Edukasi Sadar Hukum, Pemdes Gedung Sako Tekankan Transparansi Dana Desa dan Ketertiban Agraria
KAUR SELATAN, KONTAK PUBLIK.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Gedung Sako, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, mengambil langkah proaktif dalam membangun kesadaran hukum warganya. Melalui agenda Sosialisasi Hukum, Penyuluhan Kepada Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2026, Pemdes berupaya membentengi aparatur desa dan warga dari potensi pelanggaran hukum.
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Gedung Sako, Sutarnawan, didampingi Ketua BPD ini, berlangsung khidmat di Sekretariat Desa setempat pada Selasa (29/09/2026). Kegiatan ini menjadi wadah edukasi strategis dengan menghadirkan tiga pilar narasumber ahli, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Polsek Kaur Selatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur.
Dalam pidato pembukaannya, Kepala Desa Gedung Sako, Sutarnawan, menegaskan bahwa agenda ini merupakan realisasi konkret dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Gedung Sako Tahun 2026. Ia berharap penyuluhan ini tidak sekadar menjadi seremonial, melainkan mampu mengubah paradigma masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Tujuan utama kami adalah menyebarluaskan informasi dan menyamakan pemahaman terkait norma hukum serta perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sangat krusial, baik dalam mengawal pembangunan fisik desa maupun menjaga ketertiban sosial. Kita ingin masyarakat tidak hanya cerdas dalam bekerja dan berusaha, tetapi juga melek aturan hukum agar keharmonisan lingkungan tetap terjaga,” ujar Sutarnawan di hadapan para peserta.
Warning Keras Pengelolaan Dana Desa dan Jam Kerja Aparatur
Dinas PMD Kabupaten Kaur yang diwakili oleh Kabid Bina Pemerintahan Desa, Merlianto, memberikan atensi khusus mengenai tata kelola administrasi desa. Ia mengingatkan pentingnya singkronisasi mutlak antara perencanaan, penginputan sistem, dan realisasi di lapangan.
“Dalam pengelolaan Dana Desa, kehati-hatian adalah kunci. Sebelum mengeksekusi anggaran, Pemdes wajib menggelar Musyawarah Desa (Musdes) RKP-Desa. Pastikan apa yang direncanakan selaras dengan input data pada aplikasi Siskeudes. Jangan sampai ada celah perbedaan,” tegas Merlianto.
Ia juga menambahkan agar seluruh bukti transaksi dan dokumentasi fisik disimpan dengan rapi untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, demi mendongkrak kualitas pelayanan publik, DPMD menginstruksikan seluruh jajaran perangkat desa untuk disiplin masuk kantor secara aktif mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB.
“Dinas PMD selalu membuka pintu. Kami siap menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan asistensi guna menyukseskan otonomi daerah di tingkat desa,” imbuhnya sembari mendorong percepatan Musdes APB-Des.
Soroti Konflik Agraria dan Restorative Justice
Di sisi penegakan hukum dan kamtibmas, Polsek Kaur Selatan yang diwakili oleh David Setiawan, memaparkan tugas pokok Polri berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2002. Pihak kepolisian menyoroti tren kasus lokal yang kerap mencuat, salah satunya menyangkut sengketa tanah.
“Kami mengimbau Kepala Desa dan seluruh perangkatnya untuk ekstra teliti dalam urusan administrasi jual beli agraria. Jangan sampai menerbitkan surat yang tumpang tindih karena dampaknya bisa berujung pada ranah pidana,” urai David.
Kendati demikian, David juga mengenalkan opsi Restorative Justice (keadilan restoratif) sebagai jalan keluar penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui jalur dialog dan perdamaian, tanpa harus selalu berakhir di jeruji besi. Hal ini sejalan dengan pesan penutup dari Pemdes yang meminta agar setiap riak konflik di desa diutamakan melalui jalur musyawarah dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pendamping desa.
Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme tinggi dari berbagai elemen yang hadir, mulai dari jajaran Pemdes, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, hingga rekan pers. Warga menilai edukasi hukum berbasis desa seperti ini sangat efektif dalam meminimalisir pelanggaran akibat ketidaktahuan regulasi. Agenda berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga akhir acara.
Pewarta: Ahmad Rezian

