Diduga Bakar Jangkos, Asap Tebal PT APLS Cemari Udara: Warga Tuntut Proses Hukum

Kaur, Bengkulu || KontakPublik.com – Warga Desa Tanjung Bulan, Beriang Tinggi, dan Sulau Wangi di Kecamatan Tanjung Kemuning, dilanda kekhawatiran serius akibat dugaan pembakaran janjangan kosong atau jangkos yang dilakukan PT. Anugerah Pelangi Sukses (APLS), yang berkedudukan di Desa Beriang Tinggi. Asap tebal yang mengepul dari lokasi kegiatan tersebut diduga kuat menjadi sumber polusi udara yang mengganggu kesehatan, merusak kualitas lingkungan, serta meruntuhkan kenyamanan hidup warga di tiga desa dan sekitarnya, Sabtu (4/7/2026).

Masyarakat menuntut sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Kaur serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam dan transparan. Jika terbukti perusahaan melakukan pembakaran tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan teknis yang berlaku, masyarakat menuntut penindakan hukum tanpa pandang bulu. “Kami tidak bisa diam membiarkan napas kami terganggu dan masa depan lingkungan terancam hanya demi keuntungan sepihak,” tegas salah satu perwakilan warga.

Secara aturan, jangkus tergolong limbah padat sisa pengolahan kelapa sawit yang pengelolaannya diatur sangat ketat. Pembakaran di tempat terbuka tanpa izin serta tanpa alat pengendalian emisi yang memenuhi standar adalah tindakan yang dilarang keras. Sebaliknya, pemanfaatan jangkus sebagai pupuk organik atau bahan lain diperbolehkan, namun harus mengikuti prosedur teknis yang ketat agar tidak menimbulkan pencemaran, bau mengganggu, atau risiko kebakaran yang meluas.

Landasan hukum yang mengikat di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang perbuatan yang menimbulkan pencemaran udara, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran limbah yang tidak memenuhi standar teknis, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar. Perusahaan juga wajib memiliki izin lingkungan dan AMDAL; pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

Tegas harus dikatakan: sikap diam atau lemahnya pengawasan dalam kasus ini adalah bukti kegagalan menjaga kualitas hidup warga. Kabupaten Kaur tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, namun membiarkan kualitas lingkungan merosot tajam. Perusahaan tidak boleh merasa berkuasa dan berada di atas hukum serta keselamatan masyarakat. Jika aturan hanya menjadi tulisan mati tanpa pelaksanaan nyata, maka harapan warga akan Kaur yang sehat dan sejahtera hanyalah mimpi kosong belaka.

Pemerintah daerah wajib segera menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengukuran kualitas udara, memeriksa kelengkapan izin usaha, serta meneliti cara pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan. Seluruh hasil temuan harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini, dan jika terbukti bersalah, sanksi maksimal harus segera dijatuhkan tanpa ragu.

Udara yang bersih adalah hak dasar setiap warga negara. Jangan biarkan asap pembakaran jangkus meracuni masa depan anak cucu Kaur. Tegakkan aturan sekarang juga, sebelum kerusakan lingkungan menjadi permanen dan tidak dapat diperbaiki lagi. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT APLS maupun instansi terkait masih terus diusahakan.

(Okawa)