Praperadilan Jadi”Jurang Penyelamatan”, Putusan PN Kaur Dipertanyakan, Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Sejenak 

Kaur, || KONTAK PUBLIK.COM – Rasa keadilan masyarakat Kabupaten Kaur kembali diuji. Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kaur yang membebaskan salah satu tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur menuai sorotan tajam dan pertanyaan besar.

Bagaimana tidak, pelaku yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak balas dendam bisa bernapas lega dan keluar dari tahanan hanya karena dinilai adanya “kekeliruan prosedur” dalam penetapan tersangka oleh penyidik.

Fakta ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem hukum kita ketika berhadapan dengan kasus kejahatan berat. Di satu sisi, aparat kepolisian bekerja keras mengungkap kebenaran dan menangkap pelaku, namun di sisi lain, putusan pengadilan justru seolah memberikan “jalan tikus” bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum, walau hanya sementara.

Formalitas di Atas Kebenaran Materiil?

Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah aspek formalitas administrasi kini jauh lebih diutamakan daripada rasa keadilan substansial bagi korban?

Putusan yang mengabulkan gugatan tersangka tersebut dinilai terlalu kaku dan hanya berpatokan pada teks prosedur, seolah mengabaikan fakta bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap anak yang masih di bawah umur.

Padahal, tujuan hukum adalah menegakkan kebenaran dan memberikan perlindungan bagi yang lemah. Namun dengan putusan ini, kesan yang muncul justru sebaliknya: hukum tampak berpihak pada pelaku dan membiarkan korban kembali terluka oleh sistem yang rumit.

Hukum Jadi “Mainan” Prosedur

Praperadilan yang seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah kesewenang-wenangan, kini justru dimanfaatkan sebagai strategi untuk mengulur waktu dan melemahkan proses hukum. Sangat disayangkan, celah prosedural ini dimenangkan di Pengadilan Negeri Kaur, sehingga pelaku kejahatan bisa keluar dari tahanan dan berpotensi mengganggu proses penyidikan.

Walaupun pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka tidak gugur dan kasus tetap berlanjut, namun keputusan membebaskan pelaku dari tahanan saat ini dinilai sangat meresahkan dan menyakitkan hati masyarakat.

“Bagaimana mungkin orang yang diduga memperkosa anak bisa bebas bergerak hanya karena masalah administrasi? Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Kaur tampak terlalu formalistis dan kurang peka terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujar pengamat hukum setempat dengan nada kecewa.

Jangan Biarkan Hukum Hanya Menjadi Formalitas

Kasus ini menjadi tamparan keras. Masyarakat berharap Pengadilan Negeri Kaur dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam memutus perkara, khususnya yang menyangkut nyawa dan masa depan anak.

Jangan sampai lembaga peradilan justru dianggap sebagai “tameng” bagi para pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman. Rakyat tidak butuh hukum yang kaku dan membingungkan, rakyat butuh keadilan yang nyata, tegas, dan berpihak pada korban.

Hukum harusnya menjadi cambuk bagi yang salah, bukan menjadi payung pelindung bagi mereka yang telah merusak masa depan anak bangsa pungkasnya. (Okawa)

Lawan Putusan Praperadilan, Polres Kaur Pastikan Proses Hukum Kasus Asusila Anak Berlanjut

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kasus asusila yang menggemparkan Kabupaten Kaur kembali digelar aparat kepolisian. Korban, seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (nama disamarkan), mengaku menjadi korban perbuatan keji orang tuanya /ayah tiri dan terduga 5 pelaku lainnya.

‎Peristiwa tragis itu baru terungkap belum lama ini. Menurut pengakuan korban, ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berulang kali. Tak hanya itu, korban menyebut ada pula predator lain yang turut menodai dirinya.

‎Kasus sempat memicu kemarahan publik karena tersangka berinisial YN dibebaskan oleh Pengadilan Negeri dalam putusan praperadilan. Kebebasan itu dinilai melukai rasa keadilan, terutama keluarga korban yang terus menuntut kejelasan hukum.

‎Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono melalui Kasatreskrim AKP Tomson Sembiring menegaskan proses hukum kembali dilanjutkan. “Kami telah melengkapi berkas dan menyerahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kaur,” ujarnya saat pres rilis di Polres Kaur, Jumat (3/4/2026).

‎Menurut Tomson, penyidikan ulang dilakukan dengan memperhatikan bukti baru serta keterangan korban yang lebih mendalam. Polres Kaur berkomitmen menuntaskan kasus ini agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

‎Keluarga korban berharap kejaksaan segera memproses perkara dan menghindarkan korban dari trauma berlarut. Warga Kaur pun mendesak aparat menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak masih lemah, terlebih ketika pelaku berasal dari lingkungan terdekat. Pendampingan psikologis bagi korban, kata aktivis perlindungan anak, harus menjadi prioritas.

‎Dengan penyerahan berkas, publik Kaur menunggu langkah kejaksaan menindaklanjuti kasus yang menyayat hati ini. Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan, bukan berhenti di meja hijau.

‎Penulis: 0ngah 021

Perwakilan Kejari Kaur Hadiri Ground Breaking Jembatan Garuda Tahap III dan IV, Sinergitas Antar Instansi Dorong Pembangunan Infrastruktur

Kaur || Kontakpublik.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Ibu Dr. Jainah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perlindungan Anak, Perlindungan Badan, dan Perlindungan Hukum (PAPBB) Bapak Masteriawan, S.H., menghadiri undangan resmi dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0408/Bengkulu Selatan untuk mengikuti acara peresmian awal pembangunan (Ground Breaking) Jembatan Garuda Tahap III dan IV Rabu (01/04/2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Video Conference (Vidcon) ini tidak hanya diikuti oleh pihak Kejari Kaur dan Kodim 0408/Bengkulu Selatan, melainkan juga dihadiri secara langsung dan tidak langsung oleh Panglima Divisi Militer II/Sriwijaya beserta jajaran, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya. Tempat pelaksanaan utama acara berada di Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, yang menjadi lokasi strategis untuk pembangunan jembatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kejari Kaur menyampaikan bahwa kehadiran dalam acara pembangunan infrastruktur ini merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam mendukung program pembangunan daerah yang bertujuan untuk kemajuan bersama. Sinergitas yang terjalin antara Kejari Kaur dengan Kodim 0408/Bengkulu Selatan dan instansi lainnya menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV memiliki makna strategis bagi masyarakat Kabupaten Kaur. Dengan terselesaikannya pembangunan jembatan ini, diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah yang sebelumnya terbatas aksesnya, mempermudah mobilitas masyarakat serta distribusi barang dan jasa, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, pembangunan juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Seluruh rangkaian acara berjalan dengan sangat baik, aman, tertib, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Semua pihak yang terlibat menunjukkan komitmen yang tinggi untuk mendukung kelancaran pembangunan hingga tahap penyelesaian. (Okawa)