FUNGSI PENGAWASAN KALAK BPBD KAUR DISOROT, ADA KABID DIPERIKSA IRBAN 1 SOAL DISIPLIN
KAUR, KP — Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kaur, Muljunias, perlu dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya. Hal ini mencuat seiring adanya informasi bahwa salah satu Kepala Bidang (Kabid) di OPD tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran disiplin kerja.
Persoalan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut secara tegas mengatur kewajiban setiap atasan untuk menegakkan disiplin di lingkungan kerjanya, bukan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahan.
Secara khusus, Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Artinya, ketika ada indikasi pelanggaran, atasan tidak boleh diam, melainkan wajib melakukan langkah pemanggilan dan pemeriksaan awal sebagai bentuk tanggung jawab jabatan.
Selanjutnya, konsekuensi hukum bagi atasan yang lalai juga diatur secara jelas. Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melanggar disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum, dapat dijatuhi hukuman disiplin itu sendiri.
Bahkan, pada Pasal 28 ayat (2) ditegaskan, atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat setelah melalui proses pemeriksaan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam mendorong penegakan disiplin berjenjang dari atas ke bawah.
Melihat kondisi di BPBD Kabupaten Kaur saat ini, di mana salah satu Kabid-nya tengah berproses di Irban 1, publik mempertanyakan apakah tahapan teguran lisan, teguran tertulis, pemanggilan, pemeriksaan internal, hingga pelaporan berjenjang telah dilakukan oleh Kalak BPBD Muljunias sesuai amanat PP 94/2021. Jika tahapan itu tidak dilakukan, maka ada potensi pelanggaran disiplin oleh atasan langsung.
Hingga berita ini diturunkan, Kalak BPBD Kabupaten Kaur, Muljunias, belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi pengawasan dan pembinaan yang telah ia lakukan terhadap Kabid yang sedang diperiksa tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ini masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi berimbang agar pemberitaan memenuhi kaidah jurnalistik.
Pihak Inspektorat melalui Irban 1 diharapkan dapat transparan dalam mengungkap hasil pemeriksaan disiplin tersebut, termasuk menelusuri apakah ada kelalaian atasan dalam melakukan pembinaan. Masyarakat Kabupaten Kaur menanti ketegasan penerapan PP 94 Tahun 2021 agar penegakan disiplin ASN tidak tebang pilih dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(021)
