‎Waka II DPRD Kaur Desak Penegakan Hukum Kasus Ayah Tiri serta 5 tersangka lain setubuhi Anak 12 Tahun.

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kasus asusila kembali mencoreng Kabupaten Kaur. Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, Bunga (nama disamarkan), berulang kali di atas kasur lapuk di rumah mereka.

‎Lebih memilukan, pelaku tidak hanya menodai korban, tetapi juga diduga menjajakan anak tersebut kepada orang lain. Perbuatan biadab itu terbongkar setelah Bunga memberanikan diri bercerita kepada kerabat dekat.

‎Kasus ini langsung memicu kemarahan publik. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kaur, Mardianto, menyatakan geram atas tindakan pelaku. “Ini kejahatan luar biasa, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya,” tegasnya.

‎Mardianto menekankan bahwa korban kini dalam kondisi trauma berat. Ia mendorong pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak untuk segera memberi pendampingan psikologis bagi Bunga agar pemulihan bisa berjalan.

‎Ka Polres Kaur melalui Kasatreskrim AKP Tomson Sembiring membenarkan sedang memproses kasus tersebut. Pelaku telah diamankan, dan penyidik tengah melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.meski satu terduga dari 5 pelaku memenangkan praperadilan di pengadilan negeri kaur, Polisi memastikan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

‎Warga Kaur yang mendengar peristiwa itu juga geram. Mereka menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, mengingat perbuatan tersebut menghancurkan masa depan anak di bawah umur. “Jangan ada keringanan, karena ini menyangkut nyawa anak,” ujar salah seorang tetangga.

‎Aktivis perlindungan anak menilai kasus ini menunjukkan lingkungan keluarga tidak selalu aman. Mereka mendesak aparat memperkuat sosialisasi perlindungan anak serta mempercepat layanan pemulihan korban kekerasan seksual.

‎Dengan desakan DPRD dan masyarakat, publik Kaur kini menunggu langkah tegas penegak hukum. Diharapkan kasus Bunga menjadi pintu masuk bagi perlindungan lebih serius terhadap anak-anak di Kabupaten Kaur.

‎Penulis: 0ngah 021

Praperadilan Jadi”Jurang Penyelamatan”, Putusan PN Kaur Dipertanyakan, Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Sejenak 

Kaur, || KONTAK PUBLIK.COM – Rasa keadilan masyarakat Kabupaten Kaur kembali diuji. Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kaur yang membebaskan salah satu tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur menuai sorotan tajam dan pertanyaan besar.

Bagaimana tidak, pelaku yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak balas dendam bisa bernapas lega dan keluar dari tahanan hanya karena dinilai adanya “kekeliruan prosedur” dalam penetapan tersangka oleh penyidik.

Fakta ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem hukum kita ketika berhadapan dengan kasus kejahatan berat. Di satu sisi, aparat kepolisian bekerja keras mengungkap kebenaran dan menangkap pelaku, namun di sisi lain, putusan pengadilan justru seolah memberikan “jalan tikus” bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum, walau hanya sementara.

Formalitas di Atas Kebenaran Materiil?

Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah aspek formalitas administrasi kini jauh lebih diutamakan daripada rasa keadilan substansial bagi korban?

Putusan yang mengabulkan gugatan tersangka tersebut dinilai terlalu kaku dan hanya berpatokan pada teks prosedur, seolah mengabaikan fakta bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap anak yang masih di bawah umur.

Padahal, tujuan hukum adalah menegakkan kebenaran dan memberikan perlindungan bagi yang lemah. Namun dengan putusan ini, kesan yang muncul justru sebaliknya: hukum tampak berpihak pada pelaku dan membiarkan korban kembali terluka oleh sistem yang rumit.

Hukum Jadi “Mainan” Prosedur

Praperadilan yang seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah kesewenang-wenangan, kini justru dimanfaatkan sebagai strategi untuk mengulur waktu dan melemahkan proses hukum. Sangat disayangkan, celah prosedural ini dimenangkan di Pengadilan Negeri Kaur, sehingga pelaku kejahatan bisa keluar dari tahanan dan berpotensi mengganggu proses penyidikan.

Walaupun pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka tidak gugur dan kasus tetap berlanjut, namun keputusan membebaskan pelaku dari tahanan saat ini dinilai sangat meresahkan dan menyakitkan hati masyarakat.

“Bagaimana mungkin orang yang diduga memperkosa anak bisa bebas bergerak hanya karena masalah administrasi? Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Kaur tampak terlalu formalistis dan kurang peka terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujar pengamat hukum setempat dengan nada kecewa.

Jangan Biarkan Hukum Hanya Menjadi Formalitas

Kasus ini menjadi tamparan keras. Masyarakat berharap Pengadilan Negeri Kaur dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam memutus perkara, khususnya yang menyangkut nyawa dan masa depan anak.

Jangan sampai lembaga peradilan justru dianggap sebagai “tameng” bagi para pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman. Rakyat tidak butuh hukum yang kaku dan membingungkan, rakyat butuh keadilan yang nyata, tegas, dan berpihak pada korban.

Hukum harusnya menjadi cambuk bagi yang salah, bukan menjadi payung pelindung bagi mereka yang telah merusak masa depan anak bangsa pungkasnya. (Okawa)

Lawan Putusan Praperadilan, Polres Kaur Pastikan Proses Hukum Kasus Asusila Anak Berlanjut

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kasus asusila yang menggemparkan Kabupaten Kaur kembali digelar aparat kepolisian. Korban, seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (nama disamarkan), mengaku menjadi korban perbuatan keji orang tuanya /ayah tiri dan terduga 5 pelaku lainnya.

‎Peristiwa tragis itu baru terungkap belum lama ini. Menurut pengakuan korban, ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berulang kali. Tak hanya itu, korban menyebut ada pula predator lain yang turut menodai dirinya.

‎Kasus sempat memicu kemarahan publik karena tersangka berinisial YN dibebaskan oleh Pengadilan Negeri dalam putusan praperadilan. Kebebasan itu dinilai melukai rasa keadilan, terutama keluarga korban yang terus menuntut kejelasan hukum.

‎Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono melalui Kasatreskrim AKP Tomson Sembiring menegaskan proses hukum kembali dilanjutkan. “Kami telah melengkapi berkas dan menyerahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kaur,” ujarnya saat pres rilis di Polres Kaur, Jumat (3/4/2026).

‎Menurut Tomson, penyidikan ulang dilakukan dengan memperhatikan bukti baru serta keterangan korban yang lebih mendalam. Polres Kaur berkomitmen menuntaskan kasus ini agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

‎Keluarga korban berharap kejaksaan segera memproses perkara dan menghindarkan korban dari trauma berlarut. Warga Kaur pun mendesak aparat menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak masih lemah, terlebih ketika pelaku berasal dari lingkungan terdekat. Pendampingan psikologis bagi korban, kata aktivis perlindungan anak, harus menjadi prioritas.

‎Dengan penyerahan berkas, publik Kaur menunggu langkah kejaksaan menindaklanjuti kasus yang menyayat hati ini. Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan, bukan berhenti di meja hijau.

‎Penulis: 0ngah 021

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Perkebunan Sawit Kaur, Tiga Lansia Diamankan

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM– Aparat kepolisian dari Polres Kaur melakukan tindakan tegas terhadap praktik penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Tim gabungan menyasar lokasi judi sabung ayam dan judi dadu yang berlokasi di area perkebunan sawit Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Sabtu (28/3/2026) sore.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., MTr.Opsla. Langkah ini diambil setelah polisi menerima banyak laporan dari warga yang resah dengan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kaur. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Alam Bawono.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB tersebut, kedatangan petugas sempat membuat para pelaku kocar-kacir. Sebagian besar pemain berhasil melarikan diri ke dalam rimbunnya kebun sawit, namun polisi berhasil mengamankan tiga orang pria.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah LH (38), M (63), dan B (60). Ketiganya merupakan warga lokal Kabupaten Kaur yang saat ini telah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya:

  • Tiga ekor ayam sabung beserta tas kiso.
  • Satu bilah senjata tajam.
  • Satu lembar terpal plastik yang digunakan untuk kalangan.
  • Beberapa unit kendaraan bermotor milik para pelaku yang tertinggal.

Sementara itu, untuk peralatan judi dadu diduga telah dibawa lari oleh pelaku lain saat penggerebekan berlangsung.

Kapolres Kaur mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas serupa di lingkungannya. Menurutnya, peran aktif warga sangat krusial untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres Kaur. Situasi di lokasi pasca-penindakan terpantau aman dan kondusif,” tutup Kapolres.

(Okawa)

Kejari Kaur Dinilai Lamban, AJB Pertanyakan Nasib 5 Tuntutan yang Menggantung

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kabupaten Kaur melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Pasalnya, penanganan kasus yang dilaporkan sejak sebulan lalu dinilai berjalan di tempat dan minim transparansi.

Sekretaris AJB Kaur, Biman Iswandi, SH, mengungkapkan kekecewaannya lantaran dari enam tuntutan yang diajukan pihak aliansi, baru satu poin yang dipenuhi oleh korps adhyaksa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Kaur yang terkesan lamban. Hingga saat ini, kami mempertanyakan kelanjutan lima tuntutan lainnya yang belum memiliki kepastian hukum,” ujar Biman kepada awak media, Senin (09/03).

Biman menegaskan bahwa publik memerlukan kejelasan sejauh mana upaya serius Kejari dalam menuntaskan perkara ini. Menurutnya, tanpa penjelasan yang transparan, integritas penegakan hukum di wilayah Kaur bisa dipertanyakan.

Tak hanya menyoal kecepatan penanganan, AJB Kaur juga mengendus adanya potensi pengembangan kasus. Pihaknya meyakini peluang adanya tersangka baru masih terbuka lebar jika penyidikan dilakukan secara mendalam.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Karena itu, kami akan terus memantau dan mendesak Kejari Kaur agar menyelesaikan kasus ini secara adil tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Biman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kaur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan desakan yang dilayangkan oleh AJB Kaur.

Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan. AJB Kaur berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara di lapangan demi tegaknya keadilan dan transparansi informasi di Kabupaten Kaur.

Penulis: 0ngah 02i
Editor: [Redaksi]

Kontraktor Gedung Sekolah Rakyat Kaur Dilaporkan ke Polres

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kontraktor pembangunan gedung sekolah rakyat di Kaur dilaporkan ke Polres Kaur oleh Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) karena melarang wartawan meliput kegiatan pembangunan tersebut. Hal ini dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.

Ketua AJB, Khairul Iksan, mengecam keras pihak kontraktor yang melarang wartawan meliput kegiatan pembangunan gedung sekolah rakyat tersebut. “Ini adalah tindakan yang tidak terpuji dan bertentangan dengan hak-hak warga negara,” katanya.

Khairul Iksan menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mengawasi penggunaan dana baik APBN maupun APBD, termasuk dalam pembangunan gedung sekolah rakyat ini. “Kami tidak dapat menerima alasan apapun yang digunakan untuk melarang wartawan meliput kegiatan ini,” katanya.

Pembangunan gedung sekolah rakyat di Kaur menelan anggaran ratusan juta rupiah, sehingga sangat penting untuk dilakukan pengawasan dan transparansi. “Kami akan terus memantau dan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi,” kata Khairul Iksan.

AJB meminta kepada Polres Kaur untuk segera mengusut dan memproses laporan yang telah disampaikan. “Kami berharap agar pihak kontraktor dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kaur dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi kontraktor lainnya untuk tidak melanggar hak-hak warga negara. “Kami akan terus berjuang untuk hak-hak warga negara,” kata Kairul Iksan.

Penulis: 0ngah R021

‎Kasus Perjadin Setwan Kaur Bertambah Tersangka, 2 Orang Ditetapkan

KAUR – Kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur kembali bertambah tersangkanya. Pada hari ini, Senin (23/2/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan 2 orang tersangka baru, yaitu mantan Bendahara Umum dan mantan Anggota DPRD Kaur.

‎Ke dua tersangka baru dalam kasus korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kajari Kaur, Dr. Jainah dan didampingi Kasi Pidsus Yopentinu Adi Nugraha, beserta Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasi BB di Aula Kejari Kaur, Senin (23/2/2026).

‎Tersangka yang ke dua  ini, EY (40) selaku Bendahara Umum Sekwan Kaur dan TP mantan Dewan Kaur periode 2019-2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas pengembangan penyidik dan fakta persidangan, dari empat orang tersangka lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
‎Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kaur. “Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang intensif, dan dengan bukti yang dianggap kuat, maka penetapan tersangka ini dilakukan,” kata Kepala Kejari Kaur.

‎Kedua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka dalam kasus Perjadin di Setwan Kaur menjadi 6 orang. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” kata Kepala Kejari Kaur.

‎Kasus Perjadin di Setwan Kaur telah berlangsung selama beberapa bulan dan telah menarik perhatian masyarakat. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Kepala Kejari Kaur.

‎Penulis: 0ngah R021

Pertanyakan Mandegnya Informasi Kasus Korupsi, AJB Layangkan Surat Klarifikasi ke Kejari Kaur

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kabupaten Kaur resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Rabu (21/1/2026). Langkah ini diambil guna mempertanyakan mandegnya informasi terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sempat di audiensikan pada 7 Januari 2026 lalu.

Ketua AJB Kaur, Khairul Iksan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejari Kaur belum memberikan rilis resmi maupun perkembangan signifikan kepada publik terkait enam poin krusial yang dipertanyakan. Enam poin tersebut meliputi dugaan penyimpangan dana Perjalanan Dinas (Perjadin), Dana BOK 2023, proyek infrastruktur di Muara Sahung, pengelolaan Dana Desa (DD), dana Kesra, serta beberapa kasus lainnya.

“Kami datang kembali untuk menagih kejelasan hukum. Sayangnya, hingga hari ini belum ada progres yang dipublikasikan. Jawaban yang kami terima sebelumnya pun dinilai sangat tidak memuaskan dan mengambang,” ujar Khairul Iksan dalam keterangannya kepada awak media.

Ancam Unjuk Rasa dan Lapor ke Kejagung
Ketegasan AJB Kaur tidak hanya berhenti pada surat menyurat. Khairul menyatakan, jika Kejari Kaur tetap bungkam atau tidak memberikan kepastian hukum yang transparan, pihaknya siap turun ke jalan.

“Jika tetap tidak ada kepastian, AJB akan menggelar unjuk rasa damai untuk menyampaikan aspirasi ini secara terbuka di depan publik. Selain itu, kami akan melayangkan surat tembusan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai laporan atas kinerja Kejari Kaur,” tegasnya.

AJB Kaur berharap pihak Korps Adhyaksa dapat bekerja lebih profesional dan transparan dalam menangani kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut. Menurut Khairul, keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kaur.

Dalam waktu dekat, internal AJB Kaur dijadwalkan akan menggelar rapat konsolidasi guna menentukan langkah taktis selanjutnya, sembari menunggu respons resmi dari pihak Kejaksaan.

“Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus-kasus ini demi kemajuan Kabupaten Kaur yang bersih dari korupsi,” tutup Khairul.

Penulis: Ongah R021
Editor: [Iks]

HEADLINE: Gejolak Zakat Profesi di Kaur: Potongan Januari Dikembalikan, Guru Diminta Tetap Kondusif

BINTUHAN, KONTAK PUBLIK.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaur berhasil memperjuangkan pengembalian potongan zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi para Guru ASN untuk periode Januari 2026. Keputusan ini diambil menyusul audiensi panas yang digelar di Ruang Wakil Bupati Kaur pada Selasa (13/01/2026).

Ketua PGRI Kabupaten Kaur, Sarnopensi, M.Pd., mengonfirmasi bahwa seluruh potongan zakat yang telah ditarik dari gaji bulan Januari akan dikirimkan kembali ke rekening masing-masing guru. Langkah ini merupakan hasil dialog konstruktif antara PGRI, Pemerintah Daerah, dan BAZNAS Kabupaten Kaur.

“Alhamdulillah, perjuangan kita direspon. Untuk pemotongan zakat bulan Januari yang sudah dipotong akan dikembalikan lagi ke rekening guru masing-masing,” ujar Sarnopensi dalam keterangan tertulisnya.

Meski ada pengembalian untuk bulan Januari, audiensi yang juga dihadiri Wakil Bupati, Asisten I, dan Dinas Pendidikan tersebut menegaskan bahwa zakat profesi bagi ASN yang memenuhi nisab tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116 Tahun 2018.

Ke depan, Dinas Pendidikan dan BAZNAS Kaur berkomitmen untuk melakukan sosialisasi masif guna menghindari kesalahpahaman terkait mekanisme pemotongan. PGRI juga mengimbau agar seluruh guru tetap menjaga suasana kondusif dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.

Namun, kebijakan pengembalian zakat khusus untuk kalangan guru ini mulai memicu kecemburuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Beberapa ASN dari instansi lain menyuarakan keberatan karena merasa adanya standar ganda atau “tebang pilih”.

“Kami merasa ada perlakuan berbeda. Jika potongan guru dikembalikan, mengapa ASN dari dinas lain tidak? Ini terkesan tebang pilih atas tindakan BAZNAS,” keluh salah satu ASN non-guru yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan (13/01).

Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS maupun Pemerintah Daerah belum memberikan pernyataan tambahan terkait potensi tuntutan pengembalian zakat dari ASN di luar profesi guru.

Laporan: Ongah Rozi

Pemda Kaur Gercep Bantu Pasien Miskin, Chisi Olivia Dapat Bantuan dari Baznas

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Pasien Chisi Olivia binti Burnawan, yang terbaring di RSUD Kaur, akhirnya mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bantuan ini merupakan hasil dari upaya Pemda Kaur yang cepat dan tanggap dalam membantu keluarga miskin yang membutuhkan uluran tangan.

Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, Edwarsyah, menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kaur yang telah membantu kesusahan yang dialami oleh warga desanya. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemda Kaur yang telah membantu Chisi Olivia. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga dan membantu kesembuhan anak kami,” katanya saat di bincangi di sela kesibukannya dalam pengurusan kartu keluarga /adminstrasi yang di butuhkan pasien hari ini Senin 12/01/2026.

Edwarsyah juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media online yang telah menyebarluaskan informasi tentang kondisi Chisi Olivia, sehingga Pemda Kaur dapat segera mengambil tindakan. “Terima kasih kepada media online yang telah membantu menyebarluaskan informasi ini, sehingga Pemda Kaur dapat segera membantu,” tambahnya.

Pemda Kaur melalui Baznas telah menyalurkan bantuan kepada keluarga Chisi Olivia, yang saat ini masih dirawat di RSUD Kaur. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga dan membantu kesembuhan Chisi Olivia.

Kasihan melihat kondisi Chisi Olivia, yang hanya berusia 6 tahun, namun harus berjuang melawan penyakit yang dideritanya. Semoga dengan bantuan ini, Chisi Olivia dapat segera pulih dan kembali ke rumah dengan sehat.

Pemda Kaur terus berkomitmen untuk membantu masyarakat miskin dan membutuhkan, dan akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaur.

Penulis 0ngah R021