Kontraktor Gedung Sekolah Rakyat Kaur Dilaporkan ke Polres
KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kontraktor pembangunan gedung sekolah rakyat di Kaur dilaporkan ke Polres Kaur oleh Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) karena melarang wartawan meliput kegiatan pembangunan tersebut. Hal ini dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
Ketua AJB, Khairul Iksan, mengecam keras pihak kontraktor yang melarang wartawan meliput kegiatan pembangunan gedung sekolah rakyat tersebut. “Ini adalah tindakan yang tidak terpuji dan bertentangan dengan hak-hak warga negara,” katanya.
Khairul Iksan menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mengawasi penggunaan dana baik APBN maupun APBD, termasuk dalam pembangunan gedung sekolah rakyat ini. “Kami tidak dapat menerima alasan apapun yang digunakan untuk melarang wartawan meliput kegiatan ini,” katanya.
Pembangunan gedung sekolah rakyat di Kaur menelan anggaran ratusan juta rupiah, sehingga sangat penting untuk dilakukan pengawasan dan transparansi. “Kami akan terus memantau dan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi,” kata Khairul Iksan.
AJB meminta kepada Polres Kaur untuk segera mengusut dan memproses laporan yang telah disampaikan. “Kami berharap agar pihak kontraktor dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kaur dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi kontraktor lainnya untuk tidak melanggar hak-hak warga negara. “Kami akan terus berjuang untuk hak-hak warga negara,” kata Kairul Iksan.
Penulis: 0ngah R021

