60 PERSEN BUMDES DI KAUR MATI SURI, MODAL MILIARAN RUPIAH MENGUAP
KAUR, KP – Fakta mencengangkan terungkap dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kaur. Lebih dari 60 persen BUMDes gagal dan mati suri akibat bobroknya manajemen pengurus. Miliaran rupiah penyertaan modal dari Dana Desa (DD) terancam menjadi kerugian negara.
Berdasarkan data dan investigasi di lapangan, dari ratusan BUMDes yang dibentuk di 192 desa di Kaur, hanya sebagian kecil yang masih aktif dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Selebihnya hanya papan nama, tanpa kegiatan, tanpa laporan keuangan yang jelas. Modal yang sudah disuntik bertahun-tahun lenyap tanpa jejak pertanggungjawaban.
Modus kegagalan yang paling dominan adalah salah kelola dan program asal-asalan tanpa studi kelayakan. Pengurus BUMDes yang ditunjuk bukan berdasarkan kompetensi bisnis, melainkan kedekatan dengan Kepala Desa. Akibatnya, pengelolaan tidak proporsional dan jauh dari prinsip profesionalitas.
Contoh paling nyata adalah program tanam jagung yang digembar-gemborkan di sejumlah desa. Dana BUMDes ratusan juta rupiah digelontorkan untuk bibit, pupuk, dan sewa lahan. Namun di lapangan, program tersebut tidak berkelanjutan dan kini mandek total. Lahan jagung terbengkalai, menjadi semak belukar, sementara uangnya sudah habis.
”Program jagung itu hanya musim pertama saja panen, setelah itu tidak ada lagi. Bibit habis, pupuk tidak ada, pengurusnya juga tidak jelas. Sekarang BUMDes mati,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan potret kegagalan tersebut.
Kondisi ini memicu kemarahan publik. Komisi I DPRD Kaur diminta segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk membuka data audit BUMDes secara transparan. Jika terbukti ada unsur kelalaian dan penyalahgunaan modal, maka ini bukan lagi sekadar rugi bisnis, melainkan potensi tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kaur hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Padahal, sesuai Permendesa Nomor 3 Tahun 2021, setiap kerugian BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal desa tetap dikategorikan sebagai kerugian keuangan desa yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat Kaur kini menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat. Jangan sampai program nasional untuk kemandirian desa ini hanya menjadi bancakan oknum pengurus dan kepala desa, sementara desa tetap miskin dan BUMDes hanya tinggal cerita gagal.
Penulis: 0ngah 021
