BPKAD KAUR TETAPKAN BATAS WAKTU PENGAJUAN ADD, SPP DAN SPM WAJIB MASUK TANGGAL 5 DAN 10
KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi memberlakukan aturan baru pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Kebijakan ini mulai efektif sejak Selasa, 8 September 2026.
Aturan inti dari kebijakan tersebut adalah penetapan jadwal tetap pengajuan administrasi. Seluruh desa diwajibkan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) secara berkala.
Batas akhir penyampaian berkas ditetapkan dua kali dalam sebulan, yaitu paling lambat tanggal 5 dan tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada toleransi keterlambatan di luar tanggal yang telah ditentukan.
Plt Kepala BPKAD Kaur, Hendris MM saat di bincangi di ruang kerjanya 9-9/26 menyebut, langkah ini diambil untuk membenahi sistem pengelolaan keuangan desa. Tujuannya jelas: menciptakan tertib administrasi, mempercepat penyerapan anggaran, dan memastikan setiap rupiah ADD dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Selama ini keterlambatan pengajuan berkas dari desa sering menjadi kendala. Akibatnya pencairan dana molor, penyerapan anggaran rendah, dan program di desa ikut terhambat. Dengan jadwal yang pasti, BPKAD berharap proses verifikasi dan pencairan bisa berjalan lebih cepat dan terukur.
“Intinya kita ingin tata kelola keuangan desa lebih efektif. Kalau jadwalnya jelas tanggal 5 dan 10, maka desa bisa mempersiapkan lebih awal, dan kami di BPKAD juga bisa memproses tepat waktu,” ujar sumber di BPKAD.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, BPKAD telah meneruskan surat edaran ke seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kaur. Para Kades diminta segera menyesuaikan dan melengkapi berkas pengajuan agar tidak terhambat saat jatuh tempo.
Dengan aturan baru ini, Pemkab Kaur menargetkan penyerapan ADD 2026 bisa lebih optimal. Ke depan, desa yang tidak taat jadwal berisiko pencairannya ditunda ke periode berikutnya
Penulis: 0ngah 021


