MISTERI OKTOBER KELAM DI SMA 10 PENTAGON: LIBUR SEBULAN, KELOLAAN RATUSAN JUTA MENGUAP KE MANA?

KAUR, KP – Sektor pendidikan di Kabupaten Kaur mendadak diguncang kabar miring. Fokus utama bukan lagi sekadar mandeknya kegiatan belajar mengajar (KBM), melainkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran. Sekolah Menengah Atas (SMA) 10 Pentagon dilaporkan mengambil kebijakan ekstrem: meliburkan seluruh aktivitas sekolah secara total selama satu bulan penuh sepanjang Oktober 2026.

Kebijakan merumahkan seluruh siswa ini memicu riak di tengah masyarakat. Ketika lonceng sekolah berhenti berbunyi dan ruang kelas dibiarkan kosong, arus dana publik dan pungutan orang tua siswa justru diduga tetap mengalir deras. Publik kini mendesak transparansi atas pengelolaan dana fantastis yang dikelola oleh pihak sekolah.

Bedah Estimasi Anggaran: Ke Mana Larinya Uang Rakyat?

Jika kalkulasi operasional dibongkar secara kasar, SMA 10 Pentagon mengelola dana yang terbilang masif. Pengosongan aktivitas sekolah selama sebulan penuh secara logis memangkas biaya operasional belanja bulanan, mulai dari listrik, air, hingga logistik harian siswa. Namun, bagaimana dengan status anggarannya?

Berikut adalah empat sumber dana krusial yang kini berada di bawah sorotan publik:

Pungutan SPP dan Living Cost Mandek: Setiap siswa diwajibkan membayar Rp 1.380.000 per bulan. Jika diasumsikan sekolah memiliki basis 150 siswa, maka total dana yang terhimpun dari kantong orang tua mencapai Rp 207.000.000 (Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah) per bulan. Angka kumulatifnya menembus Rp 2,48 Miliar per tahun. Pertanyaannya: Apakah di bulan Oktober saat siswa dirumahkan, dana ini tetap ditagih utuh?

Alokasi Anggaran APBD Provinsi: Sebagai institusi di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sekolah ini menerima kucuran dana bantuan operasional serta tunjangan sarana dan prasarana yang bersumber dari uang rakyat.

Dana BOS APBN: Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat tetap mengalir berbasis jumlah siswa per semester, terlepas dari aktif atau tidaknya KBM di ruang kelas.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Jatah anggaran program nasional untuk makan siang gratis siswa dipastikan menganggur selama minimal 20 hari kerja di bulan Oktober. Jika tidak ada piring makanan yang disajikan, ke mana dialokasikannya sisa anggaran tersebut?

Secara hukum, dana yang tetap dicairkan atau dipungut tanpa adanya realisasi aktivitas di lapangan berpotensi dikategorikan sebagai dana menganggur yang tidak dipertanggungjawabkan.

Pendidikan Bukan Ladang Pengerukan Keuntungan

Gaya tata kelola institusi yang menutup diri dari publik memicu kritik tajam. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi episentrum moral, bukan tempat memanen keuntungan di atas hak-hak siswa yang telantar di rumah. Jika siswa diliburkan namun penarikan uang jalan terus, maka esensi pendidikan telah bergeser menjadi komoditas bisnis yang tidak sehat.

Publik Kaur saat ini memiliki hak penuh untuk menuntut tiga transparansi mendasar dari pihak pengelola dan Yayasan Pentagon:

Membuka secara gamblang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) edisi Oktober 2026.

Memberikan bukti otentik pengembalian atau pemotongan kompensasi SPP kepada orang tua siswa.

Menyusun laporan pertanggungjawaban terbuka atas serapan Dana BOS dan MBG selama masa vakum.

Institusi penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Pengawasan ketat diperlukan agar jargon mulia “revitalisasi pendidikan” tidak diselewengkan menjadi kedok bagi revitalisasi rekening oknum pengelola. Sekolah boleh saja libur, tetapi transparansi anggaran sama sekali tidak boleh diistirahatkan.

Catatan Redaksi:
Hingga berita opini ini diturunkan, pihak pengelola SMA 10 Kaur Pentagon maupun yayasan terkait belum dapat dihubungi. Tim redaksi masih terus melakukan penelusuran dan investigasi mendalam di lapangan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, pihak redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak sekolah guna memberikan hak jawab dan hak koreksi atas polemik ini.

Penulis: Pachroul Rozi, SH (0ngah 021)

​Menelisik Rencana Belanja MTsN 1 Kaur: Transparansi atau Sekadar Formalitas Anggaran?

​BINTUHAN, KP — Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 kembali mengucurkan dana untuk sektor pendidikan. Di Kabupaten Kaur, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kaur mencatatkan rencana Belanja Bahan dengan total pagu mencapai Rp300.833.000. Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk 20 item pekerjaan selama periode Januari hingga Desember 2026 melalui metode Pengadaan Langsung.

​Secara teknis administratif, angka-angka yang tertera dalam dokumen Sistem perencanaan ini tampak rapi dan ideal. Namun, jika dibedah lebih dalam dari kacamata publik dan efisiensi anggaran negara, muncul sejumlah tanda tanya krusial terkait skala prioritas serta akuntabilitas pengalokasian dana tersebut.

​Rasionalisasi Anggaran Operasional vs Kebutuhan Dasar

​Salah satu hal yang patut disorot adalah besarnya porsi anggaran untuk kebutuhan administrasi rutin jika dibandingkan dengan pos pendukung kegiatan siswa langsung.

​

  • Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Dialokasikan sebesar Rp41.750.000 untuk satu tahun.
  • ​Belanja Foto Copy: Menyerap dana Rp2.400.000 (Rp200.000/bulan).
  • ​Belanja Cetak (Amplop, Spanduk, Cover Rapot, dll): Dianggarkan Rp8.000.000.

​Di tengah era digitalisasi sekolah dan dorongan efisiensi paperless, alokasi ATK dan percetakan yang menembus angka puluhan juta rupiah ini patut dipertanyakan efektivitasnya. Apakah belanja fisik sebesar ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, ataukah hanya sekadar pemenuhan kuota ceiling anggaran tahunan?

​Menimbang Porsi Pemeliharaan dan Sarana Belajar

​Pos lain yang memancing perhatian publik adalah belanja fisik dan pemeliharaan:

  • ​
    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Siswa: Rp60.000.000 (3 kegiatan @ Rp20.000.000).
  • ​Belanja Media Belajar Siswa: Rp35.523.000.
  • ​Perbaikan Plafon Gedung & Alat Perbaikan Listrik: Rp25.000.000.
  • ​Perbaikan Sanitasi Madrasah: Rp12.000.000 (12 bulan @ Rp1.000.000).

​Mengingat metode pengadaan yang dipilih adalah Pengadaan Langsung, publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai spesifikasi teknis dan pertanggungjawaban pengerjaannya. Poin perbaikan sanitasi dan plafon gedung, misalnya, merupakan fasilitas vital yang bersentuhan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan belajar-mengajar. Jangan sampai penganggaran rutin per bulan untuk sanitasi hanya berhenti sebagai laporan di atas kertas tanpa adanya peningkatan mutu fasilitas fisik yang nyata di lingkungan madrasah.

​Catatan Kritis untuk Pengawasan Publik

​Penetapan paket pengadaan bernilai ratusan juta rupiah yang dipecah dalam metode pengadaan langsung menuntut transparansi tinggi dari pihak Satuan Kerja MTsN 1 Kaur maupun Kementerian Agama selaku instansi induk.

​Pengawasan tak boleh berhenti pada taraf formalitas pencatatan laporan keuangan semata. Elemen masyarakat, Komite Sekolah, hingga aparat pengawas internal pemerintah (APIP) perlu memastikan bahwa setiap rupiah dari Rp300,8 juta APBN tersebut benar-benar terkonversi menjadi kualitas pendidikan yang lebih baik bagi para siswa di Pasar Saoh, Kaur.

​Pendidikan yang berkualitas lahir dari pengelolaan anggaran yang tidak hanya akuntabel secara hukum, tetapi juga bijaksana dan tepat sasaran secara substansi. Akankah realisasi anggaran MTsN 1 Kaur tahun 2026 ini benar-benar menjawab kebutuhan siswa, atau sekadar pengulangan rutinitas penyerapan dana negara? Publik menunggu buktinya.

​Penulis: Ongah O21

‎Tampa SPJ dan LPJ tahun 2024, Desa ini tetap mendapatkan kucuran dana di tahun 2025 – 2026,di mana 4 lapis pengawasan itu ?

Kaur, Kontak Publik.com – Dana Desa lahir dengan satu semangat: membangun dari bawah. Agar tidak diselewengkan, negara membuat 4 lapis pagar pengaman. Ada BPD di desa, Tim Monitoring di Kecamatan, DPMD di Kabupaten, dan Inspektorat sebagai ujung tombak audit. Secara teori, sistem ini kedap.
‎
‎Tapi teori harusnya tidak berhenti di atas kertas. Fakta di lapangan di Kabupaten Kaur menampar kita semua. Satu desa menerima kucuran Dana Desa ratusan juta rupiah selama 3 tahun berturut-turut. Tahun 2024 tidak ada satu dokumen pun. Tidak ada LPJ, tidak ada bukti belanja, tidak ada SPJ. Kosong.
‎
‎Yang lebih “aneh bin ajaib”, desa itu tetap dapat kucuran di 2025. Dan sampai 2026 ini, keran masih terbuka. Pertanyaannya sederhana: di mana 4 lapis pengawasan itu bekerja?
‎
‎Jika BPD menjalankan fungsi, masa iya pertanggungjawaban kosong bisa lolos musdes?
‎Jika Tim Kecamatan turun monitoring, masa iya tidak ada catatan temuan?
‎Jika DPMD melakukan verifikasi dokumen, masa iya desa tanpa LPJ bisa dapat rekomendasi cair?
‎Jika Inspektorat melakukan audit, masa iya tidak ada temuan yang ditindaklanjuti?
‎
‎Empat pintu, tapi semua seperti terbuka lebar. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi. Ini soal sistem yang gagal.
‎
‎Dana Desa itu uang rakyat. Uang dari pajak, dari APBN, yang dipotong lalu dikirim ke desa agar jalan desa mulus, posyandu hidup, BUMDes jalan. Ketika ratusan juta “hilang” tanpa jejak, maka yang dirugikan bukan hanya negara. Tapi ibu-ibu yang tidak dapat PMT, petani yang jalannya tetap becek, dan anak-anak yang sekolahnya tetap reot.
‎
‎Kami tidak menuduh. Kami menuntut kejelasan. DPMD harus buka data, desa mana, berapa yang cair, dan atas dasar apa. Inspektorat harus turun audit investigatif, bukan audit yang nunggu di meja. Kecamatan dan BPD juga harus dievaluasi.
‎
‎Pengawasan bukan formalitas stempel. Kalau 4 lapis ini tidak berfungsi, lebih baik dibubarkan saja. Daripada menghabiskan anggaran untuk rapat dan laporan, tapi di lapangan dana tetap bocor.
‎
‎Cukup sudah. Rakyat berhak tahu kemana larinya uang desa mereka. Jangan sampai jargon “membangun dari desa” hanya jadi slogan, sementara praktiknya “menguras dari desa”.
‎
‎Penulis: 0ngah 021