Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Perkebunan Sawit Kaur, Tiga Lansia Diamankan

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM– Aparat kepolisian dari Polres Kaur melakukan tindakan tegas terhadap praktik penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Tim gabungan menyasar lokasi judi sabung ayam dan judi dadu yang berlokasi di area perkebunan sawit Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Sabtu (28/3/2026) sore.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., MTr.Opsla. Langkah ini diambil setelah polisi menerima banyak laporan dari warga yang resah dengan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kaur. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Alam Bawono.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB tersebut, kedatangan petugas sempat membuat para pelaku kocar-kacir. Sebagian besar pemain berhasil melarikan diri ke dalam rimbunnya kebun sawit, namun polisi berhasil mengamankan tiga orang pria.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah LH (38), M (63), dan B (60). Ketiganya merupakan warga lokal Kabupaten Kaur yang saat ini telah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya:

  • Tiga ekor ayam sabung beserta tas kiso.
  • Satu bilah senjata tajam.
  • Satu lembar terpal plastik yang digunakan untuk kalangan.
  • Beberapa unit kendaraan bermotor milik para pelaku yang tertinggal.

Sementara itu, untuk peralatan judi dadu diduga telah dibawa lari oleh pelaku lain saat penggerebekan berlangsung.

Kapolres Kaur mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas serupa di lingkungannya. Menurutnya, peran aktif warga sangat krusial untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres Kaur. Situasi di lokasi pasca-penindakan terpantau aman dan kondusif,” tutup Kapolres.

(Okawa)

Kejari Kaur Dinilai Lamban, AJB Pertanyakan Nasib 5 Tuntutan yang Menggantung

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kabupaten Kaur melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Pasalnya, penanganan kasus yang dilaporkan sejak sebulan lalu dinilai berjalan di tempat dan minim transparansi.

Sekretaris AJB Kaur, Biman Iswandi, SH, mengungkapkan kekecewaannya lantaran dari enam tuntutan yang diajukan pihak aliansi, baru satu poin yang dipenuhi oleh korps adhyaksa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Kaur yang terkesan lamban. Hingga saat ini, kami mempertanyakan kelanjutan lima tuntutan lainnya yang belum memiliki kepastian hukum,” ujar Biman kepada awak media, Senin (09/03).

Biman menegaskan bahwa publik memerlukan kejelasan sejauh mana upaya serius Kejari dalam menuntaskan perkara ini. Menurutnya, tanpa penjelasan yang transparan, integritas penegakan hukum di wilayah Kaur bisa dipertanyakan.

Tak hanya menyoal kecepatan penanganan, AJB Kaur juga mengendus adanya potensi pengembangan kasus. Pihaknya meyakini peluang adanya tersangka baru masih terbuka lebar jika penyidikan dilakukan secara mendalam.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Karena itu, kami akan terus memantau dan mendesak Kejari Kaur agar menyelesaikan kasus ini secara adil tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Biman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kaur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan desakan yang dilayangkan oleh AJB Kaur.

Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan. AJB Kaur berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara di lapangan demi tegaknya keadilan dan transparansi informasi di Kabupaten Kaur.

Penulis: 0ngah 02i
Editor: [Redaksi]

Kontraktor Gedung Sekolah Rakyat Kaur Dilaporkan ke Polres

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kontraktor pembangunan gedung sekolah rakyat di Kaur dilaporkan ke Polres Kaur oleh Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) karena melarang wartawan meliput kegiatan pembangunan tersebut. Hal ini dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.

Ketua AJB, Khairul Iksan, mengecam keras pihak kontraktor yang melarang wartawan meliput kegiatan pembangunan gedung sekolah rakyat tersebut. “Ini adalah tindakan yang tidak terpuji dan bertentangan dengan hak-hak warga negara,” katanya.

Khairul Iksan menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mengawasi penggunaan dana baik APBN maupun APBD, termasuk dalam pembangunan gedung sekolah rakyat ini. “Kami tidak dapat menerima alasan apapun yang digunakan untuk melarang wartawan meliput kegiatan ini,” katanya.

Pembangunan gedung sekolah rakyat di Kaur menelan anggaran ratusan juta rupiah, sehingga sangat penting untuk dilakukan pengawasan dan transparansi. “Kami akan terus memantau dan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi,” kata Khairul Iksan.

AJB meminta kepada Polres Kaur untuk segera mengusut dan memproses laporan yang telah disampaikan. “Kami berharap agar pihak kontraktor dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kaur dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi kontraktor lainnya untuk tidak melanggar hak-hak warga negara. “Kami akan terus berjuang untuk hak-hak warga negara,” kata Kairul Iksan.

Penulis: 0ngah R021

‎Kasus Perjadin Setwan Kaur Bertambah Tersangka, 2 Orang Ditetapkan

KAUR – Kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur kembali bertambah tersangkanya. Pada hari ini, Senin (23/2/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan 2 orang tersangka baru, yaitu mantan Bendahara Umum dan mantan Anggota DPRD Kaur.

‎Ke dua tersangka baru dalam kasus korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kajari Kaur, Dr. Jainah dan didampingi Kasi Pidsus Yopentinu Adi Nugraha, beserta Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasi BB di Aula Kejari Kaur, Senin (23/2/2026).

‎Tersangka yang ke dua  ini, EY (40) selaku Bendahara Umum Sekwan Kaur dan TP mantan Dewan Kaur periode 2019-2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas pengembangan penyidik dan fakta persidangan, dari empat orang tersangka lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
‎Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kaur. “Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang intensif, dan dengan bukti yang dianggap kuat, maka penetapan tersangka ini dilakukan,” kata Kepala Kejari Kaur.

‎Kedua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka dalam kasus Perjadin di Setwan Kaur menjadi 6 orang. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” kata Kepala Kejari Kaur.

‎Kasus Perjadin di Setwan Kaur telah berlangsung selama beberapa bulan dan telah menarik perhatian masyarakat. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Kepala Kejari Kaur.

‎Penulis: 0ngah R021

Pertanyakan Mandegnya Informasi Kasus Korupsi, AJB Layangkan Surat Klarifikasi ke Kejari Kaur

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kabupaten Kaur resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Rabu (21/1/2026). Langkah ini diambil guna mempertanyakan mandegnya informasi terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sempat di audiensikan pada 7 Januari 2026 lalu.

Ketua AJB Kaur, Khairul Iksan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejari Kaur belum memberikan rilis resmi maupun perkembangan signifikan kepada publik terkait enam poin krusial yang dipertanyakan. Enam poin tersebut meliputi dugaan penyimpangan dana Perjalanan Dinas (Perjadin), Dana BOK 2023, proyek infrastruktur di Muara Sahung, pengelolaan Dana Desa (DD), dana Kesra, serta beberapa kasus lainnya.

“Kami datang kembali untuk menagih kejelasan hukum. Sayangnya, hingga hari ini belum ada progres yang dipublikasikan. Jawaban yang kami terima sebelumnya pun dinilai sangat tidak memuaskan dan mengambang,” ujar Khairul Iksan dalam keterangannya kepada awak media.

Ancam Unjuk Rasa dan Lapor ke Kejagung
Ketegasan AJB Kaur tidak hanya berhenti pada surat menyurat. Khairul menyatakan, jika Kejari Kaur tetap bungkam atau tidak memberikan kepastian hukum yang transparan, pihaknya siap turun ke jalan.

“Jika tetap tidak ada kepastian, AJB akan menggelar unjuk rasa damai untuk menyampaikan aspirasi ini secara terbuka di depan publik. Selain itu, kami akan melayangkan surat tembusan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai laporan atas kinerja Kejari Kaur,” tegasnya.

AJB Kaur berharap pihak Korps Adhyaksa dapat bekerja lebih profesional dan transparan dalam menangani kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut. Menurut Khairul, keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kaur.

Dalam waktu dekat, internal AJB Kaur dijadwalkan akan menggelar rapat konsolidasi guna menentukan langkah taktis selanjutnya, sembari menunggu respons resmi dari pihak Kejaksaan.

“Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus-kasus ini demi kemajuan Kabupaten Kaur yang bersih dari korupsi,” tutup Khairul.

Penulis: Ongah R021
Editor: [Iks]

HEADLINE: Gejolak Zakat Profesi di Kaur: Potongan Januari Dikembalikan, Guru Diminta Tetap Kondusif

BINTUHAN, KONTAK PUBLIK.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaur berhasil memperjuangkan pengembalian potongan zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi para Guru ASN untuk periode Januari 2026. Keputusan ini diambil menyusul audiensi panas yang digelar di Ruang Wakil Bupati Kaur pada Selasa (13/01/2026).

Ketua PGRI Kabupaten Kaur, Sarnopensi, M.Pd., mengonfirmasi bahwa seluruh potongan zakat yang telah ditarik dari gaji bulan Januari akan dikirimkan kembali ke rekening masing-masing guru. Langkah ini merupakan hasil dialog konstruktif antara PGRI, Pemerintah Daerah, dan BAZNAS Kabupaten Kaur.

“Alhamdulillah, perjuangan kita direspon. Untuk pemotongan zakat bulan Januari yang sudah dipotong akan dikembalikan lagi ke rekening guru masing-masing,” ujar Sarnopensi dalam keterangan tertulisnya.

Meski ada pengembalian untuk bulan Januari, audiensi yang juga dihadiri Wakil Bupati, Asisten I, dan Dinas Pendidikan tersebut menegaskan bahwa zakat profesi bagi ASN yang memenuhi nisab tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116 Tahun 2018.

Ke depan, Dinas Pendidikan dan BAZNAS Kaur berkomitmen untuk melakukan sosialisasi masif guna menghindari kesalahpahaman terkait mekanisme pemotongan. PGRI juga mengimbau agar seluruh guru tetap menjaga suasana kondusif dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.

Namun, kebijakan pengembalian zakat khusus untuk kalangan guru ini mulai memicu kecemburuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Beberapa ASN dari instansi lain menyuarakan keberatan karena merasa adanya standar ganda atau “tebang pilih”.

“Kami merasa ada perlakuan berbeda. Jika potongan guru dikembalikan, mengapa ASN dari dinas lain tidak? Ini terkesan tebang pilih atas tindakan BAZNAS,” keluh salah satu ASN non-guru yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan (13/01).

Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS maupun Pemerintah Daerah belum memberikan pernyataan tambahan terkait potensi tuntutan pengembalian zakat dari ASN di luar profesi guru.

Laporan: Ongah Rozi

Pemda Kaur Gercep Bantu Pasien Miskin, Chisi Olivia Dapat Bantuan dari Baznas

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Pasien Chisi Olivia binti Burnawan, yang terbaring di RSUD Kaur, akhirnya mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bantuan ini merupakan hasil dari upaya Pemda Kaur yang cepat dan tanggap dalam membantu keluarga miskin yang membutuhkan uluran tangan.

Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, Edwarsyah, menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kaur yang telah membantu kesusahan yang dialami oleh warga desanya. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemda Kaur yang telah membantu Chisi Olivia. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga dan membantu kesembuhan anak kami,” katanya saat di bincangi di sela kesibukannya dalam pengurusan kartu keluarga /adminstrasi yang di butuhkan pasien hari ini Senin 12/01/2026.

Edwarsyah juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media online yang telah menyebarluaskan informasi tentang kondisi Chisi Olivia, sehingga Pemda Kaur dapat segera mengambil tindakan. “Terima kasih kepada media online yang telah membantu menyebarluaskan informasi ini, sehingga Pemda Kaur dapat segera membantu,” tambahnya.

Pemda Kaur melalui Baznas telah menyalurkan bantuan kepada keluarga Chisi Olivia, yang saat ini masih dirawat di RSUD Kaur. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga dan membantu kesembuhan Chisi Olivia.

Kasihan melihat kondisi Chisi Olivia, yang hanya berusia 6 tahun, namun harus berjuang melawan penyakit yang dideritanya. Semoga dengan bantuan ini, Chisi Olivia dapat segera pulih dan kembali ke rumah dengan sehat.

Pemda Kaur terus berkomitmen untuk membantu masyarakat miskin dan membutuhkan, dan akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaur.

Penulis 0ngah R021

Muntah Darah dan Tanpa Biaya, Chilsie Olivia Menanti Dermawan di RSUD Kaur.

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Suasana haru menyelimuti lorong ruang anak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur pada Minggu (11/01/2026). Seorang bocah perempuan berusia enam tahun, Chilsie Olivia, kini tengah berjuang melawan penyakit serius yang membuat kondisi fisiknya kian melemah.

Chilsie dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengalami gejala mengkhawatirkan, yakni mengeluarkan darah dari mulutnya. Meski saat ini telah mendapatkan penanganan awal dari dokter jaga di ruang anak RSUD Kaur, masa depan kesembuhannya masih terganjal dinding kemiskinan.

Terbentur Biaya dan Ketiadaan BPJS
Chilsie merupakan buah hati dari pasangan Burnawan dan Darlaini, warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur. Sang ayah yang sehari-hari bekerja serabutan tak mampu menutupi biaya pengobatan yang terus membengkak. Situasi semakin pelik karena keluarga ini tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Keluarga ini memang sangat membutuhkan bantuan. Mereka tidak memiliki BPJS, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah sangat sulit, apalagi menanggung biaya pengobatan rumah sakit yang besar,” ungkap Muksin Johan, tetangga pasien yang turut mendampingi di rumah sakit.

Menanti Uluran Tangan
Pihak RSUD Kaur menyatakan telah melakukan tindakan medis sesuai prosedur bagi pasien darurat, namun pengobatan jangka panjang tetap membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Keluarga kini hanya bisa pasrah sembari berharap adanya keajaiban dan kedermawanan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur serta para donatur.

Bagi masyarakat yang tergerak hatinya untuk meringankan beban Chilsie Olivia, bantuan dapat disalurkan langsung kepada pihak keluarga atau menghubungi pusat informasi keluarga.

Identitas Pasien:

Nama: Chilsie Olivia (6 Tahun)

Orang Tua: Burnawan (Ayah) & Darlaini (Ibu)

Alamat: Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.

Kontak Person: +62 856-6498-9893 (WhatsApp an. Rom – Kakak Pasien)

Setitik bantuan dari kita adalah harapan besar bagi Chilsie untuk kembali tersenyum dan pulang ke rumah dalam keadaan sehat.

Penulis: Ongah R021
Editor: Redaksi Kontak Publik

Tidak di Bubuhi Tanda Tangan Notulen Audiensi, Transparansi Kasus Korupsi Dipertanyakan

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM– Suasana tegang mewarnai pasca pertemuan antara Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kaur dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hari ini Rabu 07/01/25. Aliansi wartawan tersebut menyatakan kekecewaan mendalam setelah pihak Kejari enggan membubuhkan tanda tangan pada notulen hasil audiensi terkait pengusutan 6 poin kasus dugaan korupsi yang tengah di tangani kejari kaur.

Sikap tertutup Korps Adhyaksa ini memicu tanda tanya besar mengenai keabsahan poin-poin kesepakatan dan transparansi penanganan kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Ketua Aliansi Jurnalis Bersatu Kaur, Iksan, menegaskan bahwa penolakan penandatanganan notulen merupakan preseden yang tidak wajar dalam sebuah prosedur audiensi resmi.

“Ini sangat mengejutkan. Secara administratif dan etika, notulen hasil audiensi seharusnya ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti legalitas apa yang dibicarakan. Kami merasa ada ketidakpuasan atau hal yang ditutupi oleh pihak Kejari terhadap poin-poin hasil pertemuan ini,” ujar Iksan dengan nada kecewa.

Audiensi ini sedianya digelar untuk meminta klarifikasi mendalam mengenai perkembangan penyidikan beberapa kasus yang dinilai jalan di tempat. Namun, bukannya mendapatkan titik terang, para jurnalis justru mengaku disuguhi jawaban yang normatif dan mengambang.

“Kami datang membawa mandat publik untuk bertanya sejauh mana proses hukum berjalan. Namun, Kejari tidak memberikan jawaban yang jelas. Sikap enggan menandatangani notulen ini justru memperkuat kecurigaan kami bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan,” ungkap salah satu anggota aliansi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kaur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis maupun substansial di balik penolakan penandatanganan dokumen audiensi tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan perimbangan informasi.

Iksan menambahkan, AJB Kaur tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana akan terus mengawal kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika transparansi di daerah tidak kunjung terpenuhi.

“Ini bukan sekadar soal administrasi notulen, tetapi soal komitmen penegak hukum terhadap transparansi dan akuntabilitas. Kasus Perjadin ini adalah uang rakyat, kami akan terus berjuang hingga kebenaran terungkap benderang,” pungkasnya.

Penulis: Rozi
Editor: Redaksi

Skandal Perjadin DPRD Kaur Rp13 Miliar: Babak Baru Tersangka Tambahan Segera Diumumkan!

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Teka-teki mengenai siapa saja sosok yang akan menyusul empat terdakwa dalam skandal korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Kaur mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memberi sinyal kuat akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp13 miliar tersebut.

Kepastian ini terungkap saat Gabungan Aliansi Jurnalis Bersatu melakukan audiensi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur di ruang kerjanya, Rabu (07/01/2026) pagi.

Sisi Kemanusiaan Jadi Alasan Penundaan
Dalam pertemuan tersebut, Kajari Kaur membeberkan alasan di balik belum ditetapkannya bendahara pengeluaran sebagai tersangka, meski namanya kerap mencuat dalam fakta persidangan. Pihak kejaksaan mengaku mempertimbangkan aspek non-yudisial.

“Yang pertama karena ada sisi kemanusiaan. Mengingat yang bersangkutan saat ini masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI eksklusif,” ungkap Kajari Kaur di hadapan awak media.

Kendati demikian, Kajari menegaskan bahwa pertimbangan kemanusiaan tidak menghapus tindak pidana. Ia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan secara resmi siapa saja oknum yang akan menyusul ke balik jeruji besi.

“Penyidikan masih terus berjalan dan kami kembangkan. Kami pastikan akan mengungkap kasus ini secara tuntas dan menetapkan siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Fakta Persidangan Bidik Pihak Ketiga dan Eks Dewan
Selain bendahara, perhatian publik kini tertuju pada penyedia jasa travel dan oknum mantan anggota DPRD Kaur. Diketahui, terdapat oknum mantan anggota dewan yang hingga kini dilaporkan belum mengembalikan kerugian negara senilai lebih dari Rp200 juta.

Roni Afrizal, perwakilan dari Aliansi Jurnalis Bersatu, menekankan bahwa masyarakat Kaur menuntut keadilan yang merata tanpa pandang bulu.

“Masyarakat ingin tahu siapa saja yang bertanggung jawab atas hilangnya uang negara sebesar 13 miliar itu. Kami minta pengungkapan dilakukan secara tuntas dan adil,” ujar Roni.

Komitmen Transparansi Kejaksaan
Ketua Aliansi Jurnalis Bersatu menyatakan akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga meja hijau. Menanggapi hal tersebut, Kajari Kaur berkomitmen untuk menjaga transparansi informasi kepada publik melalui media massa.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan rekan-rekan media untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan. Tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan perkembangan terbarunya,” tutup Kajari Dr. Jainah

Kasus korupsi Perjadin DPRD Kaur tahun anggaran terkait kini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di daerah tersebut. Publik kini menanti keberanian korps Adhyaksa untuk menyeret seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut tanpa terkecuali.

Laporan: Ongah R021