Tunggakan TGR Rp9 Juta di Kesbangpol Kaur Jadi Sorotan, Akuntabilitas Pemda Dipertanyakan
KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur kembali mendapat sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur tercatat masih menyisakan tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp7 juta yang hingga kini diduga belum disetorkan kembali ke kas negara.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa temuan kerugian negara tersebut sejatinya berjumlah total Rp9 juta. Namun, hingga memasuki kuartal pertama tahun ini, pihak terkait baru melakukan pengembalian sebesar Rp2 juta, sehingga menyisakan kewajiban sebesar Rp7 juta yang masih tertahan.
TGR merupakan instrumen hukum krusial untuk memulihkan kekayaan negara akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Berlarutnya penyelesaian temuan ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen Pemda Kaur dalam menjaga integritas fiskal daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kesbangpol Pemda Kaur belum memberikan keterangan resmi terkait kendala yang menyebabkan macetnya pengembalian dana tersebut. Padahal, sesuai regulasi dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), setiap temuan pemeriksaan wajib ditindaklanjuti segera untuk menghindari dampak hukum yang lebih luas.
Ketidaktegasan dalam penyelesaian TGR dikhawatirkan dapat merusak sistem pengelolaan keuangan daerah dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah. Pemda Kaur diharapkan segera mengambil langkah nyata dan memberikan sanksi administratif jika diperlukan, guna memastikan setiap rupiah dana publik kembali ke fungsinya untuk layanan dasar masyarakat.
Penulis: 0ngah R021
Editor: [Tim Redaksi Kontak Publik)

