Tujuan Ingin Konfirmasi Terkait Anggaran Pakaian Adat, Kabid Kebudayaan Menghindar Lebih Memilih Berbohong.
2 min read
KONTAK PUBLIK.COM — – Kepala Bidang (Kabid) kebudayaan Diknas Pendidikan (Dispendik) kabupaten Kaur provinsi Bengkulu diduga telah berbohong, Pembohongan tersebut dilakukan terhadap wartawan, dari salah satu media Online di kabupaten kaur yakni media Infokini.news. Jum’at 01/11/24
Kronologis pembohongan tersebut berawal dari wartawan infokini.news ingin melakukan konfirmasi dan klarifikasi tentang kegiatan yang ada di bidangnya, namun sangat di sayangkan, pada saat di tanya di ruangannya, dia menyampaikan bahwa kabid tidak masuk kerja.
“Pada hari ini ibuk Kabid tidak masuk kerja, dan hal tersebut di benarkan oleh 2 orang yang ada di ruangan itu, di duga staf yang ia pimpin, ia pak, buk Kabid tidak masuk kantor,” terang mereka (didalam ruangan red)
Namun setelah wartawan tersebut keluar dari ruangan dan bertanya kepada yang lain, ternyata yang di tanya itu, kabid yang bersangkutan.
“Kabid lah batu yang jalan mu betanye tadi,” jelasnya orang lain yang ada di kantor tersebut.
Kemudian Wartawan kembali lagi, masuk ke ruang tersebut, akhirnya kabid mengakui kalu sesungguhnya dirinya lah yang di maksud tadi.
“Tunggu ya pak, Saya mau ngantar berkas kudai, sembari pergi keluar, namun sudah berapa jam di tunggu Kabid tersebut tidak kembali masuk ke ruangan seakan lebih memilih menghindar,” Ungkap Rozi menceritakan kepada wartawan KP
Peristiwa tersebut sangatlah miris sekali, betapa tidak salah seorang wartawan dari Media Online Infokini.News selaku kontrol pemerintahan justru di bohongi. Padahal tujuan wartawan tersebut akan melakukan konfirmasi terkait anggaran pengadaan pakaian adat yang ada di bidang nya.
“Sebenarnya tujuan saya tadi ingin konfirmasi kepada kepala bidang (Kabid) kebudayaan Ibuk Valensi, terkait tentang pengadaan pakaian adat yang di tangani oleh bidang Kebudayaan tersebut. Jujur dengan perlakuan nya saya merasa tersinggung atas sikap yang di lakukan olehnya,” Tegas Rozi Wartawan infokini.news kepada KP Jum’at Siang 1/10/24
Diketahui berdasarkan data yang ada, jumlah pengadaan pakaian adat tersebut cukup fantastis, sehingga mengundang pertanyaan publik, sudah selesai kah hal tersebut di realisasikan ? dan di peruntukkan ke mana ?/ siapa ? Namun saya tidak mendapatkan keterangan, lantaran yang bersangkutan tidak mengakui kalau yang akan di temui itu adalah dia sendiri.
Rozi menjelaskan, “dengan tindakan yang di lakukan oleh Kabid tersebut, berarti dia sudah Melanggar undang undang keterbukaan informasi publik, dan menghambat tugas jurnalistik sebagaimana dalam pasal 18 UU NO 40 Tahun 1999 Bab VIII. Dapat di kenakan sanksi hukuman pidana 2 Tahun penjara, dan denda maksimal Rp 500.000.00,” imbuhnya
Untuk memastikan hal tersebut kepada Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan masih dalam upaya konfirmasi, oleh media ini.
(Red)