Bikin NIB Tak Perlu Antre: Cukup Modal HP, Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Izin Gratis dari Rumah
JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kini, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lagi memerlukan birokrasi yang rumit atau kunjungan ke kantor dinas. Hanya melalui ponsel pintar (smartphone), pelaku usaha dapat melegalkan bisnisnya secara mandiri dan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
NIB merupakan identitas wajib bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Dokumen ini berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Mengenal Importir (API), hingga hak akses kepabeanan.
Bagi Anda yang ingin mengurus izin usaha secara mandiri, berikut adalah panduan lengkap langkah-langkah pembuatannya:
Persiapan Dokumen
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan data berikut:
- KTP Elektronik (NIK).
- Alamat Email dan nomor WhatsApp aktif.
- Data detail lokasi usaha (Gunakan Google Maps untuk menentukan titik koordinat).
- Informasi besaran modal dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Panduan Tahapan Registrasi
- Akses Situs Resmi: Buka peramban di HP Anda dan kunjungi laman oss.go.id. Klik menu “Daftar” dan pilih jenis pelaku usaha (UMK – Orang Perseorangan atau Badan Usaha).
- Verifikasi Identitas: Masukkan NIK, email, dan nomor HP. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
- Keamanan Akun: Buat kata sandi minimal 8 karakter dengan kombinasi unik (huruf, angka, dan karakter spesial).
- Pengisian Data Usaha: Masuk ke akun Anda, pilih “Permohonan Baru”, lalu lengkapi detail usaha meliputi Nama Usaha, KBLI 2020, modal, jumlah tenaga kerja, hingga unggah foto lokasi usaha jika diminta.
- Penerbitan NIB: Setelah data tervalidasi, centang pernyataan mandiri dan klik “Lanjut”. Sistem akan otomatis menerbitkan NIB yang dapat langsung diunduh dan dicetak.
Kemudahan akses ini diharapkan mampu mendorong legalitas usaha di tingkat mikro agar lebih mudah mendapatkan akses perbankan maupun program bantuan pemerintah. Seluruh proses ini dipastikan transparan karena dilakukan secara sistematis melalui platform digital nasional.
(**)

