MISTERI OKTOBER KELAM DI SMA 10 PENTAGON: LIBUR SEBULAN, KELOLAAN RATUSAN JUTA MENGUAP KE MANA?
KAUR, KP – Sektor pendidikan di Kabupaten Kaur mendadak diguncang kabar miring. Fokus utama bukan lagi sekadar mandeknya kegiatan belajar mengajar (KBM), melainkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran. Sekolah Menengah Atas (SMA) 10 Pentagon dilaporkan mengambil kebijakan ekstrem: meliburkan seluruh aktivitas sekolah secara total selama satu bulan penuh sepanjang Oktober 2026.
Kebijakan merumahkan seluruh siswa ini memicu riak di tengah masyarakat. Ketika lonceng sekolah berhenti berbunyi dan ruang kelas dibiarkan kosong, arus dana publik dan pungutan orang tua siswa justru diduga tetap mengalir deras. Publik kini mendesak transparansi atas pengelolaan dana fantastis yang dikelola oleh pihak sekolah.
Bedah Estimasi Anggaran: Ke Mana Larinya Uang Rakyat?
Jika kalkulasi operasional dibongkar secara kasar, SMA 10 Pentagon mengelola dana yang terbilang masif. Pengosongan aktivitas sekolah selama sebulan penuh secara logis memangkas biaya operasional belanja bulanan, mulai dari listrik, air, hingga logistik harian siswa. Namun, bagaimana dengan status anggarannya?
Berikut adalah empat sumber dana krusial yang kini berada di bawah sorotan publik:
Pungutan SPP dan Living Cost Mandek: Setiap siswa diwajibkan membayar Rp 1.380.000 per bulan. Jika diasumsikan sekolah memiliki basis 150 siswa, maka total dana yang terhimpun dari kantong orang tua mencapai Rp 207.000.000 (Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah) per bulan. Angka kumulatifnya menembus Rp 2,48 Miliar per tahun. Pertanyaannya: Apakah di bulan Oktober saat siswa dirumahkan, dana ini tetap ditagih utuh?
Alokasi Anggaran APBD Provinsi: Sebagai institusi di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sekolah ini menerima kucuran dana bantuan operasional serta tunjangan sarana dan prasarana yang bersumber dari uang rakyat.
Dana BOS APBN: Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat tetap mengalir berbasis jumlah siswa per semester, terlepas dari aktif atau tidaknya KBM di ruang kelas.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Jatah anggaran program nasional untuk makan siang gratis siswa dipastikan menganggur selama minimal 20 hari kerja di bulan Oktober. Jika tidak ada piring makanan yang disajikan, ke mana dialokasikannya sisa anggaran tersebut?
Secara hukum, dana yang tetap dicairkan atau dipungut tanpa adanya realisasi aktivitas di lapangan berpotensi dikategorikan sebagai dana menganggur yang tidak dipertanggungjawabkan.
Pendidikan Bukan Ladang Pengerukan Keuntungan
Gaya tata kelola institusi yang menutup diri dari publik memicu kritik tajam. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi episentrum moral, bukan tempat memanen keuntungan di atas hak-hak siswa yang telantar di rumah. Jika siswa diliburkan namun penarikan uang jalan terus, maka esensi pendidikan telah bergeser menjadi komoditas bisnis yang tidak sehat.
Publik Kaur saat ini memiliki hak penuh untuk menuntut tiga transparansi mendasar dari pihak pengelola dan Yayasan Pentagon:
Membuka secara gamblang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) edisi Oktober 2026.
Memberikan bukti otentik pengembalian atau pemotongan kompensasi SPP kepada orang tua siswa.
Menyusun laporan pertanggungjawaban terbuka atas serapan Dana BOS dan MBG selama masa vakum.
Institusi penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Pengawasan ketat diperlukan agar jargon mulia “revitalisasi pendidikan” tidak diselewengkan menjadi kedok bagi revitalisasi rekening oknum pengelola. Sekolah boleh saja libur, tetapi transparansi anggaran sama sekali tidak boleh diistirahatkan.
Catatan Redaksi:
Hingga berita opini ini diturunkan, pihak pengelola SMA 10 Kaur Pentagon maupun yayasan terkait belum dapat dihubungi. Tim redaksi masih terus melakukan penelusuran dan investigasi mendalam di lapangan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, pihak redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak sekolah guna memberikan hak jawab dan hak koreksi atas polemik ini.
Penulis: Pachroul Rozi, SH (0ngah 021)
