HAK JAWAB: SMA N 10 PENTAGON KLARIFIKASI ISU LIBUR SEBULAN DAN DANA BOS, TIDAK ADA SISWA TERLANTAR

KAUR, KP — Menanggapi pemberitaan Media Online KontakPublik dengan judul “Misteri Oktober Kelam di SMA 10 Pentagon Kaur, Libur Sebulan Siswa Terlantar, Dana Rutin/BOS Ratusan Juta Menguap Kemana?” yang tayang pada 27 Oktober 2026, pihak SMA Negeri 10 Kaur (Pentagon) menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara resmi.

Surat Hak Jawab tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMA Negeri 10 Kaur, H. Yeye Hendri, S.Pd., M.Pd., dengan Nomor: 8.400.3.8/418.a/SMAN 10 Pentagon/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Pihak sekolah menilai berita tersebut mengandung kekeliruan informasi, tidak akurat, tidak berimbang dan merugikan nama baik sekolah.

Klarifikasi pertama, terkait isu sekolah meliburkan seluruh aktivitas pendidikan selama Oktober 2026. Pihak sekolah menegaskan informasi itu tidak benar. Yang terjadi adalah siswa belajar dari rumah (daring) karena adanya program revitalisasi rehabilitasi lima unit toilet di lantai dua dengan 24 closet yang merupakan fasilitas MCK 170 siswa asrama.

Keputusan belajar dari rumah diambil setelah rapat bersama PTK Pentagon, Komite Sekolah, konsultan pengawas dan diketahui Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Bintuhan, serta dituangkan dalam surat resmi. Rinciannya siswa kelas X dan XI meninggalkan asrama mulai 17 Oktober sampai 1 November 2026, sedangkan kelas XII dari 17 sampai 25 Oktober 2026 karena tanggal 26-29 Oktober harus mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sekolah. “JADI TIDAK ADA SISWA YANG TERLANTAR DAN TIDAK ADA YANG GELAP,” tegas Yeye Hendri dalam surat tersebut.

Klarifikasi kedua, terkait judul “Dana rutin/BOS ratusan juta menguap”. Pihak sekolah menjelaskan dana rutin dan dana BOS adalah dua hal berbeda. Saat ini dana BOS telah berganti nama menjadi BOSP dan BOSKIN. Tahun 2026 ini SMAN 10 Pentagon mendapat BOSP dan BOSKIN Terbaik yang mekanisme, penggunaan dan pelaporannya mengikuti Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. “Jadi TIDAK ADA YANG MENGUAP, TIDAK ADA YANG DISIMPANGKAN DAN TIDAK ADA HAK SISWA YANG DIRAMPAS,” jelasnya.

Selama pembelajaran daring, sejumlah kegiatan akademis tetap berjalan langsung. Kelas XII tetap hadir untuk TKA dan tambahan pembelajaran pukul 14.30-16.00 WIB, pembinaan keagamaan program taklim tetap berlangsung pukul 18.15-19.30 WIB, serta pendampingan lomba siswa tetap didukung. Seluruh guru tetap mengajar dari sekolah menggunakan platform digital dan siswa diberikan kompensasi penggantian paket internet.

Klarifikasi ketiga terkait pembiayaan. Pihak sekolah menegaskan sejak berdiri tahun 2014, SMAN 10 Pentagon tidak pernah memungut SPP sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2012. Bantuan operasional asrama dari APBD Provinsi juga sudah tidak diterima lagi sejak 2024 karena keterbatasan anggaran dan efisiensi nasional. Untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama daring pengirimannya dihentikan setelah komunikasi dengan pengelola, karena MBG berupa makanan siap saji bukan uang tunai.

Terkait isu living cost Rp 1.380.000 per siswa per bulan, pihak sekolah menjelaskan dana tersebut masuk dalam RAPBS sebagai sumber dana operasional sekolah dalam satu tahun anggaran. Penggunaannya untuk makan 3 kali sehari, snack sore, bahan kebersihan, kesehatan, iuran koperasi, kegiatan kesiswaan, serta gaji pengasuh, fasilitator dan juru masak asrama. Pembayaran melalui satu rekening sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan. Saat siswa tidak di asrama, uang bahan pangan yang tidak dibelanjakan tetap ada di rekening sekolah, sementara biaya lain seperti gaji pengasuh, listrik dan internet tetap berjalan sesuai RAPBS.

Atas dasar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 11, 12, Pasal 5 ayat (2) dan (3), serta Peraturan Dewan Pers No 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, pihak SMAN 10 Pentagon meminta redaksi KontakPublik memuat Hak Jawab ini secara proporsional untuk meluruskan wacana publik. Pihak sekolah menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan sebagai upaya menjaga mutu pendidikan, sembari mendukung penuh program revitalisasi sekolah yang merupakan Program Strategis Nasional.

Penulis: Tim Redaksi http://KontakPublik.com
Sumber: Surat Hak Jawab Resmi Kepala SMAN 10 Kaur (Pentagon) H. Yeye Hendri, S.Pd., M.Pd.

DANA BOS TAHAP II 2026 RP 9,6 MILIAR MULAI CAIR, DISDIKBUD KAUR INGATKAN PENGGUNAAN HARUS TRANSPARAN

KAUR, KP – Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kaur. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 Tahap II telah mulai disalurkan ke rekening masing-masing sekolah. Penyaluran dana tersebut menjadi angin segar untuk menunjang kegiatan operasional belajar mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur, total pagu anggaran Dana BOS tahun 2026 untuk Kabupaten Kaur mencapai Rp 19,24 miliar. Dari jumlah tersebut, untuk penyaluran Tahap II kali ini nilainya lebih dari Rp 9,6 miliar, atau hampir setengah dari total anggaran setahun.

Saat ini, sekolah-sekolah yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi pencairan telah menerima dana tersebut dan sudah masuk ke rekening sekolah masing-masing. Sementara sekolah yang belum mengajukan pencairan diminta untuk segera melengkapi berkas agar tidak menghambat proses belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisarmawan, menjelaskan rincian besaran bantuan yang diterima setiap siswa. Untuk jenjang SD, bantuan BOS ditetapkan sebesar Rp 980 ribu per siswa per tahun, sedangkan untuk jenjang SMP sebesar Rp 1.240.000 per siswa per tahun.

Menurut Lisarmawan, Dana BOS ini merupakan dana vital yang harus digunakan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku. Penggunaan dana diprioritaskan untuk operasional sekolah, seperti pengadaan buku, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, hingga pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler siswa.

Pihaknya menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana BOS Tahap II ini. Ia mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar menggunakan dana secara transparan, akuntabel, dan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik di lapangan.

“Kami minta semua sekolah yang belum mengajukan pencairan agar segera melengkapi berkasnya. Jangan ditunda-tunda. Dan bagi yang sudah cair, gunakan sesuai aturan, jangan sampai ada penyimpangan,” tegas Lisarmawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2026).

Dengan cairnya Dana BOS Tahap II ini, diharapkan mutu pendidikan di Kabupaten Kaur semakin meningkat. Disdikbud Kaur juga membuka ruang pengawasan publik agar orang tua dan komite sekolah turut mengawasi penggunaan dana tersebut demi kepentingan peserta didik.

Penulis: 0ngah 021

Tingkatkan Kinerja Pelayanan, Dinkes Kaur Alokasikan Rp56,4 Juta untuk Logistik Rapat Sepanjang 2026

KAUR, KP — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur terus berkomitmen meningkatkan koordinasi internal dan kualitas pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2026. Salah satu langkah operasional yang diambil adalah mengalokasikan anggaran sebesar Rp56.460.000 untuk pengadaan paket belanja makanan dan minuman rapat.

Program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026 ini dirancang untuk mendukung kelancaran berbagai rapat koordinasi, evaluasi, dan perencanaan program kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kaur.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Sipta Miarip, SE., menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas logistik ini merupakan bagian penting dalam membangun iklim kerja yang kondusif dan produktif. Melalui koordinasi yang intensif, jajaran Dinkes diharapkan mampu melahirkan inovasi pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Fasilitas logistik berupa makan prasmanan dan kudapan (snack) ini diadakan untuk mendukung fokus operasional tim selama rapat-rapat kerja maraton hingga akhir tahun nanti,” ujar Sipta Miarip kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Proses pengadaan logistik ini dilakukan secara transparan dan akuntabel menggunakan metode E-Purchasing (E-Katalog), sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Paket belanja terpadu sebanyak 1 paket volume pekerjaan ini mencakup penyediaan konsumsi rapat berkala yang dijadwalkan berlangsung sejak April 2026 hingga Desember 2026.

Dengan pemanfaatan anggaran yang terukur dan efisien, Dinas Kesehatan Kaur optimistis seluruh program kerja strategis di bidang kesehatan dapat terealisasi secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Bumi Sease Seijean.

Pewarta: Ongah 021