‎Tampa SPJ dan LPJ tahun 2024, Desa ini tetap mendapatkan kucuran dana di tahun 2025 – 2026,di mana 4 lapis pengawasan itu ?

Kaur, Kontak Publik.com – Dana Desa lahir dengan satu semangat: membangun dari bawah. Agar tidak diselewengkan, negara membuat 4 lapis pagar pengaman. Ada BPD di desa, Tim Monitoring di Kecamatan, DPMD di Kabupaten, dan Inspektorat sebagai ujung tombak audit. Secara teori, sistem ini kedap.

‎Tapi teori harusnya tidak berhenti di atas kertas. Fakta di lapangan di Kabupaten Kaur menampar kita semua. Satu desa menerima kucuran Dana Desa ratusan juta rupiah selama 3 tahun berturut-turut. Tahun 2024 tidak ada satu dokumen pun. Tidak ada LPJ, tidak ada bukti belanja, tidak ada SPJ. Kosong.

‎Yang lebih “aneh bin ajaib”, desa itu tetap dapat kucuran di 2025. Dan sampai 2026 ini, keran masih terbuka. Pertanyaannya sederhana: di mana 4 lapis pengawasan itu bekerja?

‎Jika BPD menjalankan fungsi, masa iya pertanggungjawaban kosong bisa lolos musdes?
‎Jika Tim Kecamatan turun monitoring, masa iya tidak ada catatan temuan?
‎Jika DPMD melakukan verifikasi dokumen, masa iya desa tanpa LPJ bisa dapat rekomendasi cair?
‎Jika Inspektorat melakukan audit, masa iya tidak ada temuan yang ditindaklanjuti?

‎Empat pintu, tapi semua seperti terbuka lebar. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi. Ini soal sistem yang gagal.

‎Dana Desa itu uang rakyat. Uang dari pajak, dari APBN, yang dipotong lalu dikirim ke desa agar jalan desa mulus, posyandu hidup, BUMDes jalan. Ketika ratusan juta “hilang” tanpa jejak, maka yang dirugikan bukan hanya negara. Tapi ibu-ibu yang tidak dapat PMT, petani yang jalannya tetap becek, dan anak-anak yang sekolahnya tetap reot.

‎Kami tidak menuduh. Kami menuntut kejelasan. DPMD harus buka data, desa mana, berapa yang cair, dan atas dasar apa. Inspektorat harus turun audit investigatif, bukan audit yang nunggu di meja. Kecamatan dan BPD juga harus dievaluasi.

‎Pengawasan bukan formalitas stempel. Kalau 4 lapis ini tidak berfungsi, lebih baik dibubarkan saja. Daripada menghabiskan anggaran untuk rapat dan laporan, tapi di lapangan dana tetap bocor.

‎Cukup sudah. Rakyat berhak tahu kemana larinya uang desa mereka. Jangan sampai jargon “membangun dari desa” hanya jadi slogan, sementara praktiknya “menguras dari desa”.

‎Penulis: 0ngah 021