Listrik Multiguna Dipakai Proyek KDMP Kaur, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Polemik pemakaian listrik tarif multiguna untuk proyek gedung KDMP di Kaur memanas. Pertanyaan publik mengerucut: siapa yang salah, PLN ULP Bintuhan atau kontraktor pelaksana? Proyek yang dibiayai APBN itu diduga memakai daya bersubsidi untuk UMKM, bukan tarif industri konstruksi.

Aturan mainnya jelas. Tarif multiguna peruntukannya untuk usaha mikro dan kecil, daya 900 VA sampai 5.500 VA. Sementara konstruksi gedung pemerintah wajib pakai sambungan sementara atau tarif bisnis/industri sesuai daya yang dipakai. Selisih tarifnya jauh. Di sinilah potensi kerugian negara muncul.

Dari sisi kontraktor, tanggung jawab utama ada di pihaknya. Saat mengajukan RAB, biaya listrik proyek sudah harus dihitung. Jika sengaja memakai meteran multiguna demi menekan biaya, maka itu bentuk pengelabuan. APBN membayar penuh, tapi kontraktor cari untung lewat listrik murah bersubsidi.

Namun PLN ULP Bintuhan juga tak bisa lepas tangan. Pimpinan ULP, Tiar Haris, mengaku belum tahu jumlah pemakaian di lapangan. Padahal meteran, MCB, dan petugas catat meter itu wilayah PLN. Lemahnya pengawasan membuka ruang pelanggaran. “Kita akan tinjau ke lapangan, jika ada kecurangan kita tindak,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Prosedurnya, setiap sambungan baru harus diverifikasi peruntukannya. Petugas PLN wajib cek lokasi: ini rumah, warung, atau lokasi proyek? Jika sejak awal sudah terpasang di area konstruksi gedung KDMP tapi dikasih tarif multiguna, berarti ada kelalaian verifikasi. Siapa yang survei, siapa yang ACC?

Unsur kesengajaan jadi kunci. Kalau kontraktor diam-diam nyambung ke meteran multiguna milik warga, maka pidana pencurian listrik menanti. Kalau PLN tahu itu lokasi proyek tapi tetap kasih tarif UMKM, maka ada dugaan pembiaran. Keduanya bisa kena: satu sebagai pelaku, satu karena lalai.

Dinas teknis pemilik proyek juga ikut terseret. Pengawas lapangan seharusnya memastikan kontraktor pakai sumber daya legal. Dokumen kontrak pasti mengatur soal utilitas. Jika dibiarkan, artinya fungsi pengawasan mandul. Uang APBN rawan bocor bukan hanya di material, tapi juga di hal sepele seperti listrik.

Jadi siapa yang salah? Jawabannya: bisa kontraktor, bisa oknum PLN, bisa keduanya kongkalikong. Yang pasti, negara dirugikan dan UMKM yang berhak subsidi jadi korban. Bola kini di tangan PLN ULP Bintuhan dan APH. Audit pemakaian, buka data sejak awal, dan seret yang bermain. Jangan cuma berhenti di “akan ditinjau”.

(Rozi)

SOROTAN KRITIS! Akademisi Hukum Bongkar Sejumlah Kejanggalan Fatal dalam Putusan PN Bintuhan

Bengkulu, KONTAK PUBLIK.COM – Kualitas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan dalam perkara praperadilan kasus pencabulan anak di bawah umur kini menjadi sorotan tajam dan mendapatkan teguran keras dari kalangan akademisi hukum. Tim Laboratorium Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu secara gamblang membongkar berbagai kejanggalan serius yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Dalam kegiatan eksaminasi putusan yang digelar Kamis (16/4/2026) pukul 10.00 WIB, tim ahli yang terdiri dari dosen hukum dan praktisi hukum melakukan pembedahan mendalam terhadap amar putusan hakim tunggal tersebut. Hasilnya mengejutkan, ditemukan sejumlah kesalahan fatal yang dinilai sangat memprihatinkan.

Perwakilan tim, Himawan, menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan PN Bintuhan dinilai jauh dari standar profesionalisme peradilan. Mulai dari aspek prosedur, substansi hukum, hingga perlindungan terhadap korban, semuanya dinilai memiliki banyak celah dan kekeliruan yang mencolok.

“Kami melakukan kajian menyeluruh dan menemukan banyak hal yang tidak beres. Putusan ini tidak hanya lemah dari sisi hukum, tetapi juga terlihat sangat mengabaikan posisi dan hak-hak korban,” ujar Himawan dengan nada tegas.

Secara spesifik, tim menyoroti adanya inkonsistensi yang sangat mencolok dalam pertimbangan hukum hakim. Yang lebih parah, ditemukan fakta bahwa hakim menilai pokok perkara yang sebenarnya sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan lain, menandakan adanya kekacauan berpikir hukum atau ketidakcermatan yang fatal.

“Yang paling kami soroti adalah inkonsistensi yang sangat jelas. Selain itu, ada penilaian terhadap pokok perkara yang justru sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. Ini menunjukkan betapa lemahnya analisis hukum dalam putusan tersebut,” tegas Himawan.

Tidak berhenti di situ, tim juga menuding penerapan teori hukum yang digunakan salah kaprah dan tidak tepat sasaran, sehingga dasar putusan menjadi rapuh dan tidak kuat secara yuridis.

Secara teknis administrasi pun, PN Bintuhan dinilai gagal memenuhi standar minimal. Struktur penulisan putusan dinilai tidak rapi dan tidak memenuhi template resmi yang telah diatur ketat dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2022. Hal ini menandakan kurangnya ketelitian dan profesionalisme dalam penyusunan dokumen hukum yang seharusnya menjadi acuan.

“Bahkan secara teknis penulisan pun banyak yang salah dan tidak sesuai standar MA. Ini menunjukkan betapa kurang teliti nya pihak pengadilan dalam memproduksi sebuah putusan,” tambahnya.

Kritikan pedas ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial yang keras. Menurut Himawan, putusan hakim adalah mahkota keadilan, namun jika isinya penuh kesalahan dan kejanggalan seperti ini, maka lembaga peradilan justru merusak kepercayaan publik.

“Kami tidak bisa diam melihat putusan yang dinilai menyimpang dan merugikan rasa keadilan, terutama bagi korban. Bagaimana masyarakat bisa percaya jika putusan yang dihasilkan penuh inkonsistensi dan kesalahan prosedural?” serunya.

Meski demikian, tim menegaskan kritik ini adalah bentuk evaluasi keras agar PN Bintuhan dan hakim yang menangani kasus ini bisa introspeksi diri. Pihaknya berharap hal memalukan seperti ini tidak pernah lagi terulang, baik di Bintuhan maupun di pengadilan lain di seluruh provinsi.

Reporter: Okawa

‎Gerak Cepat WK II DPRD Kaur Temui Kajari dan Kasatreskrim Soal Kasus Rudapaksa Anak

KAUR, Kontak Publik.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kaur, Mardianto, MAP bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Muara Sahung yang meminta dukungan keadilan bagi korban rudapaksa di bawah umur. Korban diketahui dicabuli oleh ayah tirinya bersama lima terduga pelaku lainnya.

‎Langkah itu diambil Mardianto seusai acara audiensi bersama perwakilan warga Muara Sahung di ruang rapat komisi, Senin (13/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mendesak DPRD ikut mengawal proses hukum agar korban mendapat kepastian.

‎Tidak menunggu lama, Mardianto langsung menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur. Di sana, ia menyampaikan aspirasi warga dan meminta kejaksaan memastikan berkas perkara ditangani secara profesional.

‎“Kami ingin memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Korban adalah anak di bawah umur yang masa depannya harus dilindungi,” tegas Mardianto saat ditemui usai pertemuan dengan Kajari.

‎Usai dari Kejari, Mardianto bertolak ke Mapolres Kaur. Ia diterima Kasatreskrim di ruang kerjanya. Kepada penyidik, ia menekankan pentingnya percepatan penyidikan dan kelengkapan alat bukti agar kasus segera dilimpahkan.

‎Mardianto menyebut fungsi pengawasan DPRD harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak. Ia berjanji akan terus memantau perkembangan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

‎Warga Muara Sahung mengapresiasi langkah cepat Wakil Ketua II DPRD tersebut. Mereka berharap koordinasi antara DPRD, kejaksaan, dan kepolisian membuat proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.

‎Dengan adanya komitmen lintas lembaga, Mardianto optimistis keadilan bagi korban dapat ditegakkan. “Ini soal masa depan anak kita. Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan,” pungkasnya.

‎Penulis: 0ngah 021

Headline: Sisi Humanis Bupati Kaur: Sulap Halaman Rumdin Jadi Lokasi Pre-wedding Warganya

KAUR, KONTAKPUBLIK.COM – Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menunjukkan sisi humanis yang menyentuh hati. Orang nomor satu di Kabupaten Kaur ini membuka pintu Rumah Dinas (Rumdin) seluas-luasnya bagi pasangan warga yang ingin mengabadikan momen bahagia mereka melalui sesi foto pre-wedding, Senin (06/04/2026).

Suasana di halaman kediaman resmi Bupati yang asri mendadak berubah penuh warna. Gusril Pausi, yang dikenal sebagai politikus tegas dari Partai Golkar, nampak melebur dalam keakraban bersama pasangan calon pengantin tersebut. Kehadirannya bukan sekadar formalitas pejabat, melainkan bentuk dukungan moral dan doa restu langsung bagi warganya yang akan menempuh hidup baru.

“Pelayanan publik itu bukan hanya soal urusan administrasi atau pembangunan fisik di atas kertas, tapi juga soal sentuhan hati dan kemanusiaan,” ujar Gusril Pausi di sela-sela kegiatan tersebut.

Bagi pasangan calon pengantin, kesempatan berfoto di area ikonik daerah bersama pemimpinnya adalah kado istimewa yang tak terbayangkan sebelumnya. Mereka mengaku terharu atas kerendahan hati sang Bupati yang mau meluangkan waktu di sela jam kerja yang padat.

“Kami sangat terharu dan merasa sangat dihargai. Tidak menyangka Bapak Bupati bisa meluangkan waktu. Ini adalah doa dan harapan terbesar bagi kami,” ungkap pasangan tersebut dengan nada penuh syukur.

Langkah Bupati Gusril ini mengirimkan pesan kuat tentang gaya kepemimpinan yang inklusif dan tanpa sekat. Dengan menjadikan Rumah Dinas sebagai ruang yang ramah bagi rakyat, ia ingin membuktikan bahwa harmoni dan kebahagiaan masyarakat adalah indikator penting dalam kemajuan sebuah daerah.

Momen langka ini diharapkan menjadi inspirasi bahwa kepemimpinan yang kuat tetap harus berakar pada kasih sayang dan kedekatan emosional dengan rakyatnya.

Reporter: Okawa

Bupati Kaur Gusril Pausi: Tegakkan Hukum Tanpa Ragu, Kasus Pemerkosaan Anak 12 Tahun Harus Selesai Adil

KAUR, || Kontakpublik.com – Bupati Kabupaten Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., memberikan peringatan keras sekaligus dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang masyarakat setempat. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung dalam wawancara eksklusif di Rumah Dinas Bupati Kaur, menyoroti peristiwa memilukan di mana seorang anak berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual selama hampir dua tahun oleh ayah tirinya sendiri Senin (06/04/2026).

Menghadapi kasus yang sangat menyayat hati dan menyita perhatian publik ini, Gusril Pausi menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa kompromi. Ia memerintahkan jajaran kepolisian, khususnya Kepala Polres Kaur, untuk bekerja maksimal dan ikhlas dalam mengungkap kebenaran.

“Saya selaku Bupati dan atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk menegakkan hukum yang adil dan benar-benar menjunjung supremasi hukum yang tepat. Kasus ini sudah sangat menyita perhatian masyarakat, maka saya minta pihak kepolisian bekerja keras dan ikhlas untuk menuntaskannya,” tegas Gusril di hadapan awak media.

Dalam penyampaiannya, Bupati juga menyoroti dinamika yang berkembang di masyarakat terkait proses hukum, khususnya informasi mengenai satu dari lima hingga enam pelaku yang dikabarkan bebas. Pemerintah Daerah menyatakan kekecewaan mendalam atas hal tersebut dan menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berpegang pada aturan negara semata, tetapi harus selaras dengan nilai-nilai hukum adat dan agama yang dipegang teguh oleh masyarakat Kaur.

“Saya sampaikan bahwa informasi ini ada yang menyebutkan salah satu dari lima atau enam pelaku ini ada yang bebas. Pemerintah Daerah sangat menyayangkan hal ini. Kita tahu bahwa hukum di negara kita ini ada tiga yang perlu kita pelajari bersama: pertama hukum adat, kedua hukum agama, dan ketiga hukum pemerintah atau negara. Mungkin ada aturan baru yang belum sepenuhnya saya pahami yang menjadi pertimbangan hingga ada pelaku yang dibebaskan, namun kita harus melihat juga dari kacamata hukum agama dan adat yang berlaku di sini,” ujarnya.

Gusril menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah umur adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa anak bukanlah objek yang bisa diperlakukan semena-mena, melainkan generasi yang harus dilindungi sepenuhnya. Fakta bahwa korban telah mengalami penderitaan selama hampir dua tahun menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus segera dilakukan dengan tegas.

“Mohon maaf, tapi ini fakta bahwa anak di bawah umur ini sudah diperkosa hampir dua tahun oleh bapak tirinya. Anak di bawah umur ini jelas harus dilindungi, bukan untuk dijual atau diperkosa. Saya pikir kita sudah salah jika tidak melihat dari sisi mana hukum ini harus ditegakkan agar benar-benar adil,” tegasnya lagi.

Gusril Pausi juga memberikan pesan keras kepada jajaran penegak hukum untuk tidak ragu atau takut dalam menjalankan tugas. Ia meminta aparat untuk berdiri tegak dalam menegakkan kebenaran dan keadilan tanpa memandang pihak mana pun.

“Kepada Kapolres dan jajaran, saya berpesan untuk berdiri tegak. Kalau ini benar, tegakkan dengan benar; kalau salah, katakan salah. Jangan pernah takut untuk berjuang dan menegakkan hukum yang adil,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaur serta dinas-dinas terkait untuk bersatu dan sama-sama menjaga jalannya proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kaur terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini dan berkomitmen memastikan hak-hak korban terpenuhi serta perlindungan maksimal bagi anak-anak di daerahnya. (Okawa)

‎Bupati Kaur Sesalkan Putusan Praperadilan, Tegaskan Tiga Hukum Tolak Kejahatan Anak

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Bupati Kaur Gusril Pausi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Kaur yang memenangkan YN dalam praperadilan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Menurutnya, keputusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎Gusril menegaskan bahwa di Indonesia ada tiga norma hukum yang seharusnya menjadi pedoman: hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. “Dari ketiganya, tidak ada satu pun yang membenarkan perbuatan bejat terhadap anak,” ujarnya saat di mintai tanggapannya di rumah dinas Senin 6/4/2026.

‎Pernyataan itu disampaikan menanggapi bebasnya YN di praperadilan meski masih berstatus terduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan), anak di bawah umur asal Kaur. Publik menilai putusan tersebut melukai korban.

‎Bupati Kaur menyatakan bahwa perbuatan mencabuli anak jelas melanggar hukum positif, bertentangan dengan nilai agama, serta tidak dibenarkan dalam adat setempat yang menjunjung tinggi perlindungan keluarga.

‎Gusril menambahkan, pemerintah daerah mendukung penuh langkah Polres Kaur untuk tetap menindak tegas pelaku. Ia berharap aparat melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat dilanjutkan di kejaksaan tanpa hambatan.

‎Warga Kaur menyambut pernyataan Bupati sebagai penegasan keberpihakan pemimpin daerah pada korban. Banyak yang berharap pemerintah ikut mendorong pemulihan psikologis bagi Bunga yang kini masih trauma berat.

‎Tokoh adat Kaur juga sejalan dengan Bupati, menyebut bahwa dalam tradisi lokal pelaku kejahatan anak biasanya dikenai sanksi moral yang berat. Kombinasi hukum negara dan adat diyakini bisa memperkuat efek jera.

‎Dengan dukungan kepala daerah, publik Kaur menaruh harapan agar kasus ini terus dikawal hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. “Masa depan anak tidak boleh dikorbankan,” tegas Gusril.

‎Penulis: 0ngah 021

Perwakilan Kejari Kaur Hadiri Ground Breaking Jembatan Garuda Tahap III dan IV, Sinergitas Antar Instansi Dorong Pembangunan Infrastruktur

Kaur || Kontakpublik.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Ibu Dr. Jainah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perlindungan Anak, Perlindungan Badan, dan Perlindungan Hukum (PAPBB) Bapak Masteriawan, S.H., menghadiri undangan resmi dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0408/Bengkulu Selatan untuk mengikuti acara peresmian awal pembangunan (Ground Breaking) Jembatan Garuda Tahap III dan IV Rabu (01/04/2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Video Conference (Vidcon) ini tidak hanya diikuti oleh pihak Kejari Kaur dan Kodim 0408/Bengkulu Selatan, melainkan juga dihadiri secara langsung dan tidak langsung oleh Panglima Divisi Militer II/Sriwijaya beserta jajaran, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya. Tempat pelaksanaan utama acara berada di Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, yang menjadi lokasi strategis untuk pembangunan jembatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kejari Kaur menyampaikan bahwa kehadiran dalam acara pembangunan infrastruktur ini merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam mendukung program pembangunan daerah yang bertujuan untuk kemajuan bersama. Sinergitas yang terjalin antara Kejari Kaur dengan Kodim 0408/Bengkulu Selatan dan instansi lainnya menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV memiliki makna strategis bagi masyarakat Kabupaten Kaur. Dengan terselesaikannya pembangunan jembatan ini, diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah yang sebelumnya terbatas aksesnya, mempermudah mobilitas masyarakat serta distribusi barang dan jasa, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, pembangunan juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Seluruh rangkaian acara berjalan dengan sangat baik, aman, tertib, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Semua pihak yang terlibat menunjukkan komitmen yang tinggi untuk mendukung kelancaran pembangunan hingga tahap penyelesaian. (Okawa)

Kajari Kaur Himbau Perempuan Kaur Berdaya dan Menginspirasi

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2026, Ibu Kajari Kaur, Dr. Jainab, SH, MH, menyampaikan pesan inspiratif kepada perempuan Kaur. “Perempuan adalah simbol kekuatan, ketulusan, dan inspirasi dalam kehidupan,” katanya.

Dr. Jainab menekankan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam keluarga, masyarakat, dan bangsa. “Dari peran sebagai ibu, pemimpin, hingga penggerak perubahan, perempuan terus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa,” katanya.

Ia juga menghimbau perempuan Kaur untuk terus berdaya dan menginspirasi. “Mari kita dukung perempuan untuk berkarya, berdaya, dan menginspirasi. Perempuan kuat, bangsa pun hebat,” katanya.

Pesan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, yang diperingati setiap tahun pada tanggal 8 Maret. Hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan.

Dr. Jainab juga mengucapkan terima kasih kepada perempuan Kaur yang telah berkontribusi dalam kemajuan bangsa. “Terima kasih atas kontribusi dan dedikasi Anda. Mari kita terus berjuang untuk kesetaraan gender dan kemajuan bangsa,” katanya.

Kejaksaan Negeri Kaur juga akan terus mendukung dan memberdayakan perempuan Kaur dalam berbagai bidang. “Kami akan terus mendukung perempuan Kaur untuk berdaya dan menginspirasi,” kata Dr. Jainab.

Penulis: Ongah

#PerempuanBerdaya #KejaksaanNegeriKaur

‎Kapolres Kaur Rayakan Ulang Tahun Istrinya dengan Buka Bersama

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kapolres Kaur,    AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla.   pada hari ini Jumat 06/03/2026 menggelar acara buka bersama di rumah dinasnya dalam rangka memperingati ulang tahun istrinya yang ke-33 tahun. Acara ini dihadiri oleh jajaran Polres Kaur dan keluarga besar Polres Kaur.

‎Acara buka bersama ini diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk tausiah dan doa bersama, serta pemotongan kue ulang tahun oleh Kapolres dan istrinya. “Kami sangat bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT dan mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir,” kata Kapolres.

‎Istrinya, Ny. AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla. juga mengucapkan terima kasih kepada suaminya dan jajaran Polres Kaur atas kejutan ulang tahun yang diberikan. “Saya sangat bahagia dan terharu atas kejutan ini,” katanya.

‎Acara buka bersama ini juga diisi dengan hidangan berbuka puasa yang disajikan dengan sangat lezat. “Alhamdulillah, makanan yang disajikan sangat lezat dan berkah,” kata salah satu tamu undangan.

‎Kapolres Kaur juga mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir dan berharap agar silaturahmi ini dapat terus terjalin dengan baik. “Semoga kita semua dapat terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

‎Acara buka bersama ini berlangsung dengan sangat meriah dan diakhiri dengan sesi  foto bersama.

Penulis: 0ngah R021

Jemput Bola ke Senayan, Waka I DPRD Kaur Lobi DPD RI Terkait Tambahan Kuota Bedah Rumah dan GOR

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Langkah konkret diambil jajaran DPRD Kabupaten Kaur dalam memperjuangkan percepatan pembangunan di daerah. Waka I DPRD Kaur, Herdian Sapta Nugraha, SH, melakukan kunjungan kerja strategis ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Kamis (05/03/2026).

Kedatangan politisi yang akrab disapa Dian Angdi ini disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Komjen Pol. H. Muhamad Ikbal, S.IK, MH. Fokus utama pertemuan tersebut adalah menyodorkan proposal pembangunan guna menyerap anggaran pusat bagi kesejahteraan masyarakat Kaur.

“Kunjungan kerja ke DPD RI ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan langkah ‘jemput bola’ untuk membawa proposal pembangunan demi kemajuan Kabupaten Kaur,” tegas Herdian.

Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah permohonan penambahan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Saat ini, kuota yang diterima Kabupaten Kaur dinilai masih jauh dari kata cukup.

“Tahun ini kita hanya mendapatkan kuota 100 unit, sementara usulan yang masuk mencapai ribuan unit. Kondisi rumah tidak layak huni di Kaur masih cukup banyak, sehingga kami meminta DPD RI membantu memprioritaskan tambahan kuota melalui aplikasi yang telah diinput Pemda,” jelasnya.

Selain urusan papan, Herdian juga melobi percepatan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang rencananya akan dikawal melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian PUPR.

Upaya diplomasi pembangunan ini membuahkan sinyal positif. Pihak DPD RI menyambut baik usulan tersebut dan berkomitmen memberikan atensi terhadap kebutuhan masyarakat di ujung selatan Provinsi Bengkulu tersebut.

Herdian menambahkan, hasil dari koordinasi di tingkat pusat ini nantinya harus segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif (Pemerintah Daerah) agar secara teknis bantuan tersebut dapat terealisasi tepat sasaran.

“Harapan kita semua, pemerintah pusat menyetujui penambahan kuota bedah rumah dan pembangunan GOR ini. Ini murni untuk kepentingan masyarakat kurang mampu dan kemajuan infrastruktur daerah,” pungkasnya.

(ROZI/ADV)