POLRES KAUR UNGKAP 5 KASUS CURANMOR, 2 PELAKU DIBEKUK DAN 8 MOTOR DIAMANKAN
KAUR, KP- Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur berhasil mengungkap lima laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Capaian tersebut disampaikan dalam Press Release yang digelar di Mapolres Kaur, Jumat (9/10/2026). Pengungkapan ini bermula dari lima laporan polisi terkait curanmor yang masuk pada tanggal 18 September 2026, tiga laporan pada 29 September 2026, dan satu laporan pada 9 Oktober 2026, dengan TKP yang terjadi pada kurun waktu Agustus hingga September 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial A.B.A.Z. (26) dan R.S.B.F. (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., bersama KBO Reskrim IPTU Aldino Amrullah, S.Tr.K. dan Kanit I Pidum IPDA Reno Tri Ansyah, S.Sos.
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen serius Polri dalam menjaga Kamtibmas. “Pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Kaur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas tindak pidana curanmor. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi pelaku adalah mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah, terutama yang kuncinya masih melekat pada kendaraan. Selain itu pelaku juga diduga merusak kabel kontak untuk menghidupkan motor curian.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, terdiri dari Honda Blade Repsol, Honda Blade 110, Honda Beat Deluxe, Honda Revo Absolute, Honda Sonic, Honda CB150R, Honda Supra Fit, dan Honda Beat warna merah muda. Barang bukti tersebut disita dari beberapa lokasi di Kabupaten Kaur dan Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaur untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami keterkaitan barang bukti dengan laporan polisi lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan aman, tidak meninggalkan kunci yang masih melekat, dan segera lapor ke polisi jika melihat tindak pidana. Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting untuk menciptakan Kaur yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis: 0ngah 021
