Cegah Korupsi Dana Desa, Inspektorat Kaur Minta Camat dan PMD Turun Tangan
KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kaur tengah menjadi sorotan tajam. Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sebanyak 90 persen desa di wilayah tersebut belum memahami tata cara administrasi desa dengan baik dan benar.
Hal ini ditegaskan oleh Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (23/12/2025). Menurutnya, kondisi ini merupakan sinyal merah bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa.
“Berdasarkan hasil audit kami di lapangan, mayoritas desa belum memiliki buku administrasi yang lengkap. Padahal, administrasi yang tertib adalah kunci utama untuk mengelola sumber daya dan dana desa secara efektif,” ujar Harika kepada awak media.
Harika menyayangkan lemahnya pemahaman ini, mengingat fungsi pembinaan seharusnya berjalan optimal di tingkat kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak aparatur desa yang kebingungan dalam menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan.
Dampak dari ketidakpahaman ini, lanjut Harika, sangat fatal. Inspektorat mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan penggunaan dana desa karena data pendukung yang sering kali tidak sinkron atau bahkan tidak tersedia.
“Kami mendesak agar pemerintah daerah, khususnya pihak kecamatan dan PMD, lebih intensif dalam memberikan pembinaan. Jangan sampai ketidaktahuan administrasi ini justru menjerumuskan kepala desa ke ranah hukum,” tegasnya.
Menyikapi temuan ini, Inspektorat Kaur berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan sekaligus memberikan pendampingan berkelanjutan. Harapannya, di tahun mendatang, tata kelola keuangan desa di Kaur dapat lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan akibat administrasi yang amburadul.
Penulis: Ongah R021
Editor: (Iksan]

