Rapat Paripurna Penentapan Raperda Perubahan Atas Perda RT-RW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041 Disahkan
3 min read
KONTAK PUBLIK.COM, KAUR– (Bengkulu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (PANSUS) atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur tahun 2021 – 2041, Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini didampingi Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD serta Sekretariat Dewan (Sekwan), acara tersebut berlangsung diruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Kaur, senin (7/6/2021)
Acara rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kaur, Sekda, Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPD, Kepala Instansi, Camat, TNI/POLRI, tamu undangan dan Rekan Pers.
Ketua DPRD Diana Tulaini Menyampaikan Raperda RTRW Kabupaten Kaur tahun 2021-2041 ini merupakan dokumen rencana tata ruang yang dihasilkan dari kegiatan revisi RTRW Kaur tahun 2021-2041. Dimana kegiatan-kegiatan revisi RTRW adalah rangkaian kegiatan atau tindak lanjut dari kegiatan review atau peninjauan kembali, sesuai dengan arahan dalam UU penataan ruang Nomor 26 tahun 2007 yaitu RTRW Kabupaten/Kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.
Denny Setiawan selaku juru bicara Pansus perubahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041 menyampaikan, saat itu melakukan peninjauan kembali dalam melaksanakan penyusunan perubahan Perda RTRW, meski memakan waktu yang cukup lama dan berbulan-bulan karena perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kwalitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidak seimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta ketidak teraturan ruang wilayah.
“Dari perkembangan Kabupaten Kaur itulah, perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras. Sesuai amanat undang – undang.
Hingga hari ini bisa kita sampaikan di hadapan seluruh anggota DPRD dan segenap Instansi pemerintahan Kabupaten Kaur.
Terdapat beberapa pasal yang direvisi karena mempertimbangkan berbagai aspek kelestarian lingkungan dalam rangka meneguhkan tujuan kabupaten Kaur. Pihaknya juga berharap, keputusan dapat diimplementasikan secara konsisten, sehingga tujuan penataan ruang di kabupaten Kaur yang berdaya saing baik berbasis pertanian, industri maupun pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan pembangunan wilayah dapat terwujud.
Dalam sambutan Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi karena legislatif sudah berhasil menyelesaikan raperda tersebut dengan baik dan berharap agar senantiasa dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Tupoksi, sebagai badan pengawas demi pencapaian yang lebih baik, ujarnya.
Menurutnya, penentapan Raperda Perubahan atas Perda tentang RTRW kabupaten Kaur Tahun 2021-2041 telah mendesak untuk dilakukan karena telah terjadi perubahan kebijakan nasional dan kabupaten yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atau program bangunan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
“Proses pematangan substansi materi di daerah yang melibatkan stakeholder terkait, baik itu pemerintah kabupaten/ kota, Pemerintah Provinsi dan pemerintah provinsi tetangga yang berbatasan, masyarakat, LSM, dunia usaha, akademisi dan stakeholder lainnya sudah selesai dilakukan. Persetujuan substansi teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah diperoleh dan selanjutnya rancangan perda ini akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,
“DPRD kabupaten Kaur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur secara bersama-sama untuk mengontrol dan menuntaskan proses materil dan proses formil sehingga unsur perda ini terpenuhi,” pungkas Herian Muchrim.
Pewarta (Ahmad Rezian)