Muntah Darah dan Tanpa Biaya, Chilsie Olivia Menanti Dermawan di RSUD Kaur.

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Suasana haru menyelimuti lorong ruang anak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur pada Minggu (11/01/2026). Seorang bocah perempuan berusia enam tahun, Chilsie Olivia, kini tengah berjuang melawan penyakit serius yang membuat kondisi fisiknya kian melemah.

Chilsie dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengalami gejala mengkhawatirkan, yakni mengeluarkan darah dari mulutnya. Meski saat ini telah mendapatkan penanganan awal dari dokter jaga di ruang anak RSUD Kaur, masa depan kesembuhannya masih terganjal dinding kemiskinan.

Terbentur Biaya dan Ketiadaan BPJS
Chilsie merupakan buah hati dari pasangan Burnawan dan Darlaini, warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur. Sang ayah yang sehari-hari bekerja serabutan tak mampu menutupi biaya pengobatan yang terus membengkak. Situasi semakin pelik karena keluarga ini tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Keluarga ini memang sangat membutuhkan bantuan. Mereka tidak memiliki BPJS, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah sangat sulit, apalagi menanggung biaya pengobatan rumah sakit yang besar,” ungkap Muksin Johan, tetangga pasien yang turut mendampingi di rumah sakit.

Menanti Uluran Tangan
Pihak RSUD Kaur menyatakan telah melakukan tindakan medis sesuai prosedur bagi pasien darurat, namun pengobatan jangka panjang tetap membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Keluarga kini hanya bisa pasrah sembari berharap adanya keajaiban dan kedermawanan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur serta para donatur.

Bagi masyarakat yang tergerak hatinya untuk meringankan beban Chilsie Olivia, bantuan dapat disalurkan langsung kepada pihak keluarga atau menghubungi pusat informasi keluarga.

Identitas Pasien:

Nama: Chilsie Olivia (6 Tahun)

Orang Tua: Burnawan (Ayah) & Darlaini (Ibu)

Alamat: Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.

Kontak Person: +62 856-6498-9893 (WhatsApp an. Rom – Kakak Pasien)

Setitik bantuan dari kita adalah harapan besar bagi Chilsie untuk kembali tersenyum dan pulang ke rumah dalam keadaan sehat.

Penulis: Ongah R021
Editor: Redaksi Kontak Publik

Tidak di Bubuhi Tanda Tangan Notulen Audiensi, Transparansi Kasus Korupsi Dipertanyakan

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM– Suasana tegang mewarnai pasca pertemuan antara Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kaur dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hari ini Rabu 07/01/25. Aliansi wartawan tersebut menyatakan kekecewaan mendalam setelah pihak Kejari enggan membubuhkan tanda tangan pada notulen hasil audiensi terkait pengusutan 6 poin kasus dugaan korupsi yang tengah di tangani kejari kaur.

Sikap tertutup Korps Adhyaksa ini memicu tanda tanya besar mengenai keabsahan poin-poin kesepakatan dan transparansi penanganan kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Ketua Aliansi Jurnalis Bersatu Kaur, Iksan, menegaskan bahwa penolakan penandatanganan notulen merupakan preseden yang tidak wajar dalam sebuah prosedur audiensi resmi.

“Ini sangat mengejutkan. Secara administratif dan etika, notulen hasil audiensi seharusnya ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti legalitas apa yang dibicarakan. Kami merasa ada ketidakpuasan atau hal yang ditutupi oleh pihak Kejari terhadap poin-poin hasil pertemuan ini,” ujar Iksan dengan nada kecewa.

Audiensi ini sedianya digelar untuk meminta klarifikasi mendalam mengenai perkembangan penyidikan beberapa kasus yang dinilai jalan di tempat. Namun, bukannya mendapatkan titik terang, para jurnalis justru mengaku disuguhi jawaban yang normatif dan mengambang.

“Kami datang membawa mandat publik untuk bertanya sejauh mana proses hukum berjalan. Namun, Kejari tidak memberikan jawaban yang jelas. Sikap enggan menandatangani notulen ini justru memperkuat kecurigaan kami bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan,” ungkap salah satu anggota aliansi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kaur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis maupun substansial di balik penolakan penandatanganan dokumen audiensi tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan perimbangan informasi.

Iksan menambahkan, AJB Kaur tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana akan terus mengawal kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika transparansi di daerah tidak kunjung terpenuhi.

“Ini bukan sekadar soal administrasi notulen, tetapi soal komitmen penegak hukum terhadap transparansi dan akuntabilitas. Kasus Perjadin ini adalah uang rakyat, kami akan terus berjuang hingga kebenaran terungkap benderang,” pungkasnya.

Penulis: Rozi
Editor: Redaksi

Skandal Perjadin DPRD Kaur Rp13 Miliar: Babak Baru Tersangka Tambahan Segera Diumumkan!

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Teka-teki mengenai siapa saja sosok yang akan menyusul empat terdakwa dalam skandal korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Kaur mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memberi sinyal kuat akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp13 miliar tersebut.

Kepastian ini terungkap saat Gabungan Aliansi Jurnalis Bersatu melakukan audiensi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur di ruang kerjanya, Rabu (07/01/2026) pagi.

Sisi Kemanusiaan Jadi Alasan Penundaan
Dalam pertemuan tersebut, Kajari Kaur membeberkan alasan di balik belum ditetapkannya bendahara pengeluaran sebagai tersangka, meski namanya kerap mencuat dalam fakta persidangan. Pihak kejaksaan mengaku mempertimbangkan aspek non-yudisial.

“Yang pertama karena ada sisi kemanusiaan. Mengingat yang bersangkutan saat ini masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI eksklusif,” ungkap Kajari Kaur di hadapan awak media.

Kendati demikian, Kajari menegaskan bahwa pertimbangan kemanusiaan tidak menghapus tindak pidana. Ia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan secara resmi siapa saja oknum yang akan menyusul ke balik jeruji besi.

“Penyidikan masih terus berjalan dan kami kembangkan. Kami pastikan akan mengungkap kasus ini secara tuntas dan menetapkan siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Fakta Persidangan Bidik Pihak Ketiga dan Eks Dewan
Selain bendahara, perhatian publik kini tertuju pada penyedia jasa travel dan oknum mantan anggota DPRD Kaur. Diketahui, terdapat oknum mantan anggota dewan yang hingga kini dilaporkan belum mengembalikan kerugian negara senilai lebih dari Rp200 juta.

Roni Afrizal, perwakilan dari Aliansi Jurnalis Bersatu, menekankan bahwa masyarakat Kaur menuntut keadilan yang merata tanpa pandang bulu.

“Masyarakat ingin tahu siapa saja yang bertanggung jawab atas hilangnya uang negara sebesar 13 miliar itu. Kami minta pengungkapan dilakukan secara tuntas dan adil,” ujar Roni.

Komitmen Transparansi Kejaksaan
Ketua Aliansi Jurnalis Bersatu menyatakan akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga meja hijau. Menanggapi hal tersebut, Kajari Kaur berkomitmen untuk menjaga transparansi informasi kepada publik melalui media massa.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan rekan-rekan media untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan. Tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan perkembangan terbarunya,” tutup Kajari Dr. Jainah

Kasus korupsi Perjadin DPRD Kaur tahun anggaran terkait kini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di daerah tersebut. Publik kini menanti keberanian korps Adhyaksa untuk menyeret seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut tanpa terkecuali.

Laporan: Ongah R021

Pertanyakan Kasus “Mangkrak”, Gabungan Wartawan dan Ormas Desak Kejari Kaur Segera Gelar Audiensi

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Aliansi gabungan yang terdiri dari sejumlah jurnalis dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Kaur melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Mereka menuntut kepastian jadwal audiensi guna mempertanyakan kelanjutan penanganan sejumlah kasus besar yang diduga jalan di tempat atau mangkrak.

Koordinator Aliansi, Khairul Iksan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi sejak sepekan lalu. Namun, hingga kini pihak Kejari Kaur belum memberikan jadwal pasti dengan alasan kepadatan agenda internal.

“Kami sudah menerima jawaban, tapi belum memuaskan karena belum ada kepastian waktu. Kami sangat berharap Kejari Kaur bisa meluangkan waktu untuk beraudiensi, sebab ada perkembangan kasus-kasus besar yang perlu diketahui publik,” ujar Khairul Iksan kepada awak media, Minggu (21/12/2025).

Kairul menegaskan bahwa gerakan ini didasari oleh semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, masyarakat Kaur memiliki hak konstitusional untuk memantau sejauh mana proses penegakan hukum berjalan di wilayah mereka.

“Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami akan terus menekan dan memantau hingga pihak Kejari bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan secara terbuka,” tegasnya.

Aliansi wartawan dan ormas ini berharap Kejari Kaur dapat menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalin komunikasi dengan mitra kerja dan elemen masyarakat. Mereka berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga kasus-kasus yang menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat mendapatkan titik terang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kaur belum memberikan pernyataan resmi terkait penentuan hari, tanggal, bulan atas desakan kepastian jadwal audiensi tersebut.

Penulis: Ongah R021
Editor: [Redaksi]

BUMDes di Kaur Mandek, PABPDSI Soroti Lemahnya Pengawasan BPD dan Pendamping Desa

KAUR, || KONTAK PUBLIK.COM — – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur, Sulaiman, S.Pd., melontarkan kritik pedas terkait carut-marutnya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Kaur. Sulaiman menuding kegagalan mayoritas BUMDes tak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendamping Desa.

Dalam keterangannya saat ditemui di kediamannya pada Kamis (18/12/2025), Sulaiman menyesalkan kinerja kedua lembaga tersebut yang dinilai “mandul” dalam mengawal aset desa. Menurutnya, BPD sebagai lembaga legislatif di tingkat desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan operasional BUMDes berjalan sesuai aturan.

“Pendamping Desa dan BPD seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi pengelolaan BUMDes, namun kenyataannya mereka tidak melakukan tugasnya dengan baik. Seolah-olah fungsi pengawasan itu tidak ada,” tegas Sulaiman.

Ia menambahkan, pengurus PABPDSI Kaur selama ini tidak henti-hentinya memberikan imbauan agar seluruh anggota BPD peka terhadap tanggung jawab dan tupoksi mereka. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak BUMDes yang justru gagal dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli desa.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Ormas (LPRI) DPD Bengkulu, Biman Iswandi, turut angkat bicara. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kaur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pendamping Desa dan BPD di lapangan.

“Kami meminta Pemkab Kaur memberikan sanksi tegas kepada mereka yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Kami ingin pengelolaan BUMDes lebih efektif dan efisien, bukan sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil,” ujar Biman saat dimintai keterangan pada hari yang sama.

Selain menyoroti peran lembaga formal, Sulaiman juga mengajak masyarakat luas untuk lebih proaktif dalam memantau penggunaan dana desa, khususnya di sektor BUMDes. Ia berharap masyarakat bisa menjadi “mata dan telinga” untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana.

Di sisi lain, LPRI menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan isu ini. “Kami akan terus berjuang dan mengawal pengelolaan BUMDes di Kaur agar kegagalan serupa tidak terulang kembali demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Biman.

Laporan: Ongah R021

Eksklusif: 90% BUMDes di Kaur Diduga Gagal, LPRI Desak Audit Faktual Terhadap Dana Ketahanan Pangan

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kaur kini berada dalam sorotan tajam. Meski pemerintah pusat telah menggelontorkan dana hingga ratusan juta rupiah melalui Dana Desa (DD) untuk penguatan ekonomi desa, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

Diduga kuat, lebih dari 90 persen BUMDes di Kabupaten Kaur mengalami kegagalan fungsi. Kondisi ini tetap tidak berubah meskipun pemerintah telah melakukan reorientasi program menjadi ketahanan pangan dalam beberapa tahun terakhir. Pengelolaan yang dianggap tidak efisien menjadi pemicu utama mandeknya program pemberdayaan ekonomi tersebut.

Ketua Organisasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Bengkulu, Biman Iswandi, SH, secara tegas mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit faktual secara menyeluruh.

“Audit faktual sangat diperlukan untuk mengetahui apakah pengelolaan BUMDes dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk Ketahanan Pangan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Biman saat diwawancarai di kediamannya, Rabu (17/12/2025).

Biman menekankan bahwa para pengelola BUMDes maupun TPK memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang mereka kelola. Ia mengkhawatirkan adanya potensi kerugian negara dan masyarakat akibat tata kelola yang buruk.

“Kami tidak ingin ada penyelewengan dana yang merugikan masyarakat dan negara. Dana yang dikelola itu mencapai ratusan juta di setiap desa, namun hasilnya tidak sesuai harapan. Audit faktual harus mengungkap kebenaran ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, LPRI meminta Pemerintah Kabupaten Kaur melalui dinas terkait untuk tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti penyelewengan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi harga mati agar visi kesejahteraan masyarakat desa tidak sekadar menjadi jargon di atas kertas.

“Pengelolaan BUMDes harus transparan demi kemajuan Kaur. Kami berharap audit ini nantinya memberikan gambaran yang jelas sekaligus solusi konkret untuk memperbaiki efisiensi program di masa depan,” tutup Biman.

Penulis: Ongah R021
Editor: (Redaksi)

Suntikan Modal Ratusan Juta Mandek, 90% BUMDes di Kaur Diduga Gagal Total

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kaur kini menjadi sorotan tajam. Meski telah menyedot anggaran Dana Desa (DD) hingga ratusan juta rupiah per desa, sebagian besar unit usaha tersebut dinilai gagal memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi masyarakat.

​Ketua Organisasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Bengkulu, Biman Iswandi SH, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Menurutnya, diperkirakan lebih dari 90 persen BUMDes di Kabupaten Kaur mengalami kegagalan operasional.

Dari BUMDes ke Ketahanan Pangan: Masalah Klasik Terulang

​Biman menjelaskan bahwa transformasi program dari BUMDes menjadi program Ketahanan Pangan dalam beberapa tahun terakhir ternyata belum menjadi solusi efektif. Pengelolaan di lapangan dinilai masih jauh dari prinsip efisiensi dan transparansi.

​”Sangat disayangkan, penanaman modal sudah mencapai ratusan juta, tapi hasilnya tidak sesuai harapan. Perubahan nama program tidak akan berarti jika tata kelolanya masih buruk,” ujar Biman saat diwawancarai di kediamannya, Rabu (17/12/2025).

 

Desakan Audit Faktual

​Menyikapi fenomena ini, LPRI mendesak instansi terkait—khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)—untuk segera turun ke lapangan melakukan audit faktual.

​Langkah ini dianggap krusial untuk membedah aliran dana dan memastikan apakah pengelolaan BUMDes maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan sudah berjalan sesuai regulasi.

Poin-poin tuntutan LPRI antara lain:

  • Pertanggungjawaban Keuangan: Pengelola BUMDes dan TPK wajib transparan dalam melaporkan setiap rupiah dana yang dikelola.
  • Uji Prosedur: Menilai apakah unit usaha yang dijalankan memiliki studi kelayakan atau hanya sekadar syarat administratif.
  • Tindakan Tegas: Meminta aparat penegak hukum mengambil langkah jika ditemukan indikasi penyelewengan yang merugikan negara.

​”Kami tidak ingin ada celah penyelewengan dana yang justru merugikan masyarakat. Pengelolaan harus akuntabel demi kemajuan Kabupaten Kaur,” tegas Biman.

Menanti Transparansi Pemerintah Daerah

​Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Kaur. Audit faktual diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu memberikan gambaran utuh mengenai kendala di lapangan serta memberikan solusi perbaikan sistem di masa mendatang.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai persentase kegagalan BUMDes yang diklaim mencapai angka 90 persen tersebut.

Laporan: Ongah R021

Editor: Redaksi]

Dugaan Pungli Di RSUD Kaur, Oknum Driver Minta Uang ‘Minyak’ Rp 300 Ribu!

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan kesehatan di Kabupaten Kaur. Keluarga pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur mengaku menjadi korban dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum sopir ambulans, dengan modus meminta biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu sebagai “uang minyak”.

​Uang yang di minta tersebut untuk pasien di rujuk ke Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu, Korban merasa tertekan lantaran harus mengeluarkan biaya tak terduga di tengah kondisi medis yang mendesak, meskipun pasien tersebut seharusnya mendapatkan layanan gratis karena telah terdaftar sebagai pengguna BPJS.

​”Pasien kami sudah pakai BPJS, tapi driver bilang harus bayar uang minyak untuk ambulan. Kami tidak tahu harus bagaimana, sangat tidak adil,” tutur salah satu anggota keluarga pasien dengan nada frustrasi, Rabu (10/12/25).

RSUD Tak Beri Klarifikasi

​Upaya konfirmasi terkait dugaan pungli ini belum membuahkan hasil. Saat Direktur RSUD Kaur hendak dimintai keterangan, ia dilaporkan sedang tidak berada di tempat. Begitu pula Kepala Bidang Pelayanan, yang menurut keterangan staf, sedang melaksanakan dinas luar. Ketiadaan pihak berwenang di RSUD ini menghambat proses klarifikasi atas keluhan yang disampaikan masyarakat.

​Oknum sopir ambulans yang diduga melakukan pungli tersebut juga belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Masyarakat Kaur mendesak manajemen RSUD agar bertindak tegas, transparan dalam pelayanan, dan memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan, terutama bagi pasien kurang mampu.

Sorotan Tajam dari Aktivis dan Masyarakat

​Dugaan pungli ini mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Bengkulu. Ketua DPD LPRI Bengkulu, Biman Iswandi, SH, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus aman, gratis, dan bermartabat.

​Biman Iswandi juga mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini mungkin bukan kejadian pertama, namun keluarga pasien sering kali tidak berani melaporkan, sehingga praktik tersebut terkesan dilegalkan.

​”Untuk apa terus membangun gedungnya kalau sumber daya manusianya semakin bobrok? Utamakan SDM, baru yang lain,” tegas Biman, mendesak RSUD Kaur untuk betul-betul meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem serta sanksi demi mengembalikan kepercayaan publik.

​Masyarakat secara umum berharap agar oknum pelaku pungli dapat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku dan layanan BPJS di RSUD Kaur diawasi secara ketat.

Penulis: Ongah R021

Diduga Sengaja Menghindar Wawancara Wartawan Terkait Anggaran Kantor, Kepala UPPLB di Nilai Menghambat Aktivitas pers, Yang Dilindungi Oleh Undang-Undang,”

KAUR, || KONTAK PUBLIK.COM — Kepala Kantor (Kakan) Unit Penyelenggara Pelabuhan Linau Bintuhan (UPPLB) diduga menghindari Wartawan. Perilaku kepala Kantor atau pejabat publik yang menghindar dari wawancara wartawan sering kali menimbulkan asumsi negatif di mata publik dan media, serta melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Kamis 06/11/25

Belum lama ini Kontakpublik.com secara resmi meminta waktu untuk wawancara terkait seluruh anggaran kegiatan yang ada di kantor tersebut, mulai dari Perjalanan dinas, Anggaran rutin kantor, Operasional, Belanja Peralatan dan Mesin, Pemeliharaan Pasilitas Pelabuhan, Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dan masih banyak yang lainnya.

Dengan alasan sibuk melalui chat pribadi Kepala Kantor Pelabuhan Linau Harsoyo menuliskan bahwa ” saya masih ada kegiatan dan siap di wawancara di lain waktu,” Tulisnya.

Namun selang beberapa pekan saat di tanya tidak memberikan jawaban, diduga sengaja menghindar dari pertanyaan wartawan.

Pejabat cenderung menghindar ketika topik yang akan ditanyakan wartawan berkaitan dengan isu-isu kontroversial, dugaan korupsi, atau permasalahan internal dinas yang belum ingin dipublikasikan.

Seringkali, tindakan menghindar ini dikaitkan dengan adanya dugaan penyimpangan atau masalah dalam pengelolaan anggaran, proyek, atau kebijakan tertentu. Pejabat mungkin takut informasi yang disampaikan akan memberatkan posisinya.

Mungkin kurang memahami peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Mereka mungkin menganggap pertanyaan wartawan sebagai ancaman atau gangguan.

Ada kalanya pejabat merasa canggung atau tidak siap untuk diwawancarai secara spontan, terutama jika mereka tidak memiliki juru bicara atau belum menyiapkan pernyataan resmi.

“Aktivis Kaur R Mengatakan pejabat publik tidak diperbolehkan menolak wawancara tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers. Penolakan tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan menghambat aktivitas pers, yang dilindungi oleh undang-undang,” Tegasnya.

(**)