BIADAB! AYAH DI KAUR SETUBUHI ANAK KANDUNG 30 KALI, POLISI TETAPKAN TERSANGKA

KAUR , KP — Aksi bejat seorang ayah di Kabupaten Kaur akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial SA (49), warga Kabupaten Kaur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kaur atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
‎
‎Kasus ini sungguh memilukan. Korban yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri, masih berusia 16 tahun, harus menanggung trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, perbuatan keji tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku tega menyetubuhi korban sebanyak 30 kali dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Juli 2024 hingga Maret 2026.
‎
‎Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban yang curiga melihat perubahan perilaku korban. Setelah dilakukan pendalaman, korban akhirnya berani buka suara menceritakan penderitaannya kepada penyidik Unit PPA yang memang menangani kasus perempuan dan anak.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Kaur melalui Kanit PPA membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar, tersangka SA (49) sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Korban adalah anak kandungnya sendiri,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka SA akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua kandung.
‎
‎Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaur untuk pemulihan trauma.
‎
‎Polres Kaur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
‎
‎Penulis: Ongah 021