Konferensi Pers Polres Kaur: Dua Pelaku Curanmor Diringkus, 8 Unit Sepeda Motor Disita

KAUR, KP — Kepolisian Resor (Polres) Kaur Polda Bengkulu berhasil menggulung komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal. Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor.

Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kaur pada Jumat (9/10/2026), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari lima Laporan Polisi (LP) yang diterima sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2026.

Para pelaku diketahui melancarkan aksinya dalam kurun waktu Agustus hingga September 2026. Tercatat ada lima warga yang menjadi korban aksi kejahatan ini, yakni AS (21), IS (38), Suwanto (44), BA (53), dan AS (49).

“Kedua tersangka yang berhasil kami amankan adalah AP (26), warga Desa Tanjung Baru, dan RS (21), warga Desa Tanjung Beringin. Keduanya berasal dari Kecamatan Maje,” ujar AKBP Wiwin Syamsul Arifin di hadapan para awak media.

Aksi pelarian kedua pelaku berakhir setelah anggota Opsnal Tim Gurita 88 Sat Reskrim Polres Kaur melakukan penggerebekan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., didampingi KBO Reskrim Iptu Aldino Amrullah, S.Tr.K., dan Kanit 1 Pidum Ipda Reno Tri Ansyah, S.Sos.

Kedua pelaku diringkus di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil pengembangan di lapangan, Tim Gurita 88 melakukan perburuan barang bukti hingga ke provinsi tetangga. Polisi menyita tiga unit sepeda motor dari dalam rumah tersangka AP. Sementara empat unit lainnya berhasil diamankan di daerah Desa Tanjung Besar, Kecamatan Mekakau Ilir, OKU Selatan, dan satu unit lagi disita di Desa Gunung Batu, Kecamatan Pulau Beringin, OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Adapun modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah mengincar sepeda motor yang terparkir di luar rumah, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci melekat di motor, serta merusak kabel kontak kendaraan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita delapan unit sepeda motor dengan rincian sebagai berikut:

1 unit Honda Blade Repsol

1 unit Honda Blade 110 lis merah

1 unit Honda Beat Deluxe warna hitam

1 unit Honda Revo Absolute warna hitam

1 unit Honda Sonic warna merah-putih (belum ada laporan polisi)

1 unit Honda CB150R warna merah (alat yang digunakan untuk mencuri)

1 unit Honda Supra Fit warna hitam (digunakan untuk ditukar dengan hasil curian)

1 unit Honda Beat warna pink (tanpa dokumen lengkap)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Saat ini, pihak penyidik Polres Kaur terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga tengah melakukan inventarisasi Laporan Polisi terkait untuk memproses seluruh barang bukti sepeda motor yang telah disita.

(**)