‎PARIPURNA DPRD KAUR: SAHKAN 6 PROPIMDA, TUTUP-BUKA MASA SIDANG

Januardi Pimpin Sidang, Wabup dan Forkopimda Hadir Lengkap

‎KAUR – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur dengan agenda pembentukan 6 Program Pembentukan Peraturan Daerah dan penutupan masa sidang pertama sekaligus pembukaan masa sidang kedua Tahun 2026 digelar di Gedung DPRD Kaur, Senin 4/5. Paripurna berlangsung maraton dan tuntas sesuai rencana tanpa interupsi berarti.

‎Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaur, Januardi, didampingi Wakil Ketua I Sefta Dian Nugraha SH dan Wakil Ketua II Mardianto. Seluruh anggota DPRD hadir fisik, mencatatkan kuorum 100 persen. Dari eksekutif, hadir Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, Sekda Dr. Nasrul rahman, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, serta 15 camat se-Kabupaten Kaur.

‎Ketua DPRD Kaur, Januardi, saat memimpin sidang mengetuk palu pengesahan Propimda tepat pukul 10.15 WIB. Ia menekankan tajam bahwa Propimda bukan sekadar daftar. “Jangan sampai Propimda hanya jadi dokumen mati. OPD pengusul harus siap dengan Naskah Akademik dan Raperda. DPRD akan kawal ketat sampai jadi Perda,” katanya. Ia memberi tenggat untuk 6 Raperda masuk pembahasan.

‎Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, yang menyampaikan sambutan Bupati, menyambut baik pengesahan 6 Propimda. “Eksekutif berkomitmen menyiapkan dokumen pendukung. Khusus Raperda Pendidikan Gratis dan Penanggulangan Bencana, ini prioritas bupati,” ujarnya. Ia meminta OPD tidak lempar tanggung jawab saat pembahasan nanti, karena publik menunggu hasilnya.

‎Sekda Kaur, Nasrul rahman menambahkan penutupan masa sidang pertama 2026 telah menghasilkan 4 Perda dan 12 keputusan DPRD. “Produktivitas cukup tinggi. Masa sidang kedua kami harap fokus ke Propimda yang baru disahkan dan fungsi pengawasan APBD 2026,” jelasnya. Ia menyoroti Raperda Retribusi Parkir yang potensial dongkrak PAD jika dikelola benar.

‎Dari pantauan, paripurna berjalan efektif 2,5 jam. Tidak ada walk out atau hujan interupsi. Namun beberapa anggota dewan dari Fraksi Golkar dan NasDem menitipkan catatan kritis di luar forum: minta eksekutif serius soal data LPJ dan tidak menumpuk Raperda di akhir tahun. “Jangan kejar tayang Desember. Kasihan kualitas Perda-nya,” bisik salah satu anggota yang enggan disebut nama.

‎Dengan ditutupnya masa sidang pertama dan dibuka masa sidang kedua 2026, DPRD Kaur resmi memasuki periode kerja baru. Tantangannya jelas: mengubah 6 Propimda dari kertas menjadi Perda yang tajam dan bisa dieksekusi. Publik Kaur menunggu pembuktian, bukan sekadar ketok palu. “Kami tagih realisasinya,” kata Deny, 34, aktivis pemantau kebijakan daerah.

‎Penulis : 0ngah 021

‎PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PNS FORMASI UMUM 2024 KAUR ‎Digelar di GSG Pemda, Jadi Dambaan Putra-Putri Daerah

KAUR – Pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil formasi umum tahun 2024 Kabupaten Kaur resmi digelar di Aula Gedung Serba Guna Pemda Kaur, Senin 4/5 pagi. Momen sakral ini menjadi dambaan banyak putra-putri daerah yang telah lama menanti kepastian status sebagai abdi negara.

‎Prosesi dipimpin oleh wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid SPD i didampingi Sekda Dr. Nasrur Rahman dan Kepala BKPSDM Kaur, formasi umum hasil seleksi CASN 2024 mengucap sumpah jabatan dengan khidmat di hadapan rohaniwan sesuai agama masing-masing. Seluruh peserta kompak mengenakan seragam Korpri lengkap.

‎“Ini bukan akhir, tapi awal pengabdian. Sumpah yang diucapkan wajib dipegang teguh. Layani masyarakat dengan ikhlas, jangan minta dilayani,” tegas Wabup Abdul Hamid dalam arahannya. Ia mengingatkan PNS baru agar menjaga integritas, disiplin, dan loyal kepada negara, bukan kepada kepentingan kelompok.

‎Kepala BKPSDM Kaur, menjelaskan PNS tersebut terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang akan disebar ke seluruh OPD dan kecamatan. “Mereka sudah lulus prajabatan dan memenuhi syarat. Penempatan sesuai kebutuhan daerah, prioritas di wilayah yang masih kekurangan ASN,” ujarnya. Ia menyebut formasi 2024 termasuk salah satu yang terbanyak dalam 5 tahun terakhir.

‎Suasana haru terlihat dari wajah para PNS baru dan keluarga yang hadir. Rena Marlina, S.Pd, salah satu PNS guru yang ditempatkan di SD Negeri yang ada di Kaur , tak kuasa menahan tangis. “Alhamdulillah, penantian 3 tahun ikut tes akhirnya lulus. Orang tua saya petani, ini kebanggaan keluarga,” katanya sambil menggenggam SK. Ia bertekad mengajar dengan sungguh-sungguh di sekolah pelosok.

‎Sekda Kaur, Nasrul Rahman menambahkan bahwa Pemkab butuh ASN muda yang adaptif dan melek teknologi. “Tantangan birokrasi sekarang beda. Kami minta PNS baru cepat belajar, kuasai digital, dan turun ke lapangan. Jangan hanya di balik meja,” pesannya. Ia juga mengingatkan soal netralitas ASN menjelang tahun politik.

‎Prosesi pengambilan sumpah berlangsung tertib sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Usai kegiatan, para PNS menandatangani berita acara dan menerima SK secara simbolis. Mereka dijadwalkan mulai aktif bertugas di unit kerja masing-masing pada Senin 4/5, setelah pembekalan orientasi tambahan dari BKPSDM.

‎Bagi masyarakat Kaur, pengangkatan PNS formasi umum ini memberi harapan baru terhadap peningkatan layanan publik. Dengan tambahan beberapa abdi negara, pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis diharapkan makin merata hingga ke desa-desa. “Semoga mereka amanah dan tidak korupsi,” ucap Burhan, 52, warga yang ikut menyaksikan dari luar aula.

‎Penulis : 0ngah 021

Oknum Siswa Berasrama di Kaur Sering Keluyuran Malam, Warga Keluhkan Tanaman Kerap Raib

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Aktivitas siswa di salah satu sekolah berasrama di Kabupaten Kaur mulai memicu keresahan warga sekitar. Pasalnya, Oknum siswa dilaporkan kerap berkeliaran di luar jam sekolah hingga larut malam dan diduga kerap mengambil tanaman milik warga tanpa izin.

Keluhan ini mencuat setelah warga merasa terganggu dengan pengawasan pihak sekolah yang dinilai longgar. JN (47), salah satu warga yang tinggal berbatasan langsung dengan area asrama, mengungkapkan bahwa pagar sekolah seolah tidak menjadi penghalang bagi Oknum siswa untuk keluar-masuk.

“Siang malam mereka keluar-masuk. Pagar sekolah memang ada, tapi banyak yang memanjat. Yang bikin jengkel, tanaman seperti pisang, ubi, bahkan kelapa sering hilang. Sampai bunga di depan rumah juga raib,” ujar JN kepada media, Sabtu (2/5). Ia mengaku sudah berulang kali menegur  Oknum siswa tersebut, namun perilaku tersebut terus berlanjut.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari legislatif. Anggota DPRD Kaur, Firjan Eka Budi, dalam rapat paripurna meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur segera mengambil langkah konkret. Ia menekankan bahwa keberadaan sekolah
Berasrama seharusnya membawa dampak positif, bukan justru meresahkan lingkungan.

“Dinas Pendidikan (Disdik) harus segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Satpol PP juga perlu membantu patroli di wilayah tersebut. Jangan sampai citra pendidikan di Kaur rusak karena persoalan pengawasan seperti ini,” tegas Firjan. Ia juga mendorong agar pihak desa memfasilitasi mediasi antara warga dan sekolah guna mencari solusi bersama.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur belum memberikan keterangan resmi terkait lemahnya pengawasan di sekolah berasrama tersebut.

Warga berharap pemerintah dan pihak sekolah segera bertindak tegas agar ketertiban lingkungan kembali terjaga, sehingga para siswa dapat kembali fokus pada tugas utama mereka untuk belajar tanpa mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Penulis: 0ngah 021

‎WAKIL KETUA II DPRD KAUR TURUN KE LOKASI KEBAKARAN.

Mardianto Hibur Maimunah, Kades Tanjung Beringin Ucap Terima Kasih

‎KAUR – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kaur, Mardianto, menyambangi langsung kediaman Ibu Maimunah, 58, korban kebakaran di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Luas, Sabtu 2/5 pagi. Kedatangan pimpinan dewan tersebut menjadi penguat bagi Maimunah yang sehari sebelumnya kehilangan rumah beserta seluruh isinya akibat si jago merah.

‎Mardianto tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB didampingi staf dan disambut Kepala Desa Tanjung Beringin, Evan Jayadi, beserta perangkat desa. Ia langsung menuju tenda darurat tempat Maimunah beristirahat sementara. Tanpa banyak pengawalan, Mardianto , mendengar langsung cerita Maimunah sambil sesekali menggenggam tangan wanita paruh baya itu.

‎“Yang sabar, Buk. Musibah tidak ada yang tahu. Yang penting Ibuk selamat. Soal rumah, kita sama-sama pikirkan solusinya,” ucap Mardianto menenangkan. Maimunah yang sejak kejadian masih syok tak kuasa menahan tangis. Ia hanya mengangguk dan mengucap terima kasih berulang kali atas perhatian yang diberikan.

‎Dalam kunjungan itu, Mardianto menyerahkan bantuan pribadi berupa sembako, selimut, dan uang tunai untuk kebutuhan mendesak. Ia juga memastikan akan membawa persoalan ini ke rapat dewan. “Kami di DPRD akan dorong Pemkab melalui BPBD dan Dinsos agar bantuan rehab rumah cepat turun. Jangan sampai korban menunggu berbulan-bulan,” tegasnya di hadapan warga.

‎Kepala Desa Tanjung Beringin, Evan Jayadi, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pimpinan DPRD. “Atas nama warga dan pemerintah desa, kami ucapkan terima kasih kepada Pak Mardianto. Kehadiran beliau bukan cuma bawa bantuan, tapi juga menguatkan mental Ibuk Maimunah yang sedang terpukul,” kata Evan. Ia menyebut bantuan awal dari desa dan tetangga sudah mengalir sejak Jumat malam.

‎Evan menambahkan, pihaknya telah mendata kerugian dan berkoordinasi dengan Camat Luas untuk diajukan ke BPBD Kaur. Rumah semi permanen 6×9 meter milik Maimunah hangus total beserta isinya, termasuk dokumen kependudukan. “Kami upayakan surat-surat bisa diurus cepat. Kasihan kalau Ibuk bolak-balik,” ujarnya.

‎Warga sekitar yang ikut berkumpul mengaku lega melihat perhatian pemerintah. “Senang ada dewan datang langsung. Jadi kami merasa tidak sendiri. Mudah-mudahan bantuan cepat, biar Ibuk Maimunah bisa bangun pondok lagi,” tutur Ropiah, tetangga korban. Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut.

‎Sebelum pamit, Mardianto berpesan kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama instalasi listrik dan aktivitas dapur. Ia juga meminta pemda mengevaluasi sebaran unit Damkar. “Kasihan kalau sudah terbakar baru Damkar datang. Nyawa dan harta warga harus jadi prioritas,” pungkasnya.

‎Penulis : 0ngah 021

Mandi di Sungai Manjau, Bocah di Desa Sukaraja Kaur Ditemukan Meninggal Dunia

KAUR – Suasana haru biru menyelimuti Desa Sukaraja, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, pada Jumat (1/5) petang. Keceriaan sore hari berubah seketika menjadi duka mendalam bagi keluarga Rudi Hartono, setelah buah hati tercintanya ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Manjau.

Peristiwa nahas ini bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Korban bersama empat rekannya diketahui berniat melepas penat dengan mandi dan bermain di sungai yang lokasinya tak jauh dari kediaman mereka. Namun, permukaan air yang tampak tenang ternyata menyimpan arus bawah yang kuat.

“Tadi pamit mau main sebentar, katanya panas. Saya tidak menyangka sore itu jadi pertemuan terakhir,” ujar Rudi Hartono dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumah duka.

Berdasarkan informasi di lapangan, debit air sungai memang sedang meningkat dalam beberapa hari terakhir akibat intensitas hujan yang tinggi di wilayah hulu. Saat kejadian, rekan-rekan korban sempat berupaya memberikan pertolongan, namun derasnya arus membuat tubuh korban dengan cepat terseret ke bagian sungai yang lebih dalam.

Mendengar teriakan minta tolong, warga sekitar langsung berhamburan menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Setelah penyisiran selama kurang lebih 30 menit, korban akhirnya ditemukan tak jauh dari titik awal tenggelam, namun dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Mantan Kepala Desa Sukaraja yang juga merupakan kerabat korban, Kasim, membenarkan kejadian memilukan tersebut. Ia mengenal korban sebagai sosok anak yang santun dan ceria.

“Kami semua berduka. Anak ini sangat baik dan penurut. Ini musibah yang tidak terduga. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak saat bermain di sungai, terutama saat musim hujan seperti sekarang karena debit air sulit diprediksi,” pesan Kasim.

Pantauan di lokasi, ratusan pelayat terus berdatangan memadati rumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir. Isak tangis pecah saat jenazah tiba di rumah, bahkan ibu korban beberapa kali jatuh pingsan karena syok berat.

Jenazah disemayamkan di rumah duka Desa Sukaraja dan direncanakan akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. Kepergian mendadak ini menjadi pengingat bagi warga akan bahaya tersembunyi di balik tenangnya aliran sungai.

Laporan: 0ngah 021

Rawan Main Mata, APH Diminta Audit Penggunaan Listrik Proyek Negara di Kabupaten Kaur.

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Proyek pembangunan gedung KDMP di Kabupaten Kaur yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proses konstruksi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat menggunakan aliran listrik PLN secara ilegal dengan modus sambung langsung ke kabel induk.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Selasa (21/4), terlihat instalasi listrik untuk operasional alat pertukangan dan kebutuhan konstruksi disambung tanpa melalui alat pembatas dan pengukur (kWh Meter) resmi milik PLN. Padahal, secara aturan, setiap penggunaan listrik untuk kegiatan usaha atau konstruksi wajib melalui prosedur penyambungan sementara yang legal.

Penanggung jawab lapangan proyek, yang diidentifikasi dengan inisial GN, berdalih bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas listrik setempat.

“Kami sudah melapor ke pihak PLN Bintuhan. Katanya kami sudah bayar,” klaim GN saat dikonfirmasi di lokasi proyek. Namun, saat diminta menunjukkan bukti dokumen berupa surat izin penyambungan sementara (SPS) atau struk pembayaran resmi dari PLN, GN tidak mampu memperlihatkannya kepada awak media.

Dugaan ketidakberesan ini semakin menguat setelah Mager ULP PLN Bintuhan, Tiar Haris, memberikan pernyataan yang mengejutkan. Alih-alih menyebutnya sebagai pelanggaran, Tiar justru mengklaim praktik sambungan langsung tersebut sebagai “Layanan Multiguna”.

“Itu multiguna. Nanti kita hitung pemakaiannya, apakah 24 jam atau 12 jam. Tidak masalah,” ujar Tiar Haris saat ditemui di waktu berbeda.

Namun, pernyataan tersebut dinilai menabrak aturan internal perusahaan plat merah itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Direksi PLN No. 0018.P/DIR/2019 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), tindakan menyambung listrik langsung ke jaringan tanpa kWh meter dikategorikan sebagai Pelanggaran Golongan I (P1).

Secara teknis, layanan “Multiguna” dengan tarif R-1/MT umumnya diperuntukkan bagi rumah tangga. Untuk proyek konstruksi skala besar, PLN seharusnya menerapkan “Penyambungan Sementara” dengan tarif S-3 dan wajib menggunakan meteran.

Jika mengacu pada daya yang terpasang di lapangan sebesar 23.000 VA, penggunaan tanpa meteran ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan kalkulasi kasar merujuk aturan P2TL, potensi tagihan susulan bisa mencapai Rp186,7 juta, belum ditambah denda yang bisa menyentuh angka Rp373,5 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, Manager PLN UP3 Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim “Multiguna” yang disampaikan bawahannya di Bintuhan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya praktik “main mata” antara pihak PLN setempat dengan kontraktor proyek negara. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pemakaian listrik di seluruh proyek negara di Kabupaten Kaur guna mencegah kebocoran anggaran negara yang lebih luas.

Penulis: Ongah 021
Editor: ( Redaksi)

‎HEBOH MAYAT TERGANTUNG DI PONDOK DEKAT KORAMIL-POLSEK KAUR SELATAN

Polisi Belum Beri Keterangan Resmi, Warga Resah

‎KAUR SELATAN – , KONTAK PUBLIK.COM — Warga Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, digegerkan penemuan sesosok mayat tergantung di sebuah pondok, kamis 29/04/2026/4 pagi. Lokasi penemuan hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Koramil 408-03/Kaur Selatan dan Polsek Kaur Selatan.

‎Penemuan tersebut sontak membuat warga berkerumun. Informasi menyebar cepat melalui pesan berantai, sehingga dalam waktu singkat lokasi dipadati warga yang penasaran. Anggota Koramil dan Polsek yang markasnya berdekatan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP dari kerumunan massa.

‎Hingga berita ini diturunkan Selasa 29/4 pukul 21.00 WIB, belum ada keterangan resmi dari Polres Kaur terkait identitas korban, penyebab kematian, maupun dugaan motif.

‎Pantauan di lapangan, sekitar pukul 19.00 WIB tim Inafis Polres Kaur tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah. Mayat kemudian dibawa ke RSUD Kaur  untuk keperluan visum. Petugas memasang garis polisi di sekitar pondok dan meminta warga tidak mendekat.

‎Belum diketahuinya identitas korban membuat warga sekitar resah. Sejumlah warga mengaku tidak mengenali korban sebagai warga setempat.

‎Situasi di sekitar TKP berangsur kondusif setelah jenazah dievakuasi. Namun warga masih ramai membicarakan kejadian tersebut. Beberapa warga berharap polisi segera mengungkap identitas korban dan penyebab kematian agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

‎Pihak kepolisian diimbau segera menyampaikan keterangan resmi guna menghindari berkembangnya informasi yang tidak akurat. Redaksi akan terus memperbarui informasi setelah ada pernyataan resmi dari Polres Kaur terkait hasil visum dan penyelidikan awal kasus penemuan mayat ini.

‎Penulis: 0ngah 021

Listrik Multiguna Dipakai Proyek KDMP Kaur, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Polemik pemakaian listrik tarif multiguna untuk proyek gedung KDMP di Kaur memanas. Pertanyaan publik mengerucut: siapa yang salah, PLN ULP Bintuhan atau kontraktor pelaksana? Proyek yang dibiayai APBN itu diduga memakai daya bersubsidi untuk UMKM, bukan tarif industri konstruksi.

Aturan mainnya jelas. Tarif multiguna peruntukannya untuk usaha mikro dan kecil, daya 900 VA sampai 5.500 VA. Sementara konstruksi gedung pemerintah wajib pakai sambungan sementara atau tarif bisnis/industri sesuai daya yang dipakai. Selisih tarifnya jauh. Di sinilah potensi kerugian negara muncul.

Dari sisi kontraktor, tanggung jawab utama ada di pihaknya. Saat mengajukan RAB, biaya listrik proyek sudah harus dihitung. Jika sengaja memakai meteran multiguna demi menekan biaya, maka itu bentuk pengelabuan. APBN membayar penuh, tapi kontraktor cari untung lewat listrik murah bersubsidi.

Namun PLN ULP Bintuhan juga tak bisa lepas tangan. Pimpinan ULP, Tiar Haris, mengaku belum tahu jumlah pemakaian di lapangan. Padahal meteran, MCB, dan petugas catat meter itu wilayah PLN. Lemahnya pengawasan membuka ruang pelanggaran. “Kita akan tinjau ke lapangan, jika ada kecurangan kita tindak,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Prosedurnya, setiap sambungan baru harus diverifikasi peruntukannya. Petugas PLN wajib cek lokasi: ini rumah, warung, atau lokasi proyek? Jika sejak awal sudah terpasang di area konstruksi gedung KDMP tapi dikasih tarif multiguna, berarti ada kelalaian verifikasi. Siapa yang survei, siapa yang ACC?

Unsur kesengajaan jadi kunci. Kalau kontraktor diam-diam nyambung ke meteran multiguna milik warga, maka pidana pencurian listrik menanti. Kalau PLN tahu itu lokasi proyek tapi tetap kasih tarif UMKM, maka ada dugaan pembiaran. Keduanya bisa kena: satu sebagai pelaku, satu karena lalai.

Dinas teknis pemilik proyek juga ikut terseret. Pengawas lapangan seharusnya memastikan kontraktor pakai sumber daya legal. Dokumen kontrak pasti mengatur soal utilitas. Jika dibiarkan, artinya fungsi pengawasan mandul. Uang APBN rawan bocor bukan hanya di material, tapi juga di hal sepele seperti listrik.

Jadi siapa yang salah? Jawabannya: bisa kontraktor, bisa oknum PLN, bisa keduanya kongkalikong. Yang pasti, negara dirugikan dan UMKM yang berhak subsidi jadi korban. Bola kini di tangan PLN ULP Bintuhan dan APH. Audit pemakaian, buka data sejak awal, dan seret yang bermain. Jangan cuma berhenti di “akan ditinjau”.

(Rozi)

Kasus Bawaslu Naik Penyidikan, Kejari Kaur Tunggu Hasil Tim Ahli

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kasus yang menyeret Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur Albert SE,. SH., AK,. M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026). Proses hukum kini menunggu hasil kajian dari tim ahli.

“Perkaranya sudah penyidikan. Sekarang kami menunggu hasil tim ahli untuk memperkuat konstruksi hukumnya,” kata Kasi Intel Kejari Kaur Albert SE,. SH., AK,. M.H Ia belum merinci materi perkara maupun pihak yang diperiksa, dengan alasan menjaga proses hukum.

Naiknya status ke penyidikan berarti penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dan mulai mencari tersangka. Ini tahap lanjutan setelah penyelidikan, di mana Kejari sebelumnya memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Sumber internal menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran di Bawaslu Kaur. Namun Kejari masih menutup rapat objek perkara hingga tim ahli menyerahkan kesimpulan.

Tim ahli yang dilibatkan berasal dari unsur independen dan akademisi. Tugasnya menelaah dokumen, prosedur, serta potensi kerugian negara. Hasil kajian itu akan menentukan arah penyidikan: lanjut ke penetapan tersangka atau tidak.

Langkah Kejari Kaur ini jadi sorotan karena menyasar lembaga pengawas pemilu. Bawaslu seharusnya jadi wasit yang bersih, bukan justru diperiksa aparat. Publik kini menanti transparansi agar kasus tidak berhenti di tengah jalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Kaur belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ke Ketua Bawaslu belum direspons. Ruang kerja terlihat sepi, beberapa komisioner disebut sedang dinas luar.

Kasi Intel menegaskan Kejari Kaur berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional. “Kami kerja berdasarkan bukti. Kalau ahli bilang ada pidana dan cukup alat bukti, pasti kami lanjut,” tegasnya. Bola panas kini ada di tangan tim ahli.

Penulis: 0ngah 021

SOROTAN KRITIS! Akademisi Hukum Bongkar Sejumlah Kejanggalan Fatal dalam Putusan PN Bintuhan

Bengkulu, KONTAK PUBLIK.COM – Kualitas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan dalam perkara praperadilan kasus pencabulan anak di bawah umur kini menjadi sorotan tajam dan mendapatkan teguran keras dari kalangan akademisi hukum. Tim Laboratorium Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu secara gamblang membongkar berbagai kejanggalan serius yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Dalam kegiatan eksaminasi putusan yang digelar Kamis (16/4/2026) pukul 10.00 WIB, tim ahli yang terdiri dari dosen hukum dan praktisi hukum melakukan pembedahan mendalam terhadap amar putusan hakim tunggal tersebut. Hasilnya mengejutkan, ditemukan sejumlah kesalahan fatal yang dinilai sangat memprihatinkan.

Perwakilan tim, Himawan, menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan PN Bintuhan dinilai jauh dari standar profesionalisme peradilan. Mulai dari aspek prosedur, substansi hukum, hingga perlindungan terhadap korban, semuanya dinilai memiliki banyak celah dan kekeliruan yang mencolok.

“Kami melakukan kajian menyeluruh dan menemukan banyak hal yang tidak beres. Putusan ini tidak hanya lemah dari sisi hukum, tetapi juga terlihat sangat mengabaikan posisi dan hak-hak korban,” ujar Himawan dengan nada tegas.

Secara spesifik, tim menyoroti adanya inkonsistensi yang sangat mencolok dalam pertimbangan hukum hakim. Yang lebih parah, ditemukan fakta bahwa hakim menilai pokok perkara yang sebenarnya sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan lain, menandakan adanya kekacauan berpikir hukum atau ketidakcermatan yang fatal.

“Yang paling kami soroti adalah inkonsistensi yang sangat jelas. Selain itu, ada penilaian terhadap pokok perkara yang justru sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. Ini menunjukkan betapa lemahnya analisis hukum dalam putusan tersebut,” tegas Himawan.

Tidak berhenti di situ, tim juga menuding penerapan teori hukum yang digunakan salah kaprah dan tidak tepat sasaran, sehingga dasar putusan menjadi rapuh dan tidak kuat secara yuridis.

Secara teknis administrasi pun, PN Bintuhan dinilai gagal memenuhi standar minimal. Struktur penulisan putusan dinilai tidak rapi dan tidak memenuhi template resmi yang telah diatur ketat dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2022. Hal ini menandakan kurangnya ketelitian dan profesionalisme dalam penyusunan dokumen hukum yang seharusnya menjadi acuan.

“Bahkan secara teknis penulisan pun banyak yang salah dan tidak sesuai standar MA. Ini menunjukkan betapa kurang teliti nya pihak pengadilan dalam memproduksi sebuah putusan,” tambahnya.

Kritikan pedas ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial yang keras. Menurut Himawan, putusan hakim adalah mahkota keadilan, namun jika isinya penuh kesalahan dan kejanggalan seperti ini, maka lembaga peradilan justru merusak kepercayaan publik.

“Kami tidak bisa diam melihat putusan yang dinilai menyimpang dan merugikan rasa keadilan, terutama bagi korban. Bagaimana masyarakat bisa percaya jika putusan yang dihasilkan penuh inkonsistensi dan kesalahan prosedural?” serunya.

Meski demikian, tim menegaskan kritik ini adalah bentuk evaluasi keras agar PN Bintuhan dan hakim yang menangani kasus ini bisa introspeksi diri. Pihaknya berharap hal memalukan seperti ini tidak pernah lagi terulang, baik di Bintuhan maupun di pengadilan lain di seluruh provinsi.

Reporter: Okawa