Bupati Kaur Gusril Pausi: Tegakkan Hukum Tanpa Ragu, Kasus Pemerkosaan Anak 12 Tahun Harus Selesai Adil

KAUR, || Kontakpublik.com – Bupati Kabupaten Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., memberikan peringatan keras sekaligus dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang masyarakat setempat. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung dalam wawancara eksklusif di Rumah Dinas Bupati Kaur, menyoroti peristiwa memilukan di mana seorang anak berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual selama hampir dua tahun oleh ayah tirinya sendiri Senin (06/04/2026).

Menghadapi kasus yang sangat menyayat hati dan menyita perhatian publik ini, Gusril Pausi menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa kompromi. Ia memerintahkan jajaran kepolisian, khususnya Kepala Polres Kaur, untuk bekerja maksimal dan ikhlas dalam mengungkap kebenaran.

“Saya selaku Bupati dan atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk menegakkan hukum yang adil dan benar-benar menjunjung supremasi hukum yang tepat. Kasus ini sudah sangat menyita perhatian masyarakat, maka saya minta pihak kepolisian bekerja keras dan ikhlas untuk menuntaskannya,” tegas Gusril di hadapan awak media.

Dalam penyampaiannya, Bupati juga menyoroti dinamika yang berkembang di masyarakat terkait proses hukum, khususnya informasi mengenai satu dari lima hingga enam pelaku yang dikabarkan bebas. Pemerintah Daerah menyatakan kekecewaan mendalam atas hal tersebut dan menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berpegang pada aturan negara semata, tetapi harus selaras dengan nilai-nilai hukum adat dan agama yang dipegang teguh oleh masyarakat Kaur.

“Saya sampaikan bahwa informasi ini ada yang menyebutkan salah satu dari lima atau enam pelaku ini ada yang bebas. Pemerintah Daerah sangat menyayangkan hal ini. Kita tahu bahwa hukum di negara kita ini ada tiga yang perlu kita pelajari bersama: pertama hukum adat, kedua hukum agama, dan ketiga hukum pemerintah atau negara. Mungkin ada aturan baru yang belum sepenuhnya saya pahami yang menjadi pertimbangan hingga ada pelaku yang dibebaskan, namun kita harus melihat juga dari kacamata hukum agama dan adat yang berlaku di sini,” ujarnya.

Gusril menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah umur adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa anak bukanlah objek yang bisa diperlakukan semena-mena, melainkan generasi yang harus dilindungi sepenuhnya. Fakta bahwa korban telah mengalami penderitaan selama hampir dua tahun menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus segera dilakukan dengan tegas.

“Mohon maaf, tapi ini fakta bahwa anak di bawah umur ini sudah diperkosa hampir dua tahun oleh bapak tirinya. Anak di bawah umur ini jelas harus dilindungi, bukan untuk dijual atau diperkosa. Saya pikir kita sudah salah jika tidak melihat dari sisi mana hukum ini harus ditegakkan agar benar-benar adil,” tegasnya lagi.

Gusril Pausi juga memberikan pesan keras kepada jajaran penegak hukum untuk tidak ragu atau takut dalam menjalankan tugas. Ia meminta aparat untuk berdiri tegak dalam menegakkan kebenaran dan keadilan tanpa memandang pihak mana pun.

“Kepada Kapolres dan jajaran, saya berpesan untuk berdiri tegak. Kalau ini benar, tegakkan dengan benar; kalau salah, katakan salah. Jangan pernah takut untuk berjuang dan menegakkan hukum yang adil,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaur serta dinas-dinas terkait untuk bersatu dan sama-sama menjaga jalannya proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kaur terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini dan berkomitmen memastikan hak-hak korban terpenuhi serta perlindungan maksimal bagi anak-anak di daerahnya. (Okawa)

‎Bupati Kaur Sesalkan Putusan Praperadilan, Tegaskan Tiga Hukum Tolak Kejahatan Anak

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Bupati Kaur Gusril Pausi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Kaur yang memenangkan YN dalam praperadilan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Menurutnya, keputusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎Gusril menegaskan bahwa di Indonesia ada tiga norma hukum yang seharusnya menjadi pedoman: hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. “Dari ketiganya, tidak ada satu pun yang membenarkan perbuatan bejat terhadap anak,” ujarnya saat di mintai tanggapannya di rumah dinas Senin 6/4/2026.

‎Pernyataan itu disampaikan menanggapi bebasnya YN di praperadilan meski masih berstatus terduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan), anak di bawah umur asal Kaur. Publik menilai putusan tersebut melukai korban.

‎Bupati Kaur menyatakan bahwa perbuatan mencabuli anak jelas melanggar hukum positif, bertentangan dengan nilai agama, serta tidak dibenarkan dalam adat setempat yang menjunjung tinggi perlindungan keluarga.

‎Gusril menambahkan, pemerintah daerah mendukung penuh langkah Polres Kaur untuk tetap menindak tegas pelaku. Ia berharap aparat melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat dilanjutkan di kejaksaan tanpa hambatan.

‎Warga Kaur menyambut pernyataan Bupati sebagai penegasan keberpihakan pemimpin daerah pada korban. Banyak yang berharap pemerintah ikut mendorong pemulihan psikologis bagi Bunga yang kini masih trauma berat.

‎Tokoh adat Kaur juga sejalan dengan Bupati, menyebut bahwa dalam tradisi lokal pelaku kejahatan anak biasanya dikenai sanksi moral yang berat. Kombinasi hukum negara dan adat diyakini bisa memperkuat efek jera.

‎Dengan dukungan kepala daerah, publik Kaur menaruh harapan agar kasus ini terus dikawal hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. “Masa depan anak tidak boleh dikorbankan,” tegas Gusril.

‎Penulis: 0ngah 021

‎Waka II DPRD Kaur Desak Penegakan Hukum Kasus Ayah Tiri serta 5 tersangka lain setubuhi Anak 12 Tahun.

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kasus asusila kembali mencoreng Kabupaten Kaur. Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, Bunga (nama disamarkan), berulang kali di atas kasur lapuk di rumah mereka.

‎Lebih memilukan, pelaku tidak hanya menodai korban, tetapi juga diduga menjajakan anak tersebut kepada orang lain. Perbuatan biadab itu terbongkar setelah Bunga memberanikan diri bercerita kepada kerabat dekat.

‎Kasus ini langsung memicu kemarahan publik. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kaur, Mardianto, menyatakan geram atas tindakan pelaku. “Ini kejahatan luar biasa, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya,” tegasnya.

‎Mardianto menekankan bahwa korban kini dalam kondisi trauma berat. Ia mendorong pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak untuk segera memberi pendampingan psikologis bagi Bunga agar pemulihan bisa berjalan.

‎Ka Polres Kaur melalui Kasatreskrim AKP Tomson Sembiring membenarkan sedang memproses kasus tersebut. Pelaku telah diamankan, dan penyidik tengah melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.meski satu terduga dari 5 pelaku memenangkan praperadilan di pengadilan negeri kaur, Polisi memastikan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

‎Warga Kaur yang mendengar peristiwa itu juga geram. Mereka menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, mengingat perbuatan tersebut menghancurkan masa depan anak di bawah umur. “Jangan ada keringanan, karena ini menyangkut nyawa anak,” ujar salah seorang tetangga.

‎Aktivis perlindungan anak menilai kasus ini menunjukkan lingkungan keluarga tidak selalu aman. Mereka mendesak aparat memperkuat sosialisasi perlindungan anak serta mempercepat layanan pemulihan korban kekerasan seksual.

‎Dengan desakan DPRD dan masyarakat, publik Kaur kini menunggu langkah tegas penegak hukum. Diharapkan kasus Bunga menjadi pintu masuk bagi perlindungan lebih serius terhadap anak-anak di Kabupaten Kaur.

‎Penulis: 0ngah 021

Praperadilan Jadi”Jurang Penyelamatan”, Putusan PN Kaur Dipertanyakan, Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Sejenak 

Kaur, || KONTAK PUBLIK.COM – Rasa keadilan masyarakat Kabupaten Kaur kembali diuji. Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kaur yang membebaskan salah satu tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur menuai sorotan tajam dan pertanyaan besar.

Bagaimana tidak, pelaku yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak balas dendam bisa bernapas lega dan keluar dari tahanan hanya karena dinilai adanya “kekeliruan prosedur” dalam penetapan tersangka oleh penyidik.

Fakta ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem hukum kita ketika berhadapan dengan kasus kejahatan berat. Di satu sisi, aparat kepolisian bekerja keras mengungkap kebenaran dan menangkap pelaku, namun di sisi lain, putusan pengadilan justru seolah memberikan “jalan tikus” bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum, walau hanya sementara.

Formalitas di Atas Kebenaran Materiil?

Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah aspek formalitas administrasi kini jauh lebih diutamakan daripada rasa keadilan substansial bagi korban?

Putusan yang mengabulkan gugatan tersangka tersebut dinilai terlalu kaku dan hanya berpatokan pada teks prosedur, seolah mengabaikan fakta bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap anak yang masih di bawah umur.

Padahal, tujuan hukum adalah menegakkan kebenaran dan memberikan perlindungan bagi yang lemah. Namun dengan putusan ini, kesan yang muncul justru sebaliknya: hukum tampak berpihak pada pelaku dan membiarkan korban kembali terluka oleh sistem yang rumit.

Hukum Jadi “Mainan” Prosedur

Praperadilan yang seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah kesewenang-wenangan, kini justru dimanfaatkan sebagai strategi untuk mengulur waktu dan melemahkan proses hukum. Sangat disayangkan, celah prosedural ini dimenangkan di Pengadilan Negeri Kaur, sehingga pelaku kejahatan bisa keluar dari tahanan dan berpotensi mengganggu proses penyidikan.

Walaupun pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka tidak gugur dan kasus tetap berlanjut, namun keputusan membebaskan pelaku dari tahanan saat ini dinilai sangat meresahkan dan menyakitkan hati masyarakat.

“Bagaimana mungkin orang yang diduga memperkosa anak bisa bebas bergerak hanya karena masalah administrasi? Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Kaur tampak terlalu formalistis dan kurang peka terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujar pengamat hukum setempat dengan nada kecewa.

Jangan Biarkan Hukum Hanya Menjadi Formalitas

Kasus ini menjadi tamparan keras. Masyarakat berharap Pengadilan Negeri Kaur dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam memutus perkara, khususnya yang menyangkut nyawa dan masa depan anak.

Jangan sampai lembaga peradilan justru dianggap sebagai “tameng” bagi para pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman. Rakyat tidak butuh hukum yang kaku dan membingungkan, rakyat butuh keadilan yang nyata, tegas, dan berpihak pada korban.

Hukum harusnya menjadi cambuk bagi yang salah, bukan menjadi payung pelindung bagi mereka yang telah merusak masa depan anak bangsa pungkasnya. (Okawa)

Lawan Putusan Praperadilan, Polres Kaur Pastikan Proses Hukum Kasus Asusila Anak Berlanjut

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kasus asusila yang menggemparkan Kabupaten Kaur kembali digelar aparat kepolisian. Korban, seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (nama disamarkan), mengaku menjadi korban perbuatan keji orang tuanya /ayah tiri dan terduga 5 pelaku lainnya.

‎Peristiwa tragis itu baru terungkap belum lama ini. Menurut pengakuan korban, ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berulang kali. Tak hanya itu, korban menyebut ada pula predator lain yang turut menodai dirinya.

‎Kasus sempat memicu kemarahan publik karena tersangka berinisial YN dibebaskan oleh Pengadilan Negeri dalam putusan praperadilan. Kebebasan itu dinilai melukai rasa keadilan, terutama keluarga korban yang terus menuntut kejelasan hukum.

‎Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono melalui Kasatreskrim AKP Tomson Sembiring menegaskan proses hukum kembali dilanjutkan. “Kami telah melengkapi berkas dan menyerahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kaur,” ujarnya saat pres rilis di Polres Kaur, Jumat (3/4/2026).

‎Menurut Tomson, penyidikan ulang dilakukan dengan memperhatikan bukti baru serta keterangan korban yang lebih mendalam. Polres Kaur berkomitmen menuntaskan kasus ini agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

‎Keluarga korban berharap kejaksaan segera memproses perkara dan menghindarkan korban dari trauma berlarut. Warga Kaur pun mendesak aparat menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak masih lemah, terlebih ketika pelaku berasal dari lingkungan terdekat. Pendampingan psikologis bagi korban, kata aktivis perlindungan anak, harus menjadi prioritas.

‎Dengan penyerahan berkas, publik Kaur menunggu langkah kejaksaan menindaklanjuti kasus yang menyayat hati ini. Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan, bukan berhenti di meja hijau.

‎Penulis: 0ngah 021

Perwakilan Kejari Kaur Hadiri Ground Breaking Jembatan Garuda Tahap III dan IV, Sinergitas Antar Instansi Dorong Pembangunan Infrastruktur

Kaur || Kontakpublik.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Ibu Dr. Jainah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perlindungan Anak, Perlindungan Badan, dan Perlindungan Hukum (PAPBB) Bapak Masteriawan, S.H., menghadiri undangan resmi dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0408/Bengkulu Selatan untuk mengikuti acara peresmian awal pembangunan (Ground Breaking) Jembatan Garuda Tahap III dan IV Rabu (01/04/2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Video Conference (Vidcon) ini tidak hanya diikuti oleh pihak Kejari Kaur dan Kodim 0408/Bengkulu Selatan, melainkan juga dihadiri secara langsung dan tidak langsung oleh Panglima Divisi Militer II/Sriwijaya beserta jajaran, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya. Tempat pelaksanaan utama acara berada di Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, yang menjadi lokasi strategis untuk pembangunan jembatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kejari Kaur menyampaikan bahwa kehadiran dalam acara pembangunan infrastruktur ini merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam mendukung program pembangunan daerah yang bertujuan untuk kemajuan bersama. Sinergitas yang terjalin antara Kejari Kaur dengan Kodim 0408/Bengkulu Selatan dan instansi lainnya menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV memiliki makna strategis bagi masyarakat Kabupaten Kaur. Dengan terselesaikannya pembangunan jembatan ini, diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah yang sebelumnya terbatas aksesnya, mempermudah mobilitas masyarakat serta distribusi barang dan jasa, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, pembangunan juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Seluruh rangkaian acara berjalan dengan sangat baik, aman, tertib, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Semua pihak yang terlibat menunjukkan komitmen yang tinggi untuk mendukung kelancaran pembangunan hingga tahap penyelesaian. (Okawa)