‎DPRD KAUR SINDIR BANGGAR: ANGGARAN PEMBELIAN LAHAN RSUD 3,2 M JANGAN “COPY PASTE”

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Sidang paripurna pandangan fraksi DPRD Kaur berlangsung dinamis, Senin 7 September 2026. Salah satu sorotan tajam mengarah pada penganggaran kembali dana *Rp3,2 miliar* untuk pembelian lahan RSUD Kaur dalam Rancangan APBD Perubahan.

‎Dengan nada halus namun penuh makna, Irawan Sumantri mengingatkan eksekutif agar lebih cermat dalam menyusun anggaran. “Kami berharap penyusunan APBD-P ini tidak sekadar ‘copy paste’ dari dokumen sebelumnya. Mari kita pastikan setiap pos benar-benar dibutuhkan dan belum dilaksanakan,” ujarnya.

‎Sindiran itu merujuk pada pos anggaran pembelian lahan RSUD Kaur senilai 3,2 miliar. Menurut catatan DPRD, anggaran dengan nilai dan peruntukan yang sama telah lebih dulu disetujui dan terealisasi pada APBD Induk 2026.

‎Irawan Sumantri menilai, munculnya kembali pos yang sama di APBD-P menimbulkan tanda tanya. DPRD meminta eksekutif menjelaskan secara rinci progres realisasi, letak lahan, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama.

‎“Prinsipnya kami mendukung penuh pembangunan RSUD. Namun akurasi dan akuntabilitas anggaran adalah kunci. Jangan sampai ada duplikasi yang akhirnya membingungkan publik,” lanjut virjan eka Budi juga salah satu anggota banggar legislatif.

‎Pimpinan DPRD menampung catatan itu sebagai bahan evaluasi bersama Banggar. Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera diagendakan untuk mengklarifikasi perbedaan data antara APBD Induk dan APBD-P.

‎Wakil Ketua DPRD menegaskan, fungsi pengawasan harus dijalankan. “Anggaran ini uang rakyat. Sekecil apapun, apalagi sebesar 3,2 miliar, harus jelas pertanggungjawabannya,” katanya.

‎Hingga sidang ditutup, pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Eksekutif belum memberikan penjelasan teknis. Masyarakat kini menunggu, apakah pos 3,2 miliar di APBD-P ini memang kebutuhan baru, atau hanya kekeliruan administrasi yang perlu diluruskan.

‎Penulis: 0ngah 021