Kasus Perjadin Setwan Kaur Bertambah Tersangka, 2 Orang Ditetapkan
KAUR – Kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur kembali bertambah tersangkanya. Pada hari ini, Senin (23/2/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan 2 orang tersangka baru, yaitu mantan Bendahara Umum dan mantan Anggota DPRD Kaur.
Ke dua tersangka baru dalam kasus korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kajari Kaur, Dr. Jainah dan didampingi Kasi Pidsus Yopentinu Adi Nugraha, beserta Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasi BB di Aula Kejari Kaur, Senin (23/2/2026).
Tersangka yang ke dua ini, EY (40) selaku Bendahara Umum Sekwan Kaur dan TP mantan Dewan Kaur periode 2019-2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas pengembangan penyidik dan fakta persidangan, dari empat orang tersangka lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kaur. “Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang intensif, dan dengan bukti yang dianggap kuat, maka penetapan tersangka ini dilakukan,” kata Kepala Kejari Kaur.
Kedua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka dalam kasus Perjadin di Setwan Kaur menjadi 6 orang. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” kata Kepala Kejari Kaur.
Kasus Perjadin di Setwan Kaur telah berlangsung selama beberapa bulan dan telah menarik perhatian masyarakat. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Kepala Kejari Kaur.
Penulis: 0ngah R021

