Diduga Sengaja Menghindar Wawancara Wartawan Terkait Anggaran Kantor, Kepala UPPLB di Nilai Menghambat Aktivitas pers, Yang Dilindungi Oleh Undang-Undang,”

KAUR, || KONTAK PUBLIK.COM — Kepala Kantor (Kakan) Unit Penyelenggara Pelabuhan Linau Bintuhan (UPPLB) diduga menghindari Wartawan. Perilaku kepala Kantor atau pejabat publik yang menghindar dari wawancara wartawan sering kali menimbulkan asumsi negatif di mata publik dan media, serta melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Kamis 06/11/25

Belum lama ini Kontakpublik.com secara resmi meminta waktu untuk wawancara terkait seluruh anggaran kegiatan yang ada di kantor tersebut, mulai dari Perjalanan dinas, Anggaran rutin kantor, Operasional, Belanja Peralatan dan Mesin, Pemeliharaan Pasilitas Pelabuhan, Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dan masih banyak yang lainnya.

Dengan alasan sibuk melalui chat pribadi Kepala Kantor Pelabuhan Linau Harsoyo menuliskan bahwa ” saya masih ada kegiatan dan siap di wawancara di lain waktu,” Tulisnya.

Namun selang beberapa pekan saat di tanya tidak memberikan jawaban, diduga sengaja menghindar dari pertanyaan wartawan.

Pejabat cenderung menghindar ketika topik yang akan ditanyakan wartawan berkaitan dengan isu-isu kontroversial, dugaan korupsi, atau permasalahan internal dinas yang belum ingin dipublikasikan.

Seringkali, tindakan menghindar ini dikaitkan dengan adanya dugaan penyimpangan atau masalah dalam pengelolaan anggaran, proyek, atau kebijakan tertentu. Pejabat mungkin takut informasi yang disampaikan akan memberatkan posisinya.

Mungkin kurang memahami peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Mereka mungkin menganggap pertanyaan wartawan sebagai ancaman atau gangguan.

Ada kalanya pejabat merasa canggung atau tidak siap untuk diwawancarai secara spontan, terutama jika mereka tidak memiliki juru bicara atau belum menyiapkan pernyataan resmi.

“Aktivis Kaur R Mengatakan pejabat publik tidak diperbolehkan menolak wawancara tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers. Penolakan tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan menghambat aktivitas pers, yang dilindungi oleh undang-undang,” Tegasnya.

(**)