TIGA OPD DI KAUR DAPAT PERINGATAN, LAMBAT SUSUN LPPD DAN SPM 2026

KAUR, KP – Kinerja tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur mendapat sorotan tajam. Ketiganya mendapat peringatan resmi karena dinilai lambat dan belum melengkapi laporan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026.

Tiga OPD yang mendapat peringatan tersebut adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Peringatan keras itu disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kaur, Robi Antoni, http://S.Pi, http://M.Ling, saat memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) LPPD dan SPM, pada Kamis, 24 September 2026, di ruang rapat Setda Kaur.

Dalam arahannya, Robi Antoni menekankan bahwa penyusunan LPPD dan SPM bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan cerminan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah di mata pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta semua OPD serius dan tidak main-main.

“Kami minta laporan harus berisi data yang konkret, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan asal-asalan, jangan copy paste tahun lalu,” tegas Robi Antoni di hadapan peserta rapat.

Ia juga mengingatkan batas waktu penyusunan yang sudah sangat mepet. Keterlambatan satu OPD saja, kata dia, akan menghambat penyusunan dokumen LPPD Kabupaten Kaur secara keseluruhan dan akan berpengaruh pada penilaian kinerja daerah.

Robi Antoni memberikan tenggat waktu kepada ketiga OPD tersebut untuk segera menuntaskan laporan yang diminta dan menyerahkannya kepada Bagian Tata Pemerintahan sebagai koordinator penyusunan LPPD.

Pihak Bagian Tapem Setda Kaur berharap, dengan adanya peringatan ini, seluruh OPD di Kabupaten Kaur bisa lebih disiplin dan tertib administrasi agar dokumen LPPD dan SPM 2026 bisa diselesaikan tepat waktu, berkualitas dan sesuai regulasi.

Penulis: 0ngah 021