18/02/2025

Kontak Publik

Berita Terkini dan Terpercaya

SPRI Sebut Pergub Nomor 31 Tahun 2021 Dinilai Bertentangan Dengan UU, dan Himbau Untuk Segera di Cabut.

2 min read

KONTAK PUBLIK.COM, || BENGKULU ~ Sebagai organisasi profesi yang konsisten menjadikan hukum sebagai panglima, dari Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia {SPRI} dengan tegas menyampaikan bahwa penggunaan atau pencantuman  Peraturan Dewan Pers Nomor:03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam pengelolaan APBD dan atau penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus segera dibenahi.

Menurut Ketua DPD SPRI Bengkulu Aprin Taskan Yanto ”Saat ini kemerdekaan pers di Provinsi Bengkulu mulai terancam akibat penerapan kebijakan Gubernur Bengkulu melalui Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor:31 Tahun 2021 yang kurang tepat dalam mengimplementaskian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu terkait pemahaman yang keliru dalam menanggapi Peraturan dan kebijakan Dewan Pers secara sepihak,  khususnya kebijakan uji kompetensi wartawan atau UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers. Kebijakan Pemerintah Daerah yang melarang media yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk mendapatkan hak kontrak kerja sama dan tidak melayani wartawan dalam liputan karena belum mengikuti UKW adalah merupakan pelanggaran prinsip terhadap penegakkan kemerdekaan pers di Provinsi Bengkulu “Ungkapan Aprin Kepada media ini Selasa 08/03/22.

Dengan berpedoman Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021  pada Dewan Pers, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketatanegaraan .

Bagaimana mungkin pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal mewajibkan penanggung jawab media harus memiliki  kompetensi wartawan utama yang diperoleh dari kegiatan illegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan sebagi dasar dalam menyusun peraturan dan kebijakan .

Sebagai bahan keyakinan kami kalau Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 tersebut segera dicabut, karena melanggar:

1.Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor. 2702/BNSP/XII/2021 TENTANG LESENSI KEPADA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PERS INDONESIA.

2.KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS NOMOR KEP. 2/152/LP.00.00/III/2020 TENTANG REGISTRASI STANDAR KOMPETENSI KERJA .

3.Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:105/S/X.2/03/2020  KEPADA DPP SPRI.

Dalam waktu dekat akan kita ajukan kegiatan resmi dengan rekan -rekan wartawan lain kepada Gubernur Bengkulu terkait permohonan pencabutan Pergub Nomor 31 Tahun 2021 , Tegas Aprin.

Gubernur Bengkulu belum bisa dikonfirmasi, masih terus di upayakan (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.