‎SIDANG PARIPURNA KUA-PPAS 2027 NYARIS BATAL, ANGGOTA DPRD KAUR DISOROT KARENA TAK QUORUM

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM– Sidang paripurna penandatanganan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di DPRD Kabupaten Kaur nyaris batal. Rapat tertunda lama karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi quorum.

‎Sidang yang dijadwalkan pagi Senin 10 08 2026 yang bertempat di ruang rapat DPRD terpaksa ditunda hingga pukul 11 WIB Lebih. Pimpinan dewan berulang kali mengetok palu dan meminta anggota yang belum hadir segera ke ruang sidang. Namun hingga waktu yang ditentukan, kursi dewan masih banyak yang kosong.

‎Kondisi itu memicu kekecewaan. Irawan Sumantri, salah satu anggota DPRD Kaur, meluapkan kekesalannya di hadapan peserta sidang. Ia menilai ketidakdisiplinan anggota mencoreng marwah lembaga legislatif.

‎”Bagaimana kita mau menjadi pengawas eksekutif, sedangkan kita saja tidak disiplin. Ini agenda penting, menyangkut anggaran rakyat. Kalau kita tidak hadir, siapa yang mau mengawasi?” tegas Irawan dengan nada tinggi.

‎KUA-PPAS merupakan dokumen krusial sebagai dasar penyusunan RAPBD. Keterlambatan pembahasan dapat berimbas pada mundurnya seluruh tahapan penganggaran daerah, mulai dari pembahasan hingga pengesahan APBD 2027.

‎Setelah menunggu cukup lama, quorum akhirnya terpenuhi dan sidang dapat dilanjutkan. Namun insiden keterlambatan ini menjadi catatan buruk bagi DPRD di awal pembahasan anggaran.

‎Ketua DPRD yang memimpin sidang juga menyayangkan kejadian tersebut. Ia mengingatkan seluruh anggota agar lebih menghargai waktu dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Agenda kenegaraan tidak bisa dikalahkan oleh urusan pribadi.

‎Publik kini menanti komitmen DPRD Kaur untuk memperbaiki kedisiplinan. Sebab kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak hanya diukur dari keputusan politik, tetapi juga dari keseriusan hadir dan bekerja untuk kepentingan daerah.

‎Penulis: 0ngah 021