Headline: Sisi Humanis Bupati Kaur: Sulap Halaman Rumdin Jadi Lokasi Pre-wedding Warganya

KAUR, KONTAKPUBLIK.COM – Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menunjukkan sisi humanis yang menyentuh hati. Orang nomor satu di Kabupaten Kaur ini membuka pintu Rumah Dinas (Rumdin) seluas-luasnya bagi pasangan warga yang ingin mengabadikan momen bahagia mereka melalui sesi foto pre-wedding, Senin (06/04/2026).

Suasana di halaman kediaman resmi Bupati yang asri mendadak berubah penuh warna. Gusril Pausi, yang dikenal sebagai politikus tegas dari Partai Golkar, nampak melebur dalam keakraban bersama pasangan calon pengantin tersebut. Kehadirannya bukan sekadar formalitas pejabat, melainkan bentuk dukungan moral dan doa restu langsung bagi warganya yang akan menempuh hidup baru.

“Pelayanan publik itu bukan hanya soal urusan administrasi atau pembangunan fisik di atas kertas, tapi juga soal sentuhan hati dan kemanusiaan,” ujar Gusril Pausi di sela-sela kegiatan tersebut.

Bagi pasangan calon pengantin, kesempatan berfoto di area ikonik daerah bersama pemimpinnya adalah kado istimewa yang tak terbayangkan sebelumnya. Mereka mengaku terharu atas kerendahan hati sang Bupati yang mau meluangkan waktu di sela jam kerja yang padat.

“Kami sangat terharu dan merasa sangat dihargai. Tidak menyangka Bapak Bupati bisa meluangkan waktu. Ini adalah doa dan harapan terbesar bagi kami,” ungkap pasangan tersebut dengan nada penuh syukur.

Langkah Bupati Gusril ini mengirimkan pesan kuat tentang gaya kepemimpinan yang inklusif dan tanpa sekat. Dengan menjadikan Rumah Dinas sebagai ruang yang ramah bagi rakyat, ia ingin membuktikan bahwa harmoni dan kebahagiaan masyarakat adalah indikator penting dalam kemajuan sebuah daerah.

Momen langka ini diharapkan menjadi inspirasi bahwa kepemimpinan yang kuat tetap harus berakar pada kasih sayang dan kedekatan emosional dengan rakyatnya.

Reporter: Okawa

Bupati Kaur Gusril Pausi: Bersama Dinas Terkait, Siap Penuhi Hak Hukum dan Pendampingan Korban Pemerkosaan 12 Tahun

Kaur, || Kontakpublik.com – Pemerintah Kabupaten Kaur mengambil sikap tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa anak berusia 12 tahun di wilayahnya. Bupati Kaur, Gusril Pausi S.Sos, M.A.P, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk memastikan keadilan bagi korban dan penindakan tegas terhadap pelaku. Hal ini disampaikan secara eksklusif dalam wawancara di Rumah Dinas Bupati Kaur, Senin (06/04/2026).

Bersama jajaran dinas terkait, khususnya Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Gusril Pausi memastikan akan memberikan pendampingan hukum komprehensif dan perlindungan menyeluruh bagi korban.

“Kasus pemerkosaan terhadap anak adalah pelanggaran berat hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan. Kami tidak akan membiarkan kasus ini berjalan begitu saja,” tegas Gusril Pausi dengan tegas.

Bupati menjelaskan, tim gabungan dari Dinas BKKBN dan Bidang PPA akan mendampingi korban di setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan. “Kami akan memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak,” tambahnya.

Tidak hanya aspek hukum, pemerintah daerah juga menjamin pemenuhan hak korban dari sisi medis dan psikologis. Perawatan medis optimal dan dukungan psikologis berkelanjutan akan diberikan untuk meminimalkan dampak trauma fisik maupun mental, guna membantu korban kembali pulih dan menjalani kehidupan normal seperti anak-anak lainnya.

Sebagai garda terdepan, Dinas BKKBN dan Bidang PPA telah menyiapkan tim kompeten dan berpengalaman. Mereka akan berintegrasi penuh dengan instansi penegak hukum demi memastikan proses penanganan berjalan lancar, transparan, sesuai prosedur, serta tetap menjaga privasi dan martabat korban.

“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabupaten Kaur memiliki toleransi nol terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi setiap anak,” tutup Gusril Pausi. (Okawa)

Bupati Kaur Gusril Pausi: Tegakkan Hukum Tanpa Ragu, Kasus Pemerkosaan Anak 12 Tahun Harus Selesai Adil

KAUR, || Kontakpublik.com – Bupati Kabupaten Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., memberikan peringatan keras sekaligus dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang masyarakat setempat. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung dalam wawancara eksklusif di Rumah Dinas Bupati Kaur, menyoroti peristiwa memilukan di mana seorang anak berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual selama hampir dua tahun oleh ayah tirinya sendiri Senin (06/04/2026).

Menghadapi kasus yang sangat menyayat hati dan menyita perhatian publik ini, Gusril Pausi menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa kompromi. Ia memerintahkan jajaran kepolisian, khususnya Kepala Polres Kaur, untuk bekerja maksimal dan ikhlas dalam mengungkap kebenaran.

“Saya selaku Bupati dan atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk menegakkan hukum yang adil dan benar-benar menjunjung supremasi hukum yang tepat. Kasus ini sudah sangat menyita perhatian masyarakat, maka saya minta pihak kepolisian bekerja keras dan ikhlas untuk menuntaskannya,” tegas Gusril di hadapan awak media.

Dalam penyampaiannya, Bupati juga menyoroti dinamika yang berkembang di masyarakat terkait proses hukum, khususnya informasi mengenai satu dari lima hingga enam pelaku yang dikabarkan bebas. Pemerintah Daerah menyatakan kekecewaan mendalam atas hal tersebut dan menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berpegang pada aturan negara semata, tetapi harus selaras dengan nilai-nilai hukum adat dan agama yang dipegang teguh oleh masyarakat Kaur.

“Saya sampaikan bahwa informasi ini ada yang menyebutkan salah satu dari lima atau enam pelaku ini ada yang bebas. Pemerintah Daerah sangat menyayangkan hal ini. Kita tahu bahwa hukum di negara kita ini ada tiga yang perlu kita pelajari bersama: pertama hukum adat, kedua hukum agama, dan ketiga hukum pemerintah atau negara. Mungkin ada aturan baru yang belum sepenuhnya saya pahami yang menjadi pertimbangan hingga ada pelaku yang dibebaskan, namun kita harus melihat juga dari kacamata hukum agama dan adat yang berlaku di sini,” ujarnya.

Gusril menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah umur adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa anak bukanlah objek yang bisa diperlakukan semena-mena, melainkan generasi yang harus dilindungi sepenuhnya. Fakta bahwa korban telah mengalami penderitaan selama hampir dua tahun menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus segera dilakukan dengan tegas.

“Mohon maaf, tapi ini fakta bahwa anak di bawah umur ini sudah diperkosa hampir dua tahun oleh bapak tirinya. Anak di bawah umur ini jelas harus dilindungi, bukan untuk dijual atau diperkosa. Saya pikir kita sudah salah jika tidak melihat dari sisi mana hukum ini harus ditegakkan agar benar-benar adil,” tegasnya lagi.

Gusril Pausi juga memberikan pesan keras kepada jajaran penegak hukum untuk tidak ragu atau takut dalam menjalankan tugas. Ia meminta aparat untuk berdiri tegak dalam menegakkan kebenaran dan keadilan tanpa memandang pihak mana pun.

“Kepada Kapolres dan jajaran, saya berpesan untuk berdiri tegak. Kalau ini benar, tegakkan dengan benar; kalau salah, katakan salah. Jangan pernah takut untuk berjuang dan menegakkan hukum yang adil,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaur serta dinas-dinas terkait untuk bersatu dan sama-sama menjaga jalannya proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kaur terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini dan berkomitmen memastikan hak-hak korban terpenuhi serta perlindungan maksimal bagi anak-anak di daerahnya. (Okawa)

‎Bupati Kaur Sesalkan Putusan Praperadilan, Tegaskan Tiga Hukum Tolak Kejahatan Anak

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Bupati Kaur Gusril Pausi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Kaur yang memenangkan YN dalam praperadilan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Menurutnya, keputusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎Gusril menegaskan bahwa di Indonesia ada tiga norma hukum yang seharusnya menjadi pedoman: hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. “Dari ketiganya, tidak ada satu pun yang membenarkan perbuatan bejat terhadap anak,” ujarnya saat di mintai tanggapannya di rumah dinas Senin 6/4/2026.

‎Pernyataan itu disampaikan menanggapi bebasnya YN di praperadilan meski masih berstatus terduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan), anak di bawah umur asal Kaur. Publik menilai putusan tersebut melukai korban.

‎Bupati Kaur menyatakan bahwa perbuatan mencabuli anak jelas melanggar hukum positif, bertentangan dengan nilai agama, serta tidak dibenarkan dalam adat setempat yang menjunjung tinggi perlindungan keluarga.

‎Gusril menambahkan, pemerintah daerah mendukung penuh langkah Polres Kaur untuk tetap menindak tegas pelaku. Ia berharap aparat melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat dilanjutkan di kejaksaan tanpa hambatan.

‎Warga Kaur menyambut pernyataan Bupati sebagai penegasan keberpihakan pemimpin daerah pada korban. Banyak yang berharap pemerintah ikut mendorong pemulihan psikologis bagi Bunga yang kini masih trauma berat.

‎Tokoh adat Kaur juga sejalan dengan Bupati, menyebut bahwa dalam tradisi lokal pelaku kejahatan anak biasanya dikenai sanksi moral yang berat. Kombinasi hukum negara dan adat diyakini bisa memperkuat efek jera.

‎Dengan dukungan kepala daerah, publik Kaur menaruh harapan agar kasus ini terus dikawal hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. “Masa depan anak tidak boleh dikorbankan,” tegas Gusril.

‎Penulis: 0ngah 021