Waka II DPRD Kaur Desak Penegakan Hukum Kasus Ayah Tiri serta 5 tersangka lain setubuhi Anak 12 Tahun.
KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kasus asusila kembali mencoreng Kabupaten Kaur. Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, Bunga (nama disamarkan), berulang kali di atas kasur lapuk di rumah mereka.
Lebih memilukan, pelaku tidak hanya menodai korban, tetapi juga diduga menjajakan anak tersebut kepada orang lain. Perbuatan biadab itu terbongkar setelah Bunga memberanikan diri bercerita kepada kerabat dekat.
Kasus ini langsung memicu kemarahan publik. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kaur, Mardianto, menyatakan geram atas tindakan pelaku. “Ini kejahatan luar biasa, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya,” tegasnya.
Mardianto menekankan bahwa korban kini dalam kondisi trauma berat. Ia mendorong pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak untuk segera memberi pendampingan psikologis bagi Bunga agar pemulihan bisa berjalan.
Ka Polres Kaur melalui Kasatreskrim AKP Tomson Sembiring membenarkan sedang memproses kasus tersebut. Pelaku telah diamankan, dan penyidik tengah melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.meski satu terduga dari 5 pelaku memenangkan praperadilan di pengadilan negeri kaur, Polisi memastikan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.
Warga Kaur yang mendengar peristiwa itu juga geram. Mereka menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, mengingat perbuatan tersebut menghancurkan masa depan anak di bawah umur. “Jangan ada keringanan, karena ini menyangkut nyawa anak,” ujar salah seorang tetangga.
Aktivis perlindungan anak menilai kasus ini menunjukkan lingkungan keluarga tidak selalu aman. Mereka mendesak aparat memperkuat sosialisasi perlindungan anak serta mempercepat layanan pemulihan korban kekerasan seksual.
Dengan desakan DPRD dan masyarakat, publik Kaur kini menunggu langkah tegas penegak hukum. Diharapkan kasus Bunga menjadi pintu masuk bagi perlindungan lebih serius terhadap anak-anak di Kabupaten Kaur.
Penulis: 0ngah 021

