Kaur Punya Angka Stunting Terendah di Bengkulu

KAUR – Kabupaten Kaur memiliki angka stunting terendah di Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Daerah (Kaban Bapperida) Kaur, Dr. Heftario Sahfutra, saat Pra Musyawarah Pembangunan (Musembang) Kabupaten di Aula Kantor Bapperida pada hari ini, Selasa (24/2/2026).

Heftario menyampaikan bahwa angka stunting di Kabupaten Kaur terendah se-Provinsi Bengkulu. “Kami sangat bangga dengan capaian ini, karena menunjukkan bahwa program-program pembangunan di Kaur telah berjalan dengan baik,” katanya.

Pra Musrenbang Kabupaten ini bertujuan untuk membahas rencana pembangunan di Kaur tahun 2026. Heftario berharap, dengan capaian ini, Kaur dapat terus meningkatkan kualitas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Angka stunting yang rendah menunjukkan bahwa Kaur telah berhasil dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat,” kata Heftario.

Kaur telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka stunting, seperti program pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil, serta peningkatan akses air bersih dan sanitasi.

Dengan capaian ini, Kaur berharap dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain di Bengkulu dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: 0ngah R021

‎Kasus Perjadin Setwan Kaur Bertambah Tersangka, 2 Orang Ditetapkan

KAUR – Kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur kembali bertambah tersangkanya. Pada hari ini, Senin (23/2/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan 2 orang tersangka baru, yaitu mantan Bendahara Umum dan mantan Anggota DPRD Kaur.

‎Ke dua tersangka baru dalam kasus korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kajari Kaur, Dr. Jainah dan didampingi Kasi Pidsus Yopentinu Adi Nugraha, beserta Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasi BB di Aula Kejari Kaur, Senin (23/2/2026).

‎Tersangka yang ke dua  ini, EY (40) selaku Bendahara Umum Sekwan Kaur dan TP mantan Dewan Kaur periode 2019-2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas pengembangan penyidik dan fakta persidangan, dari empat orang tersangka lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
‎Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kaur. “Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang intensif, dan dengan bukti yang dianggap kuat, maka penetapan tersangka ini dilakukan,” kata Kepala Kejari Kaur.

‎Kedua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka dalam kasus Perjadin di Setwan Kaur menjadi 6 orang. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” kata Kepala Kejari Kaur.

‎Kasus Perjadin di Setwan Kaur telah berlangsung selama beberapa bulan dan telah menarik perhatian masyarakat. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Kepala Kejari Kaur.

‎Penulis: 0ngah R021