GEDUNG SERBA GUNA GURU AGUNG II MANGKRAK, DANA DESA RP319 JUTA DIDUGA TAK BERMANFAAT
KAUR UTARA, KONTAK PUBLIK.COM – Gedung Serba Guna Desa Guru Agung Dua (II), Kecamatan Kaur Utara, yang dibangun menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 senilai Rp319.713.100 hingga Juni 2026 diduga belum memberikan manfaat kepada warga. Bangunan tersebut terpantau sepi aktivitas sejak selesai dikerjakan.
Berdasarkan data alokasi Dana Desa 2019, anggaran Rp319.713.100 dialokasikan untuk pembangunan gedung serba guna. Fasilitas ini seharusnya menjadi pusat kegiatan kemasyarakatan, pelatihan, dan pelayanan warga sesuai peruntukan Dana Desa.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan berdiri, namun tidak digunakan untuk kegiatan rutin desa. Peralatan dan sarana penunjang juga tidak terlihat berfungsi. Warga masih memanfaatkan balai dusun atau tempat lain untuk musyawarah dan kegiatan sosial.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang namanya enggan dipublikasikan menyampaikan keprihatinannya. “Sejak dibangun sampai sekarang gedung itu tidak pernah dipakai. Sayang sekali dana ratusan juta dari Dana Desa 2019 tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Minimnya pemanfaatan memunculkan pertanyaan publik terkait perencanaan, serah terima aset, dan pengelolaan pasca pembangunan. Dana Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan dasar desa, sehingga fungsi bangunan menjadi indikator utama keberhasilan.
Pemerintah desa diharapkan segera mengevaluasi kondisi gedung dan kendala yang menyebabkan tidak berfungsinya fasilitas tersebut. Langkah audit fisik, identifikasi kebutuhan warga, serta rencana pengoperasian menjadi penting agar aset tidak terbengkalai.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan Dana Desa. Publik menunggu penjelasan resmi terkait status aset, berita acara serah terima, serta langkah tindak lanjut agar investasi Rp319 juta itu tidak menjadi beban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Guru Agung 2 maupun pihak kecamatan terkait jadwal pemanfaatan gedung. Warga berharap ada kepastian dan keterbukaan informasi sehingga bangunan dapat segera difungsikan sesuai tujuan awalnya.
(Ongah)

