisa di cover oleh dana BOS,” terang Nopa

Hal ini menimbulkan kritik dari masyarakat yang merasa bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan.

‎Masyarakat merasa dirugikan dengan pungutan biaya sekolah yang tidak sah ini. Mereka berharap pihak sekolah dan Kemenag Kabupaten Kaur dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membebani siswa dengan biaya yang tidak perlu.

‎Masyarakat juga meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Pihak sekolah harus memastikan bahwa semua pungutan dan pengeluaran keuangan dilaporkan secara transparan dan akuntabel.

‎Salah satu wali murid yang namanya enggan untuk di publish  merasa terbebani dan meminta  Pihak sekolah  untuk bertanggung jawab atas tindakan pungutan biaya sekolah yang tidak sah ini. Mereka harus memastikan bahwa hak-hak siswa tidak dilanggar dan pungutan tersebut tidak memberatkan siswa dan orang tua

‎Pungutan di Madrasah Aliyah (MA) yang bersifat wajib dan mengikat dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Aturan ini secara tegas melarang komite madrasah untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dasar Hukum dan Penjelasannya
‎Permenag No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah: Peraturan ini berlaku untuk madrasah di semua tingkatan, termasuk Madrasah Aliyah (MA). Pasal 23 peraturan ini melarang adanya pungutan. Komite madrasah hanya diperbolehkan menerima sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Perbedaan Pungutan dan Sumbangan:
‎Pungutan: Penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pembayarannya ditentukan (misalnya, iuran bulanan dengan nominal tetap). Ini dilarang.
‎Sumbangan: Pemberian uang, barang, atau jasa yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ada paksaan jumlah maupun waktu pembayaran. Ini diperbolehkan, asalkan melalui musyawarah dan dibuat berita acara yang jelas.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Meskipun ini adalah peraturan Kemendikbud (sekolah umum), prinsipnya sejalan dan sering dijadikan rujukan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

‎Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52: Pungutan dapat dilakukan di tingkat SMA/SMK/sederajat (termasuk MA yang setara) oleh pemerintah daerah atau satuan pendidikan, namun harus tetap memperhatikan kemampuan orang tua dan tidak boleh memberatkan. Namun, aturan yang lebih spesifik di tingkat madrasah adalah Permenag No. 16/2020 yang menegaskan sifat sumbangan harus sukarela.

‎Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungutan yang bersifat liar (pungli) dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 22 Tahun 2001.

Jika pungutan di MAN Kaur tersebut bersifat wajib, dengan jumlah dan waktu yang ditentukan, hal tersebut melanggar aturan yang berlaku, meskipun mengatasnamakan komite sekolah atau keputusan rapat komite. Dana yang dikumpulkan harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak boleh ada paksaan atau sanksi bagi yang tidak membayar, seperti penahanan ijazah. Komite wajib menyediakan layanan keringanan biaya atau pembebasan biaya bagi orang tua/wali yang tidak mampu.

‎Penulis : Ongah R021.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.