Diduga Bakar Jangkos, Asap Tebal PT APLS Cemari Udara: Warga Tuntut Proses Hukum

Kaur, Bengkulu || KontakPublik.com – Warga Desa Tanjung Bulan, Beriang Tinggi, dan Sulau Wangi di Kecamatan Tanjung Kemuning, dilanda kekhawatiran serius akibat dugaan pembakaran janjangan kosong atau jangkos yang dilakukan PT. Anugerah Pelangi Sukses (APLS), yang berkedudukan di Desa Beriang Tinggi. Asap tebal yang mengepul dari lokasi kegiatan tersebut diduga kuat menjadi sumber polusi udara yang mengganggu kesehatan, merusak kualitas lingkungan, serta meruntuhkan kenyamanan hidup warga di tiga desa dan sekitarnya, Sabtu (4/7/2026).

Masyarakat menuntut sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Kaur serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam dan transparan. Jika terbukti perusahaan melakukan pembakaran tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan teknis yang berlaku, masyarakat menuntut penindakan hukum tanpa pandang bulu. “Kami tidak bisa diam membiarkan napas kami terganggu dan masa depan lingkungan terancam hanya demi keuntungan sepihak,” tegas salah satu perwakilan warga.

Secara aturan, jangkus tergolong limbah padat sisa pengolahan kelapa sawit yang pengelolaannya diatur sangat ketat. Pembakaran di tempat terbuka tanpa izin serta tanpa alat pengendalian emisi yang memenuhi standar adalah tindakan yang dilarang keras. Sebaliknya, pemanfaatan jangkus sebagai pupuk organik atau bahan lain diperbolehkan, namun harus mengikuti prosedur teknis yang ketat agar tidak menimbulkan pencemaran, bau mengganggu, atau risiko kebakaran yang meluas.

Landasan hukum yang mengikat di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang perbuatan yang menimbulkan pencemaran udara, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran limbah yang tidak memenuhi standar teknis, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar. Perusahaan juga wajib memiliki izin lingkungan dan AMDAL; pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

Tegas harus dikatakan: sikap diam atau lemahnya pengawasan dalam kasus ini adalah bukti kegagalan menjaga kualitas hidup warga. Kabupaten Kaur tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, namun membiarkan kualitas lingkungan merosot tajam. Perusahaan tidak boleh merasa berkuasa dan berada di atas hukum serta keselamatan masyarakat. Jika aturan hanya menjadi tulisan mati tanpa pelaksanaan nyata, maka harapan warga akan Kaur yang sehat dan sejahtera hanyalah mimpi kosong belaka.

Pemerintah daerah wajib segera menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengukuran kualitas udara, memeriksa kelengkapan izin usaha, serta meneliti cara pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan. Seluruh hasil temuan harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini, dan jika terbukti bersalah, sanksi maksimal harus segera dijatuhkan tanpa ragu.

Udara yang bersih adalah hak dasar setiap warga negara. Jangan biarkan asap pembakaran jangkus meracuni masa depan anak cucu Kaur. Tegakkan aturan sekarang juga, sebelum kerusakan lingkungan menjadi permanen dan tidak dapat diperbaiki lagi. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT APLS maupun instansi terkait masih terus diusahakan.

(Okawa)

Hati Peka, Tanggap Sigap: Bupati Kaur Bantu Korban Kecelakaan di Depan Indomaret Sukarame

Bengkulu || Kontakpublik.com – Sebuah peristiwa haru terjadi di kawasan Sukarame, Kota Bengkulu, Sabtu (4/7/2026). Saat sedang melintas di depan gerai Indomaret setempat, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menyaksikan langsung kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor. Tanpa menunggu perintah atau protokol khusus, beliau segera mengambil sikap tegas untuk turun tangan.

Melihat situasi darurat di hadapannya, Gusril seketika memerintahkan kendaraannya berhenti dan langsung turun dari mobil. Tindakan ini murni lahir dari gerak hati yang tulus, bukan pertimbangan jabatan atau pencitraan semata, melainkan naluri kuat untuk menolong sesama manusia yang sedang tertimpa musibah.

Di lokasi kejadian, Bupati tidak segan terjun langsung bersama warga yang berkumpul. Beliau membantu memberikan pertolongan awal kepada korban, sekaligus ikut mengangkat kendaraan yang terguling serta mengamankan posisi agar tidak menimbulkan bahaya baru bagi pengendara lain yang lewat.

Respons cepat dan tenang ini seketika meredakan suasana yang semula tegang dan panik. Kehadiran sosok pemimpin di tengah keramaian memberikan ketenangan tersendiri bagi korban maupun saksi mata yang hadir, membuktikan bahwa kepemimpinan sejati hadir di mana pun dibutuhkan.

Warga yang menyaksikan langsung memberikan apresiasi mendalam. Mereka menilai sikap Gusril mencerminkan kepedulian tinggi dan rasa kemanusiaan yang melampaui batas jabatan. Bagi beliau, menjadi pemimpin berarti tetap menjadi manusia yang peka terhadap penderitaan orang lain, di mana pun dan kapan pun.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga: nilai luhur tidak mengenal pangkat atau wilayah kerja. Ketika ada orang yang membutuhkan uluran tangan, tindakan nyata jauh lebih berarti daripada sekadar ucapan belasungkawa dari jauh.

“Menolong sesama adalah panggilan hati. Semoga para korban segera mendapatkan penanganan medis terbaik dan lekas pulih sepenuhnya,” ujar Gusril singkat namun sarat makna, meninggalkan kesan mendalam tentang sosok pemimpin yang dekat dan hadir nyata di tengah masyarakat.

(Okawa)

Demi Kemajuan Daerah, Bupati Kaur Perintahkan Penertiban Hewan Ternak Tanpa Kompromi

Kaur, Bengkulu || KontakPublik.com – Pemerintah Kabupaten Kaur mengambil sikap tegas dan tanpa tawar-menawar untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya maupun kawasan pemukiman. Kebijakan ini disusun merespons aspirasi luas masyarakat dan telah dikukuhkan melalui Peraturan Daerah guna menjamin keselamatan umum serta mendorong kemajuan daerah, sebagaimana diungkapkan pada Sabtu (4/7/2026).

Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., memberikan perintah mutlak agar seluruh perangkat daerah menindak tegas pemilik ternak yang membiarkan hewan peliharaannya lepas tanpa pengawasan. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengabaikan aturan, mengingat hewan yang berkeliaran terbukti membahayakan keselamatan lalu lintas, merusak lahan pertanian, serta mengganggu kenyamanan dan ketenangan lingkungan warga.

“Jangan pernah menganggap remeh masalah ini. Hewan ternak yang lepas bukan sekadar pemandangan biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan kita semua. Kami tidak akan berkompromi demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tegas Bupati dengan nada berwibawa.

Aturan ini mewajibkan setiap pemilik hewan untuk mengandangkan atau mengawasi ternaknya secara ketat dan bertanggung jawab. Bagi mereka yang terbukti melanggar dan tetap membandel, pemerintah telah menyiapkan langkah penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Kaur.

Ketika pemeliharaan ternak sudah berjalan tertib dan sesuai aturan, dampak positifnya akan segera dirasakan bersama. Lingkungan menjadi lebih bersih dan rapi, risiko kecelakaan serta kerusakan harta benda dapat ditekan hingga mendekati nol, dan ketenangan hidup warga pun terjamin sepenuhnya.

Bupati menegaskan tekad kuatnya: “Kaur harus segera bebas dari ternak yang berkeliaran sembarangan. Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” Pernyataan ini menjadi bukti keseriusan mewujudkan wilayah yang tertib, aman, nyaman, dan layak dihuni bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kaur mengajak seluruh warga bersatu mendukung penegakan aturan. Kepatuhan terhadap ketertiban adalah kunci utama untuk mewujudkan visi “Kaur Hebat” yang maju, aman, tertib, dan bermartabat bagi masa depan daerah.

(Okawa)