Rawan Main Mata, APH Diminta Audit Penggunaan Listrik Proyek Negara di Kabupaten Kaur.

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Proyek pembangunan gedung KDMP di Kabupaten Kaur yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proses konstruksi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat menggunakan aliran listrik PLN secara ilegal dengan modus sambung langsung ke kabel induk.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Selasa (21/4), terlihat instalasi listrik untuk operasional alat pertukangan dan kebutuhan konstruksi disambung tanpa melalui alat pembatas dan pengukur (kWh Meter) resmi milik PLN. Padahal, secara aturan, setiap penggunaan listrik untuk kegiatan usaha atau konstruksi wajib melalui prosedur penyambungan sementara yang legal.

Penanggung jawab lapangan proyek, yang diidentifikasi dengan inisial GN, berdalih bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas listrik setempat.

“Kami sudah melapor ke pihak PLN Bintuhan. Katanya kami sudah bayar,” klaim GN saat dikonfirmasi di lokasi proyek. Namun, saat diminta menunjukkan bukti dokumen berupa surat izin penyambungan sementara (SPS) atau struk pembayaran resmi dari PLN, GN tidak mampu memperlihatkannya kepada awak media.

Dugaan ketidakberesan ini semakin menguat setelah Mager ULP PLN Bintuhan, Tiar Haris, memberikan pernyataan yang mengejutkan. Alih-alih menyebutnya sebagai pelanggaran, Tiar justru mengklaim praktik sambungan langsung tersebut sebagai “Layanan Multiguna”.

“Itu multiguna. Nanti kita hitung pemakaiannya, apakah 24 jam atau 12 jam. Tidak masalah,” ujar Tiar Haris saat ditemui di waktu berbeda.

Namun, pernyataan tersebut dinilai menabrak aturan internal perusahaan plat merah itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Direksi PLN No. 0018.P/DIR/2019 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), tindakan menyambung listrik langsung ke jaringan tanpa kWh meter dikategorikan sebagai Pelanggaran Golongan I (P1).

Secara teknis, layanan “Multiguna” dengan tarif R-1/MT umumnya diperuntukkan bagi rumah tangga. Untuk proyek konstruksi skala besar, PLN seharusnya menerapkan “Penyambungan Sementara” dengan tarif S-3 dan wajib menggunakan meteran.

Jika mengacu pada daya yang terpasang di lapangan sebesar 23.000 VA, penggunaan tanpa meteran ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan kalkulasi kasar merujuk aturan P2TL, potensi tagihan susulan bisa mencapai Rp186,7 juta, belum ditambah denda yang bisa menyentuh angka Rp373,5 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, Manager PLN UP3 Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim “Multiguna” yang disampaikan bawahannya di Bintuhan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya praktik “main mata” antara pihak PLN setempat dengan kontraktor proyek negara. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pemakaian listrik di seluruh proyek negara di Kabupaten Kaur guna mencegah kebocoran anggaran negara yang lebih luas.

Penulis: Ongah 021
Editor: ( Redaksi)