Dipinjam Kades Rp 20 Juta, Uang TPK Raib — Saat Ditagih BPD Malah Dapat Jawaban Ketus, Inspektorat: Kades Wajib Kembalikan!
KAUR, – Dugaan penyalahgunaan dana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kembali mencuat di Kabupaten Kaur. Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan [Sebutkan Kecamatan jika ada] diduga meminjam uang TPK sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Ironisnya, saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menagih agar uang tersebut dikembalikan ke kas kegiatan, jawaban yang didapat justru tidak mengenakkan dan terkesan menghindar.
”Kami tagih baik-baik uang TPK itu karena itu uang kegiatan, bukan uang pribadi. Tapi jawaban kades justru tidak mengenakkan, seolah kami yang salah,” ujar salah satu anggota BPD kepada KontakPublik.com, Selasa (28/10/2026).
Menurut BPD, uang TPK tersebut seharusnya digunakan untuk operasional pelaksanaan pembangunan di desa. Namun sejak dipinjam oleh Kades, kegiatan TPK menjadi terganggu dan laporan pertanggungjawaban menjadi tidak jelas.
Inspektorat Kaur Angkat Bicara
Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Kaur memberikan tanggapan tegas.
Inspektorat menyatakan, jika benar uang TPK dipinjam oleh Kades, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan.
”Jika memang benar uang TPK dipinjam Kades sebesar Rp 20 Juta, maka Kades harus segera mengembalikan. Uang TPK bukan milik Kades, itu uang negara untuk kegiatan,” tegas pihak Inspektorat Kaur saat dikonfirmasi KontakPublik.com.
Lebih lanjut, Inspektorat memberikan petunjuk resmi bagi BPD untuk menindaklanjuti kasus ini.
”Jika Kades menolak mengembalikan, maka BPD harus bersurat resmi ke Inspektorat, sertakan bukti kuitansinya atau bukti transfer dan kronologinya. Pasti akan kami tindak lanjuti dan periksa,” tambah Inspektorat.
BPD Diminta Jangan Takut Bersurat
Langkah bersurat ke Inspektorat dinilai sebagai jalur resmi agar kasus ini tidak berlarut-larut. BPD sebagai fungsi pengawasan di desa memiliki hak penuh untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana desa.
”Jangan takut. Itu tugas BPD mengawasi. Kalau ada kuitansi peminjaman, foto, atau rekaman pembicaraan, lampirkan semua di surat,” tutup Inspektorat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta hak jawab dari Kades terkait.
KontakPublik.com akan terus mengawal kasus ini hingga uang TPK Rp 20 Juta tersebut kembali ke kas desa.
Penulis: 0ngah 021
