Rapat Paripurna LKPJ Dan LPPD Kabupaten Kaur
2 min read
KONTAK PUBLIK.COM, KAUR– (Bengkulu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan rapat paripurna penyampaian rekomendasi dan catatan khusus strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPPD) Kepala Daerah Tahun 2020. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, didampingi Wakil Ketua I Juradi, Wakil Ketua II Alpen Syah dan seluruh anggota DPRD Kaur, Selasa (18/5/2021).
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutri, Sekda, TNI/POLRI, Kejari, Asisten & Staf Ahli, Kepala OPD Kabupaten, Kepala Instansi Vertikal, Camat serta rekan Pers.
Agenda Kegiatan Rapat Paripurna ini dalam rangka penyusunan LKPJ dan LPPD itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dimana, hakekat dari laporan itu adalah sebagai progress report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun. Disamping itu, LKPJ dan LPPD juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi DPRD terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pantauan media ini, Selama kegiatan ini berlangsung acara berjalan kondusif dan tetap mematuhi protokol kesehatan
Pewarta (Ahmad Rezian)